Ortegaza Gangster

I'm devil from deep hell....! Keep out from me...?

HUKUM MENGUSAP KAIN PENUTUP KEPALA SAAT MANDI JUNUB
Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Baaz


Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Apa hukumnya seorang wanita yang mengusap kain penutup kepalanya saat mandi junub ?

Jawaban
Merupakan suatu hal yang sudah diketahui dari pendapat para ulama, bahwa dalam syariat Islam yang suci ini telah ada ketetapan mengenai mengusap khuf dan mengusap kain penutup kepala bagi rambut wanita dan pria ( seperti telekung, jilbab ataupun sorban bagi laki-laki, pent), bahwa hal ini tidak dibolehkan dalam mandi junub menurut ijma para ulama, dan hanya dibolehkan dalam berwudhu berdasarkan hadits Shafwan bin Assal Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : "Rasulullah memerintahkan kami, jika kami dalam safar hendaknya kami tidak melepaskan khuf (sepatu yang melebihi mata kaki) kami selama tiga hari dan tiga malam kecuali jika kami junub, akan tetapi mengusap khuf itu dibolehkan setelah buang air besar, buang air kecil, atau bangun dari tidur". Tidak diragukan lagi bahwa syari'at Islam adalah syari'at yang amat mudah serta bertoleransi, tapi membasuh kepala dalam mandi janabat itu bukan suatu yang sulit sekali, karena saat Rasulullah ditanya Ummu Salamah tentang mandi junub dan mandi haid dengan berkata : "Wahai Rasulullah, sesunguhnya aku mengikat rambut kepalaku, apakah aku harus melepaskan ikatan rambut itu saat mandi junub dan saat mandi haidh?" maka Rasulullah bersabda.
"Artinya : Sesungguhnya cukup bagi kamu menuangkan air sebanyak tiga tuangan di atas kepalamu kemudian kamu membasuh seluruh tubuhmu dengan air, maka(dengan demikian) kamu telah bersuci" [Dikeluarkan oleh Muslim dalam shahihnya].
Hadits ini menunjukkan bahwa beliau menganjurkan kepada kaum wanita yang mendapatkan kesulitan untuk membasuh rambut mereka dalam mandi junub untuk menuangkan air di atas kepalanya sebanyak tiga kali, sehingga air tersebut mengenai setiap rambut tanpa harus melepaskan ikatan rambut atau mengubah susunan rambut yang menyulitkannya dalam mandi junub, juga disertai keterangan tentang apa yang didapati mereka dari sisi Allah berupa pahala yang besar, kehidupan yang baik dan mulia serta kekal di alam Surga jika mereka bersabar serta konsisten dalam menjalankan hukum-hukum syari'at Allah. Akan tetapi dalam kondisi-kondisi darurat yang mana saat itu seseorang berhalangan untuk bisa membasahi seluruh bagian kepalanya karena terdapat suatu luka, penyakit ataupun lainnya, maka saat itu ia dibolehkan untuk mengusap kepalanya saat bersuci, baik dari hadast besar maupun kecil. Demikian ini jika kondisinya mengharuskan semacam itu dan tidak terbatas waktunya, yakni dibolehkan demikian selama dibutuhkan, demikian berdasarkan hadits Jabir tentang seorang pria yang dikepalanya terdapat luka, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkannya.
"Artinya : Hendaknya ia membalut lukanya dengan sepotong kain kemudian hendaknya ia mengusapkan di atas kain itu lalu membasuh seluruh anggouta tubuhnya" [Dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya]
Dan di antara hal yang sebaiknya diingatkan ketika menghadapi masalah atau bingung menenai hukum, terutama terhadap orang-orang yang cenderung terhadap Islam, hendaknya dikatakan kepada mereka bahwa Surga itu dikelilingi oleh hal-hal yang dibenci dan pengekangan syahwat, dan bahwa sesungguhnya ketika Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan para hamba-Nya itu adalah untuk menguji mereka serta untuk mengetahui siapa yang terbaik amalnya di antara mereka, sebab untuk mendapatkan ridha Allah dan untuk mendapatkan Surga-Nya bukanlah sesuatu yang mudah dan tanpa kesulitan, akan tetapi hal itu akan bisa didapati dengan kesabaran dan perjuangan melawan hawa nafsu, bersusah payah dalam mendapatkan ridha Allah adalah salah satu jalan untuk menghindari murka Allah dan siksa-Nya, sebagai mana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala.
"Artinya : Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan bagimu, agar Kami menguji mereka siapakah diantara mereka yang terbaik perbuatannya". [Al-Kahfi : ]
Juga firman-Nya.
"Artinya : Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun". [Al-Mulk :" 2]

dan firman-Nya pula.
"Artinya : Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menguji kamu agar Kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar diantara kamu ; dan agar Kami menyatakan (baik buruknya) hal ihwalmu". [Muhammad : 31]
Dan banyak lagi ayat-ayat lain yang bermakna dengan ayat-ayat tersebut, kita memohon kepada Allah untuk menjadikan kita semua sebagai penyeru kepada petunjuk. Semoga Allah senantiasa memperbaiki keadaan kaum Muslimin, menganugrahkan kepada semuanya berupa pemahaman tentang penciptaan mereka dan memperbanyak pula penyeru-penyeru kebenaran, sesunguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
[Majmu' Fatawa wa Maqalat Asy-Syaikh Ibnu Baaz, 6/237]


Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 23-25 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin


LAFADZ / BACAAN NIAT

Masalah hukum niat adalah wajib berasal dari hadist "innamal 'amalu bin niyyati" (sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung dari niatnya), yg diriwayatkan oleh Imam Bukhari sebagai dasar pengerjaan suatu amal. Dan semua ulama sepakat bahwa niat sebelum melakukan amal perbuatan ibadah adalah wajib !

Tetapi yg dipermasalahkan adalah apakah MELAFADZKAN NIAT atau BACAAN NIAT itu disyari'atkan oleh Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam, serta diikuti oleh para sahabat dan ulama salaf ?

A. SIAPA PENGGAGAS LAFAZ NIAT?[1]
Lafadz niat sangat masyhur dinisbatkan kepada mazhab Syafi'i, hal ini karena Abu Abdillah Al Zubairi yang masih termasuk dalam ulama mazhab Syafi'I telah menyangka bahwa Imam Asy Syafi'i rahimahullah telah mewajibkan untuk melafazkan niat ketika shalat.

Sebabnya adalah pemahamannya yang keliru dalam mengiterpretasikan perkataan Imam Syafi'i yakni redaksi sebagai berikut:" Jika seseorang berniat menunaikan ibadah haji atau umrah dianggap cukup sekalipun tidak dilafazkan.Tidak seperti shalat, tidak dianggap sah kecuali dengan AL NUTHQ (diartikan oleh Al Zubairi dengan melafazkan, sedangkan yang dimaksud dengan AL NUTHQ disini
adalah takbir) [al Majmuu' II/43]

An Nawawi (seorang ulama pembesar mazhab Syafi'i) berkata:"Beberapa rekan kami berkata:"Orang yang mengatakan hal itu telah keliru.Bukan itu yang dikehendaki oleh As Syafi'I dengan kata AL NUTHQ di dalam shalat,melainkan yang dimaksud dengan AL NUTHQ oleh beliau adalah takbir. [al Majmuu' II/43; lihat juga al Ta'aalaim :syaikh Bakar Abu Zaid:100]

Ibn Abi Izz Al Hanafi berkata :"Tidak ada seorang ulamapun dari imam 4 (mazhab), tidak juga Imam Syafi'i atau yang lainnya yang mensyaratkan lafaz niat.Menurut kesepakatan mereka, niat itu tempatnya dihati.Hanya saja sebagian ulama belakangan mewajibkan seseorang melafazkan niatnya dalam shalat.Dan pendapat ini dinisbatkan sebagai mazhab Syafi'i.Imam An Nawawi rahimahullahu berkata :"Itu tidak benar" (Al Itbaa' :62)

Ibn Qoyyim berkata :"Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam jika hendak mengerjakan shalat,maka dia mengucapkan Allahu Akbar.dan beliau tidak mengucapkan lafaz apapun sebelum itu dan tidak pernah melafazkan niat sama sekali.Beliau juga tidak mengucapkan :

“ushali lillah shalaata kadzaa mustaqbilal qiblah arba'a raka'at imaaman aw ma'muuman (artinya :aku berniat mengerjakan shalat ini dan itu karena Allah,menghadap kiblat sebanyak 4 raka'at sebagai imam atau makmum).

Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah mengatakan adaa'aa atau qadhaa'an (artinya melakukannya secara tepat waktu atau qadha'). Dan tidak pernah juga menyebutkan kefardhuan waktu shalat. Semua itu adalah bid'ah yang tidak ada sumbernya dari seorangpun baik dengan sanad yang sahih,dhaif,musnad (bersambung sanadnya), ataupun mursal (ada perawi yang gugur dalam sanadnya).Bahkan tidak juga dinukil dari seorang sahabat nabi,para tabi'in dan imam 4 (mazhab).

Pendapat ini muncul akibat sebagian ulama belakangan yang terkecoh dengan perkataan Imam Syafi'I radhiallahu anhu didalam masalah shalat.Redaksinya sebagai berikut:"Sesungguhnya shalat tidak sama dengan puasa.Tidak ada seorangpun yang akan memasuki shalat kecuali dengan DZIKIR." Kata dzikir disini dikira pe-lafaz-an niat oleh orang yang shalat.Padahal yang dimaksud oleh Imam Syafi'i dengan kata dzikir disini adalah TAKBIRATUL IHRAM.Bagaimana mungkin Imam Syafi'I mensunahkan sesuatu yang tidak pernah dikerjakan oleh Nabi Shalallahu alaihi wa sallam,tidak juga oleh para khulafa'nya, dan para shahabatnya.Demikianlah jalan hidup dan petunjuk yang mereka ajarkan,jika memang ada seseorang membawa berita satu huruf saja yang berasal dari beliau,maka kita akan menerimanya karena tidak ada petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk mereka dan tidak ada sunnah kecuali yang diambil dari Rasulullah Shalallahu alaihi wa sallam [Zaadul Ma'aad I/201;Ighatsatul Lahfaan I/136-139;I'laamul Muwaqqi'iin II/371;Tuhfatul Maulud :93]

Syaikh Abul Hasan Musthafa bin Ismail Sulaiman al-Mishri [2] berkata : "Perbuatan seperti ini tidak benar. Tidak ada dalil dari Qur'an dan Sunnah, tidak pula dari ijma' dan qiyas jali (qiyas yang jelas dan benar) untuk perbuatan tersebut sebab tempat niat adalah di dalam hati. Adapun anjuran Rasululloh Shalallahu 'alaihi wa sallam untuk menghadirkan niat di dalam segala amalan, yaitu hadist beliau Shalallahu 'alaihi wa sallam: "Sesungguhnya seluruh amal shaleh hanya diterima dengan niat yang ikhlas dan bagi setiap orang mendapatkan sesuai yang ia niatkan."

Maksudnya bukan melafalkan niat dengan lisan kita, baik dengan melirihkan ataupun mengeraskannya. Tidak ada satu riwayat pun yang dinukil dari beliau bahwa beliau Shalallahu 'alaihi wa sallam melafalkan niat ketika hendak shalat dan berpuasa. Tidak pernah beliau mengucapkan : "Sengaja aku berpuasa di bulan ramadhan pada tahun ini secara sempurna tanpa kekurangan…" dan mengulang-ngulanginya setiap malam ketika bersahur atau setelah shalat tarawih. Demikian pula dalam ibadah zakat dan lainnya.

Untuk lebih jelasnya, baiklah kita coba simak uraian pendapat para ulama salaf, sebagai orang-orang yg mengerti dan paham ttg sunnah dan perkataan Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam serta mereka adalah para mufassirin (penafsir) makna ayat qur'an maupun hadist, mengenai LAFADZ NIAT (makna lafadz niat ini secara umum meliputi niat sholat, puasa, zakat, haji, dan ibadah lainnya).

B. HAKEKAT NIAT
Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata dalam kitab Majmu'atur Rasaaili Kubra I/243 : Tempatnya niat itu di hati tanpa (pengucapan) lisan berdasar kesepakatan para imam Muslimin dalam semua ibadah : bersuci (thaharah), shalat, zakat, puasa, haji membebaskan budak (tawanan) serta berjihad dan yang lainnya. Meskipun lisannya mengucapkan berbeda dengan apa yang ia niatkan dalam hati, maka teranggap dengan apa yang ia niatkan dalam hati bukan apa yang ia lafadzkan. Walaupun ia mengucapkan dengan lisannya bersama niat, dan niat itu belum sampai ke dalam hatinya, hal ini belum
mencukupi menurut kesepakatan para imam Muslimin. Maka sesungguhnya niat itu adalah jenis tujuan dan kehendak yang tetap.

Sehubungan dengan masalah niat, Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah menjelaskan di dalam kitab 'Ighasatul Lahfan' bahwa : "Niat artinya ialah menyengaja dan bermaksud sungguh-sungguh untuk melakukan sesuatu. Dan tempatnya ialah di dalam hati, dan tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan lisan. Dari itu tidak pernah diberitakan dari Rasululloh Shalallahu 'alaihi wa sallam begitu juga para sahabat, mengenai lafadz niat ini."
[3] Sedangkan hakikat niat itu sendiri BUKANLAH UCAPAN 'NAWAITU' (saya berniat).Ia adalah dorongan hati seiring dengan futuh (pembukaan terhadapnya),tetapi kadang-kdang juga sulit. Barangsiapa hatinya dipenuhi dengan urusan dien,akan mendapatkan kemudahan dalam menghadirkan niat untuk berbuat baik.Sebab ketika hati telah condong kepada pangkal kebaikan, ia pun akan terdorong untuk cabang-cabang kebaikan.Barangsiapa hatinya dipenuhi dengan kecenderungan kepada gemerlap dunia, akan mendapatkan kesulitan besar untuk menghadirkannya. Bahkan dalam mengerjakan yang wajib sekalipun.Untuk menghadirkannya ia harus bersusah payah.
[4]Dan Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani sendiri telah menjabarkan dgn panjang untuk penjelasan hadist "innamal 'amalu binniyyati" dalam kitabnya "Fathul Baari bi Syarh al-Bukhari" (kitab yg menjelaskan tentang sanad & syarh dari hadist-hadits yang diriwayatkan oleh imam Bukhari), diantaranya yg bisa diambil adalah :
"Amal perbuatan adalah tergantung niatnya, dengan demikian kita dapat (dgn sendirinya) membedakan apakah niat sholat atau bukan, sholat fardhu atau sunnah, dhuhur atau ashar, di qashar atau tidak, dan seterusnya. Dan apakah masih perlu ditegaskan (kembali) jumlah rakaat sholat yang akan dikerjakan ? ...Tapi pendapat yg kuat menyatakan tidak perlu lagi menjelaskan jumlah bilangan rakaatnya, seperti seorang musafir yg berniat melakukan sholat qashar, ia tidak perlu (lagi) menegaskan bhw jumlah rakaatnya adalah dua, karena itu merupakan suatu hal yg pasti bahwa jumlah rakaat qashar adalah dua !"

Dan beliau juga menjelaskan makna niat dari perkataan Imam Baidhawi : "Niat adalah dorongan hati untuk melakukan sesuatu dgn tujuan, baik mendatangkan manfaat atau menolak mudharat, sedangkan syariat adalah sesuatu yg membawa kpd perbuatan yg diridhai Alloh dan mengamalkan segala perintah-Nya."

5. a.MASALAH BACAAN NIAT DALAM SHOLAT
Masalah malafadzkan bacaan niat dalam sholat ini, tidak ada satu orang perawi hadist pun dari 6 orang imam (Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Nasa'i, Tirmidzi, dan Ibnu Majah) yang memuat dalam Kuttubus Sittah, termasuk Imam Ahmad dalam kitab "Musnad Ahmad" dan al-Hakim dalam kitab "Mustadrak", yang meriwayatkan tentang bacaan niat sholat begini dan begitu, dan seterusnya dengan bermacam-macam bacaan / lafadz sesuai dgn masing-masing jenis sholat.

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata dalam kitab 'Zaadul Ma'ad' : "Sesungguhnya Rasululloh Shalallahu 'alaihi wa sallambila berdiri untuk bersholat, beliau berdiri dengan tegak ke arah kiblat disertai khusyu' lalu bertakbir'Allohu Akbar', tanpa suatu ucapan lain atau melafadzkan niat usholli lillahi, shalat ini dan itu, mustaqbilal qiblati arbaah rakaat imaaman atau makmuman, juga tidak mengucap adhaan atau qadhaan, atau fardhu atau sebagainya."
[6] Kemudian beliau menambahkan : "Tidak mengucapkan apapun sebelumnya atau melafadkan niatnya dan tidak pula hal tersebut dianjurkan oleh para tabi'in atau imam para madzhab."Imam Ahmad bin Hambal mengomentari masalah niat dalam sholat dengan berkata : "Ini (melafadzkan niat usholli) adalah sepuluh macam bid'ah, tidak ada yang meriwayatkan dengan sanad shahih atau dhoif, musnad atau mursal, bahkan tidak ada seorang dari sahabatnya atau dari pada tabi'in yang mengerjakannya."
[7] Imam An-Nawawi (salah satu imam madzhab Syafi'i) mengatakan di dalam 'Raudhatu 'th-Thalibin' I/224, Al-Maktab Al-Islami : "Niat adalah maksud. Orang yang shalat hendaklah menghadirkan di dalam ingatannya dzat shalat itu sendiri dan sifat-sifatnya yang wajib ia lakukan, seperti Zhuhriyah dan Fardhiyah dan lain-lain. Kemudian, ia memasukkan pengetahuan-pengetahuan ini secara sengaja dan menghubungkan dengan awal takbir."
[8] Muhammad Nashruddin Al-Albani Niat ,yaitu : menyengaja untuk shalat menghambakan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala semata, serta menguatkannya dalam hati sekaligus. Dan tidaklah disebutkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dan tidak pula dari salah seorang sahabatnya bahwa niat itu dilafadzkan atau mengucapkan : "Usholli fardhu ... rak'ah Lillahi Ta'ala" atau ucapan sejenisnya. Berkata : "Rasululloh Shalallahu 'alaihi wa sallam membuka sholat dengan kata-kata'Allohu Akbar' (HR. Muslim dan Ibnu Majah). Di dalam hadist ini terdapat sebuah isyarat bahwasannya ia belum pernah membuka sholat dengan ucapan seperti yang mereka ucapkan 'Nawaitu an usholli…' (aku berniat sholat).

Bahkan telah disepakati bahwa hal ini adalah bid'ah. Dan mereka hanya berselisih apakah bid'ah seperti itu baik atau buruk. Sedangkan kami mengatakan bahwa setiap bid'ah di dalam ibadah itu adalah merupakan suatu kesesatan.berdasarkan sabda Nabi Shalallahu alaihi wa sallam :"Setiap bid'ah adalah sesat dan setiap sesat neraka tempatnya."
[8] Dishahihkan pula oleh Sayyid Sabiq dalam 'Fiqqus Sunnah' bahwa : "Dan ungkapan-ungkapan yang dibuat-buat dan diucapkan pada permulaan bersuci dan sholat ini, telah dijadikan oleh syaitan sebagai arena pertarungan bagi orang-orang yang diliputi was-was, yang menahan dan menyiksa mereka dalam lingkaran tersebut, dan menuntut mereka untuk menyempurnakannya. Maka anda lihat masing-masing mereka mengulang-ulanginya dan bersusah payah untuk melafadzkannya, pada hal demikian itu sama sekali tidak termasuk dalam upacara sholat."
[9] Al-Qadhi Jamaludin Abu Rabi Sulaiman bin Umar As-Syafi'I (seorang pembesar ulama mazhab Syafi'i), ia berkata : "Mengeraskan dan membaca niat bagi makmum tidak termasuk sunnah, bahkan makruh. Jika hal itu menimbulkan gangguan (membuat bising) kepada jama'ah sholat, maka hukumnya haram. Barangsiapa yang mengatakan bahwa mengeraskan niat adalah sunnah, maka ia keliru. Haram baginya dan lainnya berbicara dalam agama Alloh subhanahu wa ta'ala tanpa didasari ilmu. [Al A'lam 3/194
[10] Syaikh 'Alauddin Al 'Athhor , belau berkata : meninggikan (niat) suara hingga menimbulkan kebisingan / gangguan kepada jam'ah sholat adalah haram secara ijma', apabila tidak demikian (tidak menimbulkan gangguan) maka bid'ah yang keji.Jika dimaksudkan dalam melafadzkan niat itu riya' , adalah haram dari 2 sisi yakni dosa besar dari dosa-dosa besar.

Adalah benar mengingkari orang yang mengatakan bahwa melafadzkan niat itu dari sunnah.Membenarkan (niat dengan lafadz) adalah kekeliruan, dan menisbahkan keyakinan demikian pada agama ini adalah kekufuran!!….dst. lih. Majmu Ar Rosail al Kubro 1/254 [10]

Abu Abdillah Muhammad bin Qasim at-Tunisi al-Maliki, ia berkata : "Niat termasuk amalan hati. Maka mengeraskannya adalah bid'ah dan perbuatan itu juga menganggu orang lain."[1]

Imam Abu Dawud pernah bertanya kepada Imam Ahmad bin Hambal, : "Apakah seorang yang hendak shalat ada membaca sesuatu sebelum takbir ?" Beliau menjawab, "Tidak ada !" [1]

Imam As-Suyuthi (salah seorang imam madzhab Syafi'i) berkata, : "Juga termasuk perbuatan bid'ah, adalah was-was di dalam niat shalat. Perbuatan ini tidak dilakukan Rasululloh dan para sahabatnya. Mereka tidak mengucapkan niat ketika shalat, melainkan hanya takbir." [1]

Imam Asy-SYAFI'I berkata : "Was-was dalam niat shalat termasuk kejahilan tentang syariat atau kebodohan akal." [1]

Ibnu Jauzy berkata : "Diantara tipu daya iblis adalah menipu mereka dalam niat shalat. Diantara mereka ada yang berkata, 'Sengaja aku shalat ini dan ini,' kemudian ia mengulanginya lagi karena ia mengira niatnya telah batal, padahal niatnya tidak gugur walaupun ia melafalkan apa yang tidak dimaksudkannya."

2. MASALAH BACAAN NIAT DALAM SHAUM (PUASA) [11]
Sabda Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam(yang artinya): "Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam harinya maka tidak ada puasa baginya." [HR An-Nasa'I (4/196), Al-Baihqi (4/202), Ibnu Hazm (6/162)]

Niat itu tempatnya di hati, melafadzkannya adalah bid'ah yang sesat walaupun manusia menganggapnya baik, kewajiban untuk berniat sejak malam itu khusus bagi puasa wajib, karena Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam pernah datang ke Aisyah selain bulan ramadhan beliau berkata "Apakah engkau punya santapan siang ? kalau tidak ada, aku berpuasa". [HR Muslim/1154]

Hal in juga dilakukan oleh para shahabat: Abu Darda', Abu Thalhah, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Hudzaifah bin al-Yaman radhiallahu 'anhum kita dibawah bendera sayyidnya bani Adam. Ini berlaku dalam puasa sunnah menunjukan wajibnya niat di malam hari sebelum terbit fajar dalam puasa wajib, Wallahu Ta'ala A'lam.

3. MASALAH MELAFAZKAN NIAT DALAM HAJI DAN UMRAH [12]
Adapun melafadzkan niat hanya ada dalam ibadah Haji atau Umrah, itupun hadistnya tidak shahih, sehingga lafadz niat yg diucapkan dihukumi sebagai sunnah hanya pada kondisi apabila seseorang sedang menghajikan orang lain (badal haji). Untuk keterangan lebih lengkap bisa dibaca sedikit fatwa dr Syaikh Ibnu Utsaimin dibawah ini. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya:Apakah boleh melafazkan niat untuk melaksanakan umrah, haji, thawaf, atau sa'i?Dan kapan boleh mengucapkan niat ?

Jawaban: Melafazkan niat tidak terdapat keterangan dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam baik dalam shalat (fardhu maupun sunnah), thaharah, puasa, bahkan dalam semua ibadah yang dilakukan Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam termasuk haji dan umrah. Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam ketika ingin haji atau umrah tidak mengatakan : "Ya Allah, saya niat ingin demikian dan demikian".

Tidak terdapat riwayat dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam demikian itu dan beliau juga tidak pernah memerintahkan kepada seorang pun dari sahabatnya". Yang ada dalam hal ini hanya bahwa Dhaba'ah binti Zubair, semoga Allah meridhainya, mengadu kepada Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam bahwa dia
ingin haji dan dia sakit. Maka Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya :"Artinya : Berhajilah kamu dan syaratkan, bahwa tempatku ketika aku tertahan. Sebab yang dinilai oleh Allah untukmu, apa yang kamu kecualikan" [Muttafaqun 'Alaihi]Sesungguhnya perkataan di sini dengan lisan. Sebab akad haji sama dengan nadzar. Dan bila manusia niat untuk bernazdar dalam hatinya maka demikian itu bukan nadzar dan tidak berlaku hukum nadzar. Karena haji seperti nadzar dalam keharusan menepatinya jika telah merencanakannya (niat), maka Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Dhaba'ah untuk mensyari'atkan dengan mengatakan : "Jika aku terhalang oleh halangan apapun, maka tempatku ketika aku terhalang". Adapun hadits yang menyatakan Nabi Shalallahu 'Alaihi
Wa Sallam bersabda : "Sesungguhnya Jibril datang kepadaku dan berkata : "Shalatlah kamu di lembah yang diberkati Allah ini, dan katakanlah : " Umrah dalam haji atau umrah dan haji".Maka demikian itu bukan berarti bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi Wa Sallam mengucapkan niat. Tetapi maknanya bahwa Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan manasiknya dalam talbiyahnya. Karena Nabi Shalallahu
'Alaihi Wa Sallam tidak pernah mengucapkan niat. Talbiyah sebagaimana dilakukan orang-orang yang haji dan umrah, yaitu :"Artinya : Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah dan tiada sekutu apapun bagi-Mu. Sesungguhnya puji, nikmat dan kekuasaan hanya bagi-Mu tanpa sekutu apapun bagi-Mu. Ya Allah aku penuhi panggilan-Mu. Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, Rabb kebenaran"Tempat niat di dalam hati, bukan di lisan. Adapun bagaimana cara niat haji karena mewakili orang lain ? Caranya adalah agar sesorang niat dalam hatinya bahwa dia akan haji atas nama fulan bin fulan. Demikian itulah niat.

Namun untuk itu dia disunnahkan melafazkan seperti dengan mengatakan :Labbaik Allahumma Hajjan an Fullan " (Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk haji atas nama fulan), atau "Labbaik Allahumma 'Umratan 'an Fulan " (Ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu untuk umrah atas nama Fulan) hingga apa yang ada dalam hati dikuatkan dengan kata-kata. Sebagaimana para sahabat juga melafazkan demikian itu seperti diajarkan oleh Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallamdan mereka mengeraskan suara mereka. Ini adalah sunnah.

Dan dalam suatu riwayat dikatakan,bahwa Abdullah bin Umar mendengar seseorang berkata ketika sedang berihram:"Ya Allah,sesungguhnya hamba ingin melakukan haji dan umrah."Maka Ibnu Umar berkata kepadanya:"Apakah engkau memberitahukan (niatmu) itu kepada orang lain? Dan bukankah Allah lebih mengetahui isi hatimu? Padahal niat itu adalah kehendak hati dan tidak wajib dilafazkan dalam
beribadat." (riwayat ini dishahihkan oleh Ibnu Rajab Al Hambali dalam Jami'ul Uluum wal Hikam:19) [4]
--------------------------------------------------------------------------------

Referensi:

1. Secara ringkas dari Qaulul Mubin Fi Akhtahil Mushollin :Syaikh Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan bin Mahmud bin Salman: edisi indonesia :Koreksi Total Ritual Shalat ,terbitan Pustaka Azzam 98-101
2. Silsilah Al-Fatawa Asy-Syar'iyah" (edisi Indonesia) Bunga Rampai Fatwa-Fatwa Syar'iyah oleh Syaikh Abul Hasan Musthafa bin Ismail As-Sulaiman Al-Mishri, terbitan Pustaka At-Tibyan, Penerjemah Abu Ihsan
3. "Ighasatul Lahfan", Ibnu Qayyim al-Jauziyah
4. "Tazkiyatun Nufus : penulis : Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Ibnu Rajab, dan Imam Al-Ghazali, pengumpul : Dr. Ahmad Farid ; pentahqiq : Majid ibnu Abi Laila, hal 18 & 20.
5. "Fathul Baari bi Syarh Shahih al-Bukhari",(edisi Indonesia) Penjelasan Kitab Shahih Bukhari oleh al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, peneliti Syaihk Abdul Aziz Abdullah bin Baz
6. "Zaadul Ma'ad", hal 7, Ibnu Qayyim al-Jauziyah, cet. ke-1, (edisi Indonesia) Duta Ilmu
7. "Syahdzaratil Balatin min Thayyibati Kalimati Salafinash Shalihin –Betulkah Sholat Anda", hal 98, Imam Ahmad bin Hambal, cet. ke-X, (edisi Indonesia) Bulan Bintang
8. "Shifatu Sholati Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam , hal 85 & 86, Muhammad Nashruddin Al-Albani, Maktabah Al Ma'arif Riyadh
9. "Fiqqus Sunnah", Jilid I – Bab Fardhu Shalat, hal 286, cet. ke-V, Al-Ma'arif
10. Qawaid wal Fawaid minal Arbaina An Nawawiyah , Fati' Muhammad Sulthan , hal 31 , cet. II/1410 H , Darul Hijroh Linnasyr wa Attazi' Riyadh.
11. "Sifat Puasa Nabi", oleh Syaikh Salim bin Ied al-Hilali, (edisi Indonesia) Pustaka Al-Haura
12. "Fatwa-Fatwa Haji dan Umrah oleh Ulama-Ulama Besar Saudi Arabia", Penyusun Muhammad bin Abdul Aziz Al-Musnad, (edisi Indonesia) terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i, hal 98 - 104, Penerjemah H.Asmuni Solihan Zamakhsyari Lc99



Bahaya Sikap Was-Was
Salah satu ujud godaan syetan pada diri manusia ialah menimbulkan sikap ragu-ragu dan was-was. Sikap keraguan yang berlebihan inilah yang menyebabkan manusia jadi kurang percaya diri dan mempersempit jalannya sendiri. Sejauh mana pengertian was-was itu sendiri? Dan apa pula bahayanya bagi manusia?
Berlebih-Lebihan dalam Menggunakan Air ketika Berwudhu dan Mandi
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam biasa berwudhu menggunakan air sebanyak satu mud, sedangkan untuk mandi sebanyak satu sha’. (satu mud adalah seperempat sha’ = sekaleng kecil susu cap bendera). Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim dari Anas radiallahu anhu disebutkan: “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam berwudhu dengan satu mud dan mandi dengan satu sha’ sampai lima mud.” Di dalam Musnad-nya, Imam Ahmad meriwa-yatkan dari Jabir radiallahu anhu, berkata: “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam bersabda :”Untuk mandi cukup satu sha’ dan untuk wudhu cukup satu mud.” (Hadits shahih seperti yang dituturkan oleh Syaikh al Albany dalam al-Silsilah al-Shahihah, 2447).
Bagi orang yang was-was, air sebanyak itu belum cukup untuk membasuh kedua tangannya saja. Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam berwudhu satu kali untuk satu anggota wudhu dan tidak melebihi tiga kali. Malah beliau menegaskan dalam sabdanya :
“Barangsiapa yang menambahi lebih dari tiga, maka berarti dia telah melakukan kesalahan, melanggar batas-batas dan berlaku zhalim.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Abu Daud dan An Nasa’I, bersumber dari Amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya. Hadits shahih menurut Ibnu Khuzaimah dan lainnya.)
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam dan Aisyah radi-allahu anha pernah wudhu dengan air yang hanya sebanyak satu piring besar sisa membuat adonan kue. Orang was-was yang melihat ada orang lain yang melakukan hal itu, tentu dia akan bersikap menolak, seraya bertanya :”Apa cukup air segitu untuk wudhu dua orang? Bagaimana caranya? Kalau sampai ada percikan yang masuk ke dalam bejana itu, kan airnya menjadi najis sehingga tidak bisa untuk berwudhu?” Tetapi Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam melakukan itu bukan hanya dengan Aisyah saja, melainkan dengan Maimunah dan juga dengan Ummu Salamah. Dan semua ini dijelaskan dalam hadits shahih.
Berkata Imam Ahmad :”Diantara keilmuan seseorang ialah sedikitnya mengguna-kan air.” Imam Ahmad apabila berwudhu hampir tidak pernah menetes ke tanah yang dia injak.
Kata Al Maruzy :”Saya membantu wudhu Abu ‘Abdullah di tempat yang ramai. Saya tutupi dia dari penglihatan orang banyak, supaya mereka jangan sampai mengatakan sesungguhnya Abu ‘Abdullah tidak sempurna wudhunya, lantaran terlalu kikir menggunakan air.”
Was-Was saat Niat Bersuci dan Shalat
Dari Umar bin Khattab radiallahu anhu, ia berkata Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam bersabda:
“Sesungguhnya amal itu tergantung dari niatnya, dan setiap urusan tergantung yang diniatkan.”(Diriwayatkan oleh Bukhary dan Muslim dalam Shahih mereka). Meskipun hadits ahad, ia menjadi hujjah dalam syariat Islam, baik dalam masalah aqidah, ibadah, akhlak dan lain-lain. Sudah diketahui bahwa kaum Muslimin sejak zaman sahabat radiallahu anhum senantiasa mengambil kabar-kabar ahad dan beramal dengannya. Mereka juga menetapkan perkara-perkara ghaib dengan hadits ahad, demikian pula dalam masalah I’tiqadiyah seperti permulaan penciptaan makhluk, tanda-tanda hari kiamat bahkan menetapkan sifat-sifat bagi Allah. Kalau hadits ahad tidak memberikan faedah ini (tidak dapat dijadikan hujjah, red.) dan tidak dapat menetapkan masalah aqidah, berarti para sahabat, tabi’in, tabi’ut tabi’in, dan imam-imam kaum Muslimin semuanya telah mengambil (melakukan) sesuatu yang mereka tidak mengetahui ilmu tentangnya. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Qayyim dalam kitabnya Mukhtashar Ash-Shawa’iq: 2/396.
Niat adalah tekad hendak melakukan sesuatu. Tempatnya di hati. Jadi tidak ada kaitannya dengan lisan sama sekali. Oleh karena itulah tidak pernah ada riwayat dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam maupun dari para sahabat yang menyatakan bahwa niat harus dilafadzkan. Nabi dan para sahabat tidak pernah memperkatakan hal tersebut. Setiap orang yang bermaksud melakukan sesuatu maka dia sudah niat namanya. Sesungguhnya niat itu tidak bisa dilepaskan dari suatu pekerjaan, karena ia merupakan bagian yang substansial. Barang siapa bermaksud untuk berwudhu, dan barang siapa bermaksud untuk melakukan shalat maka berarti dia sudah niat shalat. Apabila ada orang yang mempersoalkan sah/tidaknya niatnya maka ia termasuk orang gila. Pengetahuan seseorang tentang keadaan dirinya merupakan sesuatu yang konkrit dan logis serta tidak perlu diragukan lagi. Bagaimana seorang yang berakal meragukan dirinya sendiri? Barangsiapa yang berdiri di belakang imam yang tengah menunaikan shalat dhuhur, apakah ia masih perlu ditanyakan lagi? Bukankah sudah jelas bahwa dia sedang melakukan shalat dhuhur bersama imam? Orang lain yang melihatnya shalat pada saat itu pun tahu niat dirinya untuk melakukan shalat, maka bagaimana dia sendiri tidak mengetahui niatnya sendiri? Itu tidak lain, karena dia sudah terbius oleh godaan syetan yang mengajaknya untuk mengingkari kenyataan-kenyataan yang sudah jelas dan meyakinkan guna menyalahi syara’, membenci sunnah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam dan menjauhi jalannya para sahabat.
Karena sibuk dengan was-was, terkadang orang terlambat ikut berjamaah, atau bisa jadi dia kehabisan waktu. Karena sibuk dengan was-wasnya saat niat, orang pun menjadi terlambat melakukan takbiratul ihram, bahkan terkadang ia terlambat satu rakaat atau lebih.
Di antara Was-was Ada yang Membatalkan Bersuci dan Shalat
Disebutkan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah radiallahu anhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam bersabda : “Apabila salah seorang di antara kamu merasakan sesuatu dalam perutnya namun dia merasa ragu; apakah keluar angin atau tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid sampai ia mendengar suara (kentut) atau mendapati baunya.” Disebutkan di dalam Shahih Bukhary dan Shahih Muslim dari Abdullah bin Zaid, dia berkata :”Diadukan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam seorang lela-ki yang merasa bahwa dirinya merasakan sesuatu ketika shalat. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam bersabda “Janganlah dia berhenti sampai dia mendengar suara (kentut) atau mendapati baunya.” Dari Abu Sa’id al Khudry, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam pernah bersabda :
“Sesungguhnya syetan itu akan mendatangi salah seorang di antara kamu ketika shalat. Syetan sengaja memegang bulu dubur salah seorang kamu lalu ditariknya, sehingga dia merasakan bahwa dirinya telah kentut. Sebaiknya dia tidak berpaling sampai dia mendengar suara atau mendapati bau (kentut)”. (HR. Imam Ahmad dalam al Musnad dan Imam Abu Daud dalam Sunan Abu Daud).
Diantara ragam was-was yang dapat merusak shalat ialah mengulang-ulang beberapa kalimat, seperti yang orang ucapkan dalam tahiyat “at-tahiyya…tahiyya”. Atau dalam salam misalnya “as … as”. Atau dalam takbir “Allahu ak…ak…bar” dan sebagainya. Ucapan-ucapan seperti itu jelas dapat membatalkan shalat. Jika kebetulan selaku imam, maka hal itu dapat merusak shalatnya para makmum. Akibatnya shalat yang semula merupakan bentuk ketaatan yang paling besar, berubah menjadi salah satu dosa besar yang dapat menjauhkan orang dari Allah. Was-was yang tidak membatalkan shalat sekalipun, hal itu tetap merupakan perbuatan yang tidak terpuji, karena menyimpang dari sunnah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam dan perilaku para sahabat. Suara keras sering membuat sakit orang-orang yang mendengarnya.
Dalam rangka menyiksa orang yang was-was di dunia ini sebelum di akhirat, syetan sengaja menggoda mereka untuk tidak mengikuti Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam. Syetan memasukkan mereka ke dalam golongan orang yang suka mengada-ada dan berlebih-lebihan, sementara mereka mengklaim diri sebagai yang terbaik.
Yang Biasa Dilakukan Orang-orang yang Was-was Sesudah Buang Air Kecil
Ada beberapa hal yang seringkali dilakukan oleh orang-orang yang was-was sehabis buang air kecil, yakni : mengurut, menarik, mendehem, berjalan, melompat, membasahi seluruhnya, mengusap dan sebagainya. Mengurut yaitu mengurut mulai dari pangkal sampai ke ujungnya. Namun riwayat yang menerangkan hal ini termasuk hadits dha’if. Di dalam al-Musnad dan Sunan Ibnu Majah dari Isa bin Daud dari ayahnya, dia berkata : Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam pernah bersabda :”Apabila salah seorang kamu habis buang air kecil maka hendaknya dia usap kemaluannya (dengan air) sebanyak tiga kali.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Daud dalam Marasilnya. Namun menurut Syaikh al Albany, hadits tersebut dha’if, sebagaimana yang beliau tuturkan dalam adh-Dha’ifat, hal 1621.)
Orang yang was-was merasa perlu untuk berjalan beberapa langkah, maka itu sangat baik. Mendehem dimaksudkan untuk mengeluarkan apa yang masih tersisa di dalam kemaluan. Demikian pula dengan melompat-lompat ringan kemudian segera duduk lagi, juga sangat membantu mentuntaskan sisa air kencing dalam kemaluan. Dengan cara lain, yaitu selesai buang air kecil berjalan beberapa langkah, kemudian kembali mentuntaskannya.
Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah : “Semua itu adalah tindakan was-was dan bid’ah. Pada hakikatnya air kencing sama seperti air susu dalam tetek, jika dibiarkan maka dia berhenti, tetapi jika diperah maka ia akan keluar. Kalau tindakan di atas benar menurut sunnah, tentu hal itu telah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam dan para sahabat radiallahu anhum. Dengan jujur seorang Yahudi pernah berkata kepada Salman :”Rupanya Nabimu telah mengajarkan segala sesuatu sampai masalah buang air kecil sekalipun.” Salman menjawab :”Memang benar. Nabi kami mengajari kami segala sesuatu bahkan lebih kecil dari itu.” Hendaklah setiap orang memperhatikan sikap para ulama salaf dalam mengikuti Rasulullah
Sepatutnya kita contoh sikap mereka itu dan kita pilih jalan mereka. Ibrahim An-Nakh’I bercerita :
Suatu hari Zainul ‘Abidin berkata kepada putranya :”Wahai Putraku, ambilkan baju untukku! Akan aku kenakan saat buang hajat. Sebab aku lihat lalat biasanya setelah jatuh pada sesuatu lalu hinggap pada pakaian.” Kemudian sang putra mengingatkan, katanya: “Nabi dan para sahabatnya memakai baju yang sama (untuk buang hajat dan yang lain),” lalu (anak itu) meninggalkan (ayahnya).
Kemudahan - kemudahan yang Diberikan Rasulullah, malah Diperberat Sendiri oleh Orang-orang yang Was-was
Di antara kejelekan was-was adalah hal-hal yang sebenarnya gampang dan merupakan keringanan, tetapi mereka memperberat sendiri. Kemudahan-kemudahan itu di antaranya adalah berjalan telanjang kaki di jalan, lalu shalat tanpa mencuci kedua kaki lagi. Diriwayatkan dari seorang wanita Bani Al Asyhal dia berkata :
“Aku bertanya kepada Rasulullah :”Ya Rasulullah, jalan yang biasa kami lewati menuju ke masjid berbau busuk, apa yang harus kami lakukan ketika kami bersuci ?” Rasulullah balik bertanya :”Sesudah jalan yang berbau busuk itu apakah tidak ada jalan yang lebih baik daripadanya?” Aku menjawab :”Ada”. Lalu Rasulullah bersabda :”Jalan yang kedua itu sudah dapat mensucikannya.” (Diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Tirmdzy. Hadits serupa dari Ummu Salamah.)
Al Iraqy berkata : “Banyak ulama mengatakan :”Apabila seseorang menginjak suatu tempat yang kotor, dia tidak harus membasuh telapak kakinya, kacuali kalau tempat kotoran itu dalam keadaan basah, maka dia harus membasuh yang terkena saja.”
Di antaranya lagi adalah kejadian mengenai alas kaki yang bagian bawahnya terkena najis, maka dia akan menjadi bersih dengan hanya digosokkan pada tanah dan sesudah itu boleh dipakai untuk shalat, berdasarkan sunnah yang dijelaskan oleh Imam Ahmad dan dipilih oleh para kawan-kawannya yang ahli meneliti hadits. Hal ini didasarkan riwayat dari Abu Hurairah radiallahu anhu, sesungguhnya Rasulullah bersabda :”Apabila salah seorang di antara kamu alas kakinya menginjak kotoran, maka sesungguhnya debu dapat menjadi pensucinya.”
Dalam riwayat lain :”Jika salah seorang kamu menginjak kotoran, maka sesungguhnya debu dapat menjadi pensucinya.” (Kedua hadits diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud. Hadits Shahih sebagaimana yang dituturkan oleh Syaikh al Albany dalam Shahih Imam Abu Daud, hal 409). Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam pernah shalat di atas tikar butut karena terlalu lama dipergunakan sehinga nampak kusut sekali. Sebelum dipakai, tikar itu disiram dengan air terlebih dahulu. Dan di atasnya beliau tidak menggunakan sajadah atau sapu tangan lagi. (Diriwayatkan oleh al-Bukhary dan Muslim dalam kisah sembahyang Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam di rumah Utban bin Malik). Suatu saat Nabi pernah sujud di atas pasir, di atas batu-batu kecil, dan juga pernah sujud di atas tanah lumpur, sampai bekasnya kelihatan jelas pada dahi dan hidungnya. (Diriwayatkan oleh al Bukhary dan Muslim). Ibnu Mas’ud mengatakan :”Anjing-anjing biasa lalu lalang, malah terkadang kencing di tempat-tempat yang biasa untuk sujud. Tetapi para sahabat tidak menyiram sedikitpun untuk membersihkannya. (Diriwayatkan oleh Imam Bukhary). Namun Imam Bukhary tidak meriwayatkan kata “ … dan kencing”. Kata tersebut diriwayatkan oleh Imam Abu Daud, dan tambahan tersebut berdasarkan hadits yang shahih. Tentu saja semua itu sangat sulit untuk dapat dilakukan oleh orang yang memang terbiasa shalat dengan sajadah yang digelar di atas tikar atau hamparan permadani, lalu di atas sajadah itu masih digelar sebuah sapu tangan besar. Seolah dia tidak rela berjalan melewati tikar atau hamparan itu. Kalaupun dia berani, maka jalannya terlihat seperti seekor burung pipit. Kepada orang-orang seperti itu Ibnu Mas’ud pernah mengatakan : “Sesungguhnya kalian ini lebih tahu daripada para sahabat Muhammad, ataukah kalian ini memang golongan sesat?”
Was-was terhadap Kesucian Air
Di dalam al Musnad dan beberapa Sunan di sebutkan bahwa Abu Sa’id mengatakan : “Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam ditanya : Apakah kami boleh berwudhu dari sumur Bidha’ah, yakni sumur tempat buangan kain pembalut darah haid, daging anjing dan barang-barang busuk?” Rasulullah menjawab : “Air itu suci, tidak ada sesuatu pun yang bisa menajiskannya.” (Kata Imam Tirmidzy, hadits ini hasan). Dan hal ini lebih diperjelas lagi dalam sebuahhadits marfu’ dari Abu Umamah disebutkan oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya : “Tidak ada sesuatu pun yang bisa membuat air menjadi najis, kecuali jika ia berubah bau, atau rasa, atau warnanya.” Disebutkan pula oleh Imam Ibnu Majah dalam Sunan-nya dari Abu Sa’id : Sesungguhnya Rasulullah ditanya tentang suatu kolam yang terletak antara Makkah dan Madinah, yang biasa didatangi binatang buas dan anjing; apakah boleh untuk bersuci?” Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam bersabda : “Bagi binatang-binatang itu apa yang telah masuk dalam perutnya dan air yang sisa dalam sumur itu, bagi kita adalah suci.” Menanggapi dalih bahwa apa yang dilakukan oleh orang yang was-was itu bukanlah was-was melainkan upaya hati-hati (ihtiyath), bisa kita sanggah bahwa mereka boleh menggunakan istilah apa pun. Tetapi yang jelas apa yang mereka lakukan itu tidak sesuai dengan yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Aalihi Wasallam malahan menyalahinya.
Wallaahu Ta’ala A’lam
Maraji’:
1. Bahaya Sikap Was-was’ (Maka’id Asy Syayathin fi al Was-wasati wa Dzammu al Muwassin) karya Al ‘Allamah Ibnu Qayyim Al Jauziyah
2. Majalah SALAFY. Edisi VII/Shafar/1417/1996
3. Syarh Hadits ‘Arba’in An-Nawawy (Hadits I): Ust. Muhammad Yusran bin Muhammad Anshar, LC.


Koreksi Beberapa Kesalahan Dalam Berwudhu

Koreksi Beberapa Kesalahan Dalam Berwudhu
Ust: Dzulqarnain

Pertanyaan : Berwudhu, kegiatan yang sudah akrab dengan kaum muslimin. Seorang Muslim yang ingin beramal ibadah dengan benar sesuai dengan tuntunan Rasulullah tentunya juga ingin mengetahui kesalahan-kesalahan yang terjadi yang dilakukan orang dalam praktek berwudhu agar dapat terhindar dari kesalahan-kesalahan tersebut. Oleh sebab itu harap diterangkan kesalahan-kesalahan apa sajakah yang sering terjadi ?

Jawab :

Ada beberapa kesalahan dalam praktek berwudhu di tengah masyarakat. Berikut ini kami akan menerangkan beberapa kesalahan tersebut : Memisahkan Antara Kumur-Kumur dan Menghirup Air Memisahkan antara kumur-kumur dengan menghirup air dengan cara mengambil air untuk berkumur-kumur dengan air tersendiri untuk menghirup air merupakan kesalahan yang hampir merata di tengah masyarakat. Maka perlu kami terangkan bahwa memisahkan antara kumur-kumur dengan menghirup air tidak dilandasi tuntunan yang benar dari Rasulullah shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam . Orang yang melakukan hal tersebut sandarannya hanyalah dibangun di atas hadits yang lemah. Berikut ini penjelasannya.
Hadits Tholhah bin Mushorrif dari ayahnya dari kakeknya, beliau berkata :
دَخَلْتُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ وَالْمَاءُ يَسِيْلُ مِنْ وَجْهِهِ وَلِحْيَتِهِ عَلَى صَدْرِهِ فَرَأَيْتُهُ يَفْصِلُ بَيْنَ الْمَضْمَضَةِ وَالْإِسْتِنْشَاقِ
”Saya masuk kepada Nabi Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam dan beliau sedang berwudhu. Air mengucur dari wajah dan jenggot beliau di atas dadanya. Saya melihat beliau memisahkan antara kumur-kumur dengan menghirup air ke hidung". Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunannya no. 139, Al-Baihaqy dalam Sunannya 1/51 dan Ath-Thobarany jilid 19 no. 409-410, Semuanya dari jalan Al-Laits bin Abi Sulaim dari Tholhah bin Musharrif dari ayahnya dari kakeknya.

Dan dalam salah satu riwayat Ath-Thobarany dengan lafazh :
إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَتَمَضْمَضَ ثَلاَثًا وَاسْتَنْشَقَ ثَلاَثًا يَأْخُذُ لِكُلِّ وَاحِدَةٍ مَاءً جَدِيْدًا ...
"Sesungguhnya Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam berwudhu lalu berkumur-kumur tiga kali dan menghirup air tiga kali, beliau mengambil air baru (baca : tersendiri) untuk setiap anggota …" Hadits ini adalah hadits yang lemah sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Hatim dalam Al-'Ilal 1/53 karya anaknya.
Ada dua kelemahan dalam sanadnya :
• Pertama : Terdapat rawi yang bernama Al-Laits bin Abi Sulaim dan ia telah dilemahkan oleh Ibnu Mahdy, Yahya Al-Qoththon, Ibnu 'Uyyainah, Ibnu Ma'in, Ahmad, Abu Hatim, Abu Zur'ah, Ya'qub Al-Fasawy, An-Nasa`i dan lain-lainnya, bahkan Imam An-Nawawy dalam kitab Tahdzib Al-Asma` wal lughat 1/2/75 menukil kesepakatan para ulama atas lemah dan goncangnya hadits Al-Laits bin Abi Sulaim.
• Kedua : Ayah Tholhah bin Mushorrif adalah rawi yang majhul (tidak dikenal).

Baca : Tahdzibut Tahdzib, Al-Badrul Munir 3/277-286, At-Talkhish Al-Habir 1/133-134 dan Nashbur Royah 1/17.
Dan Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam At-Talkhish menyebutkan bahwa Ibnus Sakan menyebut dalam Shohihnya satu hadits dari jalan Abu Wa`il Syaqiq bin Salamah beliau berkata : شَهِدْتُ عَلِيَّ بْنَ أَبِيْ طَالِبٍ وَعُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ تَوَضَّأَ ثَلاَثًا ثَلاَثًا فَأَفْرَدَا الْمَضْمَضَةَ مِنَ الْإِسْتِنْشَاقِ ثُمَّ قَالاَ : هَكَذَا رَأَيْنَا رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ
"Saya menyaksikan 'Ali bin Abi Tholib dan 'Utsman bin 'Affan berwudhu tiga kali tiga kali, lalu keduanya menyendirikan (baca : memisahkan) kumur-kumur dari menghirup air. Kemudian keduanya berkata : "Demikianlah kami melihat Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam berwudhu".
Saya berkata : Al-Hafizh Ibnu Hajar tidak menyebutkan sanad hadits ini, tapi bisa dipastikan bahwa hadits ini adalah hadits yang lemah karena ''Utsman bin Affan dalam riwayat Bukhary-Muslim dan lain-lainnya telah memperagakan cara wudhu Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam dan beliau tidak memisahkan antara kumur-kumur dan menghirup air. Dan demikian pula 'Ali bin Abi Tholib memperagakan wudhu Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam tapi juga tidak memisahkan antara kumur-kumur dan menghirup air, demikian dalam riwayat yang shohih dari 'Ali bin Abi Tholib. Kemudian saya menemukan sanad hadits Abu Wa`il Syaqiq bin Salamah yang disebutkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar tersebut, yaitu diriwayatkan oleh Ibnul Ja’d sebagaimana dalam Al-Ja’diyyat no. 3406 dan dari jalannya diriwayatkan oleh Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtaroh no.347 dari jalan ‘Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban dari ‘Abdah bin Abi Lubabah dari Syaqiq bin Salamah sama dengan lafazh yang disebut oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar tapi ‘Ali bin Abi Tholib tidak disebutkan. Dan ‘Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban yang ada didalam sanad adalah rawi yang dho’if (lemah) maka hadits ini adalah mungkar karena menyelisihi riwayat para rawi yang tsiqoh yang tidak menyebutkan lafazh ini. Maka sebagai kesimpulan seluruh hadits yang menjelaskan bahwa kumur-kumur dipisah dari menghirup air, semuanya adalah hadits yang lemah.
Berkata Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab 1/398 : "Adapun memisah (antara kumur-kumur dan menghirup air-pent.) tidak ada sama sekali hadits yang tsabit (kuat, syah). Yang ada hanyalah hadits Tholhah bin Musharrif dan ia adalah lemah". Berkata Ibnul Qoyyim dalam Zadul Ma'ad 1/192-193 : "Dan tidaklah datang memisah antara kumur-kumur dan menghirup air dalam hadits yang shohih sama sekali". Setelah membaca uraian lemahnya hadits yang menjelaskan disyari'atkannya memisahkan antara kumur-kumur dan menghirup air, mungkin akan muncul pertanyaan di dalam benak : "Kalau cara memisah antara kumur-kumur dan menghirup air itu salah, lalu bagaimana cara yang benarnya ?" Jawabannya dari dua sisi ; Secara global dan secara rinci.
Secara global : Kami menetapkan bahwa berkumur-kumur dan menghirup air adalah menggabungkannya dengan cara mengambil air lalu digunakan untuk berkumur-kumur sekaligus menghirup air.
Adapun secara rinci : Dalam hadits Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam diterangkan tiga kaifiyat (cara) dalam berkumur-kumur dan menghirup air.

Pertama : Berkumur-kumur dan menghirup air secara bersamaan dari satu telapak tangan sebanyak tiga kali cedukan. Hal ini diterangkan dalam beberapa hadits diantaranya adalah hadits 'Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary-Muslim :
فَتَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا
"Maka beliau berkumur-kumur dan menghirup air dari satu telapak tangan, beliau kerjakan itu sebanyak tiga kali".
Kedua : Berkumur-kumur dan menghirup air secara bersamaan sebanyak tiga kali dari dari satu kali cidukan air dengan satu telapak tangan. Cara ini walaupun agak sulit diterapkan, tapi hal itu adalah mungkin dan bisa. Sebab kaifiyat ini telah diterangkan dalam hadits 'Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary :
فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مِنْ غُرْفَةٍ وَاحِدَةٍ
”Maka beliau berkumur-kumur dan (menghirup air lalu) mengeluarkannya sebanyak tiga kali dari satu cidukan".
Ketiga : Berkumur-kumur tiga kali lalu menghirup air tiga kali dari satu kali cedukan dengan satu telapak tangan. Hal ini dijelaskan dalam hadits 'Ali bin Abi Tholib :
ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى فِي الْإِنَاءِ فَمَضْمَضَ ثَلاَثًا وَاسْتَنْشَقَ ثَلاَثًا
"Kemudian beliau memasukkan tangan kanannya ke dalam bejana lalu berkumur-kumur tiga kali dan menghirup air tiga kali". (HR. Abu Daud, An-Nasa`i dan lain-lainnya dan dishohihkan oleh syeikh Muqbil dalam Jami' Ash-Shohih dan Al-Hafizh dalam At-Talkhish menyebutkan jalan-jalan yang banyak dari hadits ini). Hadits ini walaupun mengandung ihtimal (kemungkinan) tapi zhohirnya menunjukkan kaifiyat tersendiri. Wallahu A'lam. Baca : Ikhtiyarat Ibnu Qudamah 1/158, Al-Mughny 1/170-171 dan Al-Majmu' 1/397-398. Lalai Dalam Menyempurnakan Wudhu Lalai dalam menyempurnakan wudhu sehingga menyebabkan ada bagian dari anggota wudhu luput dari basuhan air adalah kesalahan yang besar, apalagi kalau yang luput dari basuhan air itu adalah anggota yang merupakan rukun wudhu, maka wudhu dianggap batal. Dan dimaklumi bersama bahwa anggota yang merupakan rukun wudhu adalah yang tertera dalam ayat 5 surah Al-Maidah :
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ فَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ "Wahai orang-orang yang beriman jika kalian berdiri hendak mengerjakan shalat, maka cucilah wajah-wajah kalian dan tangan-tangan kalian sampai ke siku, lalu usaplah kepala-kepala kalian dan cucilah kaki-kaki kalian sampai ke mata kaki". Berikut ini kami akan sebutkan beberapa dalil yang menunjukkan kewajiban dan keutamaan menyempurnakan wudhu :
Satu : Hadits Abu Hurairah, Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam mengajar seseorang yang jelek sholatnya :
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الْوُضُوْءَ
"Jika kamu hendak sholat, maka sempurnakanlah wudhu". (HR. Bukhary-Muslim).
Dua : Hadits Laqith bin Saburah, Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda kepadanya :
أَسْبِغِ الْوُضُوْءَ
"Sempurnakanlah wudhu". (HR. Syafi'iy dalam Al-Umm 1/52, Ahmad 4/32-33, 'Abdurrazzaq no.79, Abu ‘Ubaid dalam Ath-Thohur no.284, Ath-Thoyalisy no.171, Al-Bukhary dalam Al-Adab Al-Mufrad no. 166, Abu Daud no. 141, Tirmidzy no. 788, Ibnu Majah no. 407, An-Nasa`i 1/66,79, Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath 1/406-407, Ibnu Khuzaimah no. 150,168, Ibnu Hibban no. 1053, 1087, Al-Hakim 1/247-248, 4/123, Al-Baihaqy 1/50,51,76 dan 7/303, Ath-Thabarany 19/no. 281 dan Ibnu 'Abdil Barr 18/223 dan dishohihkan oleh Syeikhuna Muqbil dalam Al-Jami' Ash-Shohih).
Tiga : Hadits Abu Hurairah dan 'Abdullah bin 'Amr bin 'Ash riwayat Bukhary-Muslim dan hadits 'Aisyah riwayat Muslim, Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda :
وَيْلٌ لِلْأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
"Celakalah tumit-tumit dari api neraka" Sebab wurud (pengucapan) hadits adalah karena sebagian dari para shahabat yang berwudhu dan hanya mengusap di atas kakinya, maka Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam menegur mereka dengan hadits di atas.
Empat : Hadits 'Utsman bin 'Affan, Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bersabda :
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَتَطَهَّرُ فَيُتِمُّ الطُّهُوْرَ الَّذِيْ كَتَبَ اللهُ عَلَيْهِ فَيُصَلِّيْ هَذِهِ الصَّلَوَاتَ الْخَمْسَ إِلاَّ كَانَتْ كَفَّارَاتٍ لِمَا بَيْنَهُمَا
"Tidaklah seorang muslim berwudhu lalu ia menyempurnakan wudhu yang Allah tetapkan atasnya kemudian dia mengerjakan sholat sholat lima waktu, kecuali ia menjadi kaffarah (penggugur dosa) di antara kelimanya". (HR. Muslim).
Lima : Hadits 'Utsman bin 'Affan riwayat Muslim, Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam menyatakan :
مَنْ تَوَضَّأَ لِلصَّلاَةِ فَأَسْبَغَ الْوُضُوْءَ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّلاَةِ الْمَكْتُوْبَةِ فَصَلاَّهَا مَعَ النَّاسِ أَوْ مَعَ الْجَمَاعَةِ أَوْ فِي الْمَسْجِدِ غَفَرَ اللهُ لَهُ ذَُنُوْبَهُ
"Barangsiapa yang berwudhu untuk sholat lalu ia menyempurnakan wudhunya kemudian melangkah untuk mengerjakan sholat wajib sehingga ia sholat wajib bersama orang-orang atau bersama jama'ah atau di mesjid, maka Allah ampuni untuk dosa-dosanya". Mencuci Anggota Wudhu Lebih Dari Tiga Kali Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam dalam mencuci anggota wudhu mencontohkan beberapa kaifiyat : Kadang beliau mencuci anggota wudhunya tiga-tiga kali sebagaimana yang diterangkan dalam hadits yang sangat banyak seperti hadits 'Utsman bin 'Affan riwayat Bukhary-Muslim dan hadits 'Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary-Muslim.
Dan kadang beliau mencucinya dua-dua kali sebagaimana dalam hadits 'Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ
"Sesungguhnya Nabi Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam berwudhu 2 kali 2 kali".
Dan kadang beliau mencucinya satu-satu kali dan ini merupakan batasan wajibnya. Hal ini diterangkan oleh Ibnu 'Abbas dalam riwayat Bukhary :
تَوَضَّأَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ مَرَّةً مَرَّةً
"Nabi Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam berwudhu satu kali satu kali".
Dan kadang beliau berselang-seling dalam mencucinya dengan cara mencuci sebagiannya 3 kali, sebagian lain dua dan satu kali, sebagaimana praktek wudhu Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam yang diperagakan oleh 'Abdullah bin Zaid :
فَأَكْفَأَ عَلَى يَدَيْهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهُمَا فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهُمَا فَغَسَلَ وَجَهَهُ ثَلاَثُا ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهُمَا فَغَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاسْتَخْرَجَهُمَا فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ ثُمَّ غَسَلَ رَجْلَيْهِ إِلَى الْكَعْبَيْنِ.
"Maka beliau menuangkan air di atas telapak tangannya kemudian mencucinya tiga kali kemudian beliau memasukkan tangannya (ke dalam bejana) lalu mengeluarkannya kemudian beliau berkumur-kumur dan menghirup air dari satu telapak tangan, beliau lakukan itu tiga kali. Kemudian beliau memasukkan tangannya lalu mengeluarkannya kemudian mencuci wajahnya tiga kali. Kemudian beliau masukkan tangannya lalu mengeluarkan kemudian mencuci kedua tangannya sampai ke siku dua kali dua kali. Kemudian beliau memasukkan tangannya lalu mengeluarkannya kemudian mengusap kepalanya ; menggerakkan kedua tangannya ke belakang dan mengedepankannya. Kemudian beliau mencuci kedua kakinya sampai ke mata kaki (HR. Bukhary-Muslim, dan lafazh untuk Muslim).
Ini tuntunan Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam dalam mencuci anggota wudhunya, tidak dinukil beliau mencuci anggota wudhunya lebih dari tiga kali, bahkan yang ada adalah larangan melebihi tiga kali sebagaimana yang diterangkan dalam hadits dari jalan 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya :
جَاءَ أَعْرَابِيٌّ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ عَنِ الْوُضُوْءِ فَأَرَاهُ ثَلاَثًا ثَلاَثُا فَقَالَ : هَذَا الْوُضُوْءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ
"Datang seorang A'raby kepada Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bertanya kepadanya tentang wudhu. Maka beliau memperlihatkan wudhu tiga-tiga kali lalu beliau berkata : "Inilah wudhu, siapa yang menambah di atas ini maka ia telah berbuat jelek, melampaui batas dan berbuat zholim".(Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 135, Ibnu Majah no. 422, An-Nasa`i no. 140, Ahmad 2/180, Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqo no. 75, Ibnu Khuzaimah no. 174, Ath-Thohawy dalam Syarah Musykil Al-Atsar 1/36 , Ibnul Mundzir dalam Al-Ausath 1/361 no. 329 dan Al-Baihaqy 1/79 dengan sanad yang hasan) Para 'ulama menyebutkan bahwa dikatakan ia berbuat jelek karena meninggalkan yang lebih utama dan dikatakan melampaui batas karena melampaui batasan sunnahnya dan dikatakan berbuat zholim karena menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. Tapi perlu diingat bahwa larangan mencuci anggota wudhu lebih dari tiga kali ini berlaku kalau anggota wudhunya dengan tiga kali telah terbasuh sempurna dengan air, adapun seperti orang yang berada di terik matahari atau semisalnya kemudian tatkala dia membasuh anggota wudhunya tiga kali dan ternyata setelah itu masih ada bagian yang belum tersentuh oleh air maka di sini ia boleh menambah dan membasuh bagian yang belum tersentuh air tersebut berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan di atas tentang wajibnya menyempurnakan wudhu. Dan para ‘ulama berbeda pendapat tentang larangan melebihkan cucian dari tiga kali, apakah larangan itu bersifat makruh atau haram.
Imam Syafi’i dan mayoritas ulama syafi’iyah menganggap hal tersebut makruh karahah tanzih (Makruh yang tidak sampai haram).
Ibnul Mubarak berkata : “Saya tidak menjamin seseorang yang melebihkan wudhunya lebih dari tiga kali bahwa ia tidak berdosa”.
Berkata Ahmad dan Ishaq : “Tidak ada yang menambah lebih dari tiga kali kecuali orang yang tertimpa musibah/malapetaka”.
Imam Al-Bukhary berkata : “Dan Nabi Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam menerangkan bahwa kewajiban wudhu adalah satu-satu kali dan beliau juga berwudhu dua-dua kali dan tiga-tiga kali dan beliau tidak menambah di atas tiga kali dan para ‘ulama menganggap makruh berlebihan didalamnya dan melewati perbuatan Nabi Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam”.
Dan Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata : “Itu juga adalah bid’ah dan kesesatan menurut kesepakatan kaum muslimin. Bukanlah sunnah dan bukan keta’atan dan qurbah (pendekatan diri) dan siapa yang mengerjakannya di atas dasar itu sebagai ibadah dan keta’atan maka hendaknya dilarang dari hal tersebut. Kalau tidak mau maka diberi ta’zir (hukuman pelajaran) untuknya karena itu”. Baca : Al-Mughny 1/193-194, Shohih Al-Bukhary bersama Fathul Bary 1/232-234, Al-Majmu’ 1/466-468, Al-Fatawa 21/168, Nailul Author 1/218 dan lain-lainnya.
Mengusap Kepala Tiga Kali Mengusap kepala tiga kali juga termasuk kesalahan-kesalahan dalam wudhu karena hal tersebut tidak dibangun di atas landasan yang kuat. Untuk mengetahui tidak kuatnya landasan pendapat ini simak uraian pendapat para ‘ulama dalam masalah ini.
Pendapat pertama : Disunnahkan mengusap kepala tiga kali. Ini adalah pendapat Imam Syafi’iy dan pengikutnya, pendapat Imam Ahmad dalam satu riwayat dan Daud Azh-Zhohiry. Dalilnya sebagai berikut :

1. Hadits-hadits yang disebutkan di atas bahwa Nabi Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam berwudhu tiga kali-tiga kali. Masuk didalamnya tiga kali-tiga kali.
2. Mereka juga berdalilkan dengan hadits 'Utsman bin 'Affan dalam sebagian riwayat dengan lafazh : وَمَسَحَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا "Dan beliau mengusap kepalanya tiga kali".
Pendapat kedua : Tidak disyari'atkan mengusap kepala kecuali satu kali. Ini merupakan pendapat jumhur 'ulama seperti Abu Hanifah, Malik, Ahmad dan diriwayatkan dari Ibnu 'Umar, Salim bin 'Abdillah, An-Nakho'iy, Mujahid, Tholhah bin Mushorrif dan Al-Hakam bin 'Utaibah. Dalil akan kuatnya pendapat ini sangat banyak diantaranya :
Hadits 'Abdullah bin Zaid riwayat Bukhary-Muslim :
ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً
"Kemudian beliau mengusap kepalanya mengedepankan dan mengebelakangkannya satu kali".
Hadits 'Ali bin Abi Tholib radhiallahu 'anhu ketika beliau mencontohkan wudhu Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam :
فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّةً وَاحِدَةً
"Kemudian beliau mengusap kepalanya satu kali" Riwayat Abu Daud no. 111, Tirmidzy no.48, An-Nasa`i no. 92, Ahmad 1/154, Al-Baihaqy 1/68, Al-Maqdasy no.642 dan lain-lainnya dan dishohihkan oleh Syeikhuna Muqbil dalam Al-Jami' Ash-Shohih.
Hadits-hadits yang sangat banyak yang menjelaskan sifat wudhu Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam di mana hadits-hadits tersebut menyebutkan seluruh anggota wudhu dicuci tiga kali kecuali kepala tidak disebutkan berapa kali diusap. Ini menunjukkan bahwa jumlah usapan kepala tidaklah sama dengan anggota yang lainnya. Adapun dalil-dalil pendapat pertama di jawab sebagai berikut :

Konteks hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam mencuci anggota wudhunya tiga kali-tiga kali adalah riwayat yang global/mutlak dan riwayat global ini telah diterangkan secara rinci dalam hadits-hadits yang telah disebutkan bahwa Nabi Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam mengusap kepala satu kali.
Seluruh hadits-hadits yang menerangkan bahwa Nabi Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam mengusap kepala lebih dari satu kali adalah hadits-hadits yang lemah dan penjelasannya sebagai berikut. Hadits-hadits tersebut datang dari beberapa jalan :
• Pertama : Hadits Ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz :
وَمَسَحَ رَأْسَهُ مَرَّتَيْنِ
“Dan beliau mengusap kepalanya dua kali”. Hadits ini dikeluarkan oleh ‘Abdurrazzaq dalam Al-Mushonnaf no 11, Abu Daud no. 126, At-Tirmidzy no. 33, Ibnu Majah no. 438, Ahmad 6/359, Ath-Thobarany 24/no. 675, 681, 686, 687 dan dalam Al-Ausath no. 939 dan Al-Baihaqy 1/64. Semuanya dari jalan ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil dan dia ini adalah rowi yang diperselisihkan oleh para ulama apakah bisa diterima haditsnya atau tidak. Dan saya lebih condong ke pendapat syeikh Muqbil rahimahullah yang menguatkan akan lemahnya riwayatnya, apalagi dalam hadits ini dia telah goncang dalam meriwayatkannya. Kegoncangan tersebut karena di dalam riwayat lain yang dikeluarkan oleh Abu Daud no.129, At-Tirmidzy no.34, Ibnu Abi Syaibah no.59, Al-Baihaqy 1/58-60, Ath-Thobarany 24/no. 689 dan dalam Al-Ausath no.2388,6100 dan dalam Ash-Shoghir no. 1167 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no 144, ‘Abdullah bin Muhammad bin ‘Aqil menyebutkan mengusap kepala satu kali bukan dua kali. Maka ini memperkuat akan lemahnya hadits ini, Wallahu A’lam.
• Kedua : Hadits ‘Utsman bin ‘Affan. Berkata imam Al-Baihaqy dalam As-Sunan Al-Kubro 1/62 : “Telah diriwayatkan dari riwayat-riwayat yang aneh dari ‘Utsman radhiyallahu ‘anhu pengulangan dalam mengusap kepala, akan tetapi riwayat-riwayat tersebut -bersamaan dengan menyelisihi riwayat para huffazh (ahli hafalan) yang tsiqoh- bukanlah hujjah di kalangan Ahli Ma’rifat (para ulama) walaupun sebagian Ashhab (orang-orang Syafi’iyah) berhujjah dengannya”. Berkata Abu Daud dalam As-Sunan 1/64 (cet : Dar Ibnu Hazm) : “Hadits-hadits ‘Utsman yang shohih semuanya menunjukkan bahwa mangusap kepala itu hanya satu kali saja”. Ini kesimpulan secara global tentang lemahnya riwayat mengusap kepala tiga kali dalam hadits ‘Utsman bin ‘Affan. Adapun penjelasan lemahnya secara rinci adalah sebagai berikut : Penyebutan kapala diusap tiga kali dalam hadits ‘Utsman bin ‘Affan datang dalam lima jalan .
Pertama : Dari jalam ‘Abdurrahman bin Wardan dari Abu Salamah dari Humran dari ‘Utsman bin ‘Affan. Diriwayatkan oleh Abu Daud no. 107, Al-Bazzar no.418, Ad-Daraquthny 1/91, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtaroh no. 328 dan Al-Baihaqy 1/62. ‘Abdurrahman bin Wardan ini rowi lemah di tingkatan syawahid (pendukung).
Kedua : Dari jalan ‘Amir bin Syaqiq bin Jamrah dari Syaqiq bin Salamah dari ‘Utsman. Diriwayatkan oleh Abu Daud no.110, Ad-Daraquthny 1/91 dan Al-Baihaqy 1/63. Dan di dalam sanad hadits ini ada dua cacat : 1. ‘Amir bin Syaqiq adalah layyinul hadits (lembek haditsnya) sebagaimana yang disimpulkan oleh Ibnu Hajar dalam At-Taqrib. 2. ‘Amir bin Syaqiq telah goncang dalam meriwayatkan hadits ini, karena dalam sunan Abu Daud, Musnad Al-Bazzar no.393 dan Shohih Ibnu Khuzaimah dia meriwayatkan hadits yang sama dan tidak menyebutkan bahwa kepala diusap tiga kali. Ketiga : Dari jalan Muhammad bin ‘Abdillah bin Abi Maryam dari Ibnu Darah Maula ‘Utsman dari ‘Utsman. Dikeluarkan oleh Ahmad 1/61, Ad-Daraquthny 1/91-92, Al-Baihaqy 1/62, Al-Maqdasy no.364 dan Ibnu Jauzy dalam At-Tahqiq no. 136. Dan Ibnu Darah ini majhulul hal (tidak dikenal) sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam At-Talkhis 1/146 (cet. Mu’assah Qurthubah), dan ada kemungkinan dia goncang dalam meriwayatkan hadits ini, sebab dalam riwayat Al-Bazzar no. 409 tidak disebutkan mengusap kepala tiga kali.
Empat : Dari jalan Ishaq bin Yahya dari Mu’awiyah bin ‘Abdillah bin Ja’far bin Abi Tholib dari ayahnya dari ‘Utsman. Dikeluarkan oleh Imam Ad-Daraquthny dan Al-Baihaqy 1/63. Dan Ishaq bin Yahya ini matrukul hadits (ditinggalkan haditsnya).
Lima : Dari jalan Sholih bin Abdul Jabbar dari Ibnu Bailamany dari ayahnya dari ‘Utsman bin ‘Affan. Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthny 192 dan didalam sanadnya ada tiga kelemahan. 1. Sholih bin ‘Abdul Jabbar meriwayatkan hadits-hadits yang mungkar dari Ibnul Bailamany. Demikian komentar Al-‘Uqaily. 2. Ibnul Bailamany, namanya adalah Muhammad bin Abdurrahman. Ia ini rawi yang mungkarul hadits, bahwa dianggap Muttaham (dicurigai berdusta), oleh Ibnu ‘Ady dan Ibnu Hibban. 3. Ayah Ibnul Bailamany, yaitu ‘Abdurrahman dho’if sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hafidz Ibnu hajar. Lihat : Mizanul I’tidal , Lisanul Mizan, Taqribut-Tahdzib dan lain-lainnya. Catatan : ada beberapa jalan lain disebutkan oleh Ibnul Mulaqqin dalam Al-Badru Al-Munir, tapi setelah saya merujuk keasalnya, ternyata tidak ada lafadz mengusap kepala tiga kali karena itu kami tidak menyebutkannya.
• Tiga : Hadits ‘Ali bin Abi Tholib. Iman Az-Zaila’iy dalam kitabnya Nashbu Ar-Royah 132-33 menyebutkan bahwa ada tiga jalan dalam hadits Ali bin Abi Thalib yang menyebutkan bahwa kepala diusap tiga kali. Berikut ini uraian jalan-jalan tersebut :
Satu : Dari jalan Abu Hanifah meriwayatkan dari Khalid bin ‘Alqomah dari ‘Abdul Khair dari Aly. Diriwayatkan oleh Abu hanifah sebagaimana dalam musnadnya, Abu Yusuf dalam Kitabul Atsar no 4, Al-Baihaqy 1/63. Di dalamnya ada dua kelemahan : 1. Abu Hanifah dho’if menurut jumhur ‘ulama al-jarh wat-ta’dil, baca : Nasyru Ash-Shohifah karya syaikhuna Muqbil rahimahullah. 2. Imam Ad-Daruquthny menyebutkan bahwa Abu hanifah telah menyelisihi para sekelompok ulama Al-Huffadz (ahli hafalan) seperti Zaidah bin Qudamah, Sufyan Ats-Tsaury, Syu’bah, Abu “Awanah, Syarik, Ja’far bin harits, Harun bin Sa’d, Ja’far bin Muhammad, Hajjaj bin Artho`ah, Aban bin Taghlib, Aly bin Sholih, Hazim bin Ibrahim, Hasan bin Sholih dan Ja’far Al-Ahmar. Semua menyebutkan bahwa kepala diusap satu kali bukan tiga kali, demikian dinukil Az-Zaila’iy dalam Nashbu Ar-Royah dan lihat juga ‘Ilal Ad-Daruquthny 448-31.
Dua : Diriwayatkan oleh Imam Al-Bazzar dalam musnad-nya no.736 dari jalan Abu Daud Ath-Thoyalisi dari Sallam bin Sulaim Abul Ahwash dari Abu Ishaq dari Abu Hayyah bin Qois dari Ali radhyallahu ‘anhu dan disebutkan beliau mengusap kepalanya tiga kali. Demikian riwayat Al-Bazzar. Tapi riwayatnya ini diselisihi oleh para imam lainnya seperti Abu Daud dalam Sunannya no…, At-Tirmidzy no…, An-nasa’I no…, Ibnu majah No. 436, 456, Al-Bukhary dalam Al-Kuna hal. 24, Abdullah bin Ahmad dalam Zawa’id Al-Musnad 1127,157, Abu Ya’la no…, Al-Maqdasy dalam Al-Mukhtaroh no. 795-798 dan Al-Baihaqy 175. Maka jelaslah dari sini ada kesalahan dalam riwayat Al-Bazzar. Tapi dari mana asal kesalahan ini sedangkan seluruh rawi Al-Bazzar Muhtajun Bihim (dipakai berhujjah) ? Saya lebih condong menitikberatkan kesalahan pada Al-Bazzar karena beliau ada kelemahan dari sisi hafalannya. Wallahu A’lam.
Tiga : Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thobarany dalam Musnad Asy-Syamiyyin no. 1336. Didalam sanadnya terdapat rawi-rawi yang saya tidak temukan biografinya, dan ada rowi yang bernama Sulaiman bin Abdurrahman dho’if dan rowi lain bernama ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Ubaidillah Al-Himsyi dho’if kadang-kadang meriwayatkan hadits mungkar.
Empat : hadits Abu Hurairah Diriwayatkan oleh Imam Ath-Thobarany dalam Al-Ausath no. 5912 dari dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu beliau berkata :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ فَمَضْمَضْ ثَلاَثًا وَاسْتَنْشَقَ ثَلاَثًا وَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلاَثُا وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ ثَلاَثًا وَغَسَلَ قَدَمَيْهِ ثَلاَثًا
“sesungguhnya Rasulullah berwudhu maka beliau berkumur-kumur tiga kali dan menghirup air tiga kali dan mencuci wajahnya tiga kali dan mencuci kedua tangannya tiga kali mengusap kepalanya tiga kali dan mencuci kedua kakinya tiga kali.” Dan didalam sanadnya terdapat dua cacat : 1. Guru imam Ath-Thobarany Muhammad bin yahya bin Al-Mundzir Al-Qozzaz Al-Bashry tidak disebutkan padanya jarh dan ta’dil. 2. ‘Amir bin ‘Abdul Wahid Al-Ahwal disimpulkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Taqribut Tahdzib bahwa beliau adalah shoduqun yukhti`u, berarti ia menurut penilian Al-Hafizh hanyalah dipakai sebagai pendukung. Kemudian tidak pantas ia bersendirian dari ‘Atho` bin Abi Rabah dalam meriwayatkan hadits yang seperti ini karena ‘Atho` adalah seorang rawi yang terkenal mempunyai banyak murid lalu dimana murid-muridnya yang lain yang lebih senior kenapa mereka tidak meriwayatkan hadits ini. Wallahu A’lam. Dari uraian di atas jelaslah lemah pendapat bahwa kepala boleh diusap lebih dari satu kali. Berarti dengan hal ini nampak kuat pendapat bahwa kepala hanya diusap satu kali. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Ibnu Qudamah, Ibnu Taimiyah, Syeikh Muqbil dan lain-lainnya. Wallahu A'lam. Baca : Al-Mughny 1/178-180, Al-Majmu' 1/460-465, Al-Fatawa 21/125-127.
Mengusap Telinga Dengan Air Tersendiri Dalam praktek wudhu di tengah masyarakat, kebanyakan dari mereka ketika mengusap kepala mengambil air kemudian setelah itu mengambil air lagi untuk mengusap telinga. Ini juga merupakan kesalahan dalam wudhu. Kami tegaskan demikian karena dua alasan :
Pertama : Dalil-dalil yang dipakai tentang disyari'atkannya mengambil air baru untuk telinga adalah bersumber dari hadits yang lemah. Hadits yang menjadi sandaran mereka itu adalah : Hadits 'Abdullah bin Zaid :
إِنَّهُ رَأَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ فَأَخَذَ لِأُذُنَيْهِ مَاءً خِلاَفَ الَّذِيْ أَخَذَ لِرَأْسِهِ
"Sesungguhnya ia melihat Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam berwudhu lalu beliau mengambil untuk kedua telinganya air selain dari air yang dia ambil untuk kepalanya". Hadits dengan lafazh ini diiriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqy dari jalan Al-Haitsam bin Khorijah dari Ibnu Wahb dari 'Amir bin Harits dari 'Itban bin Waqi' Al-Anshory dari ayahnya dari 'Abdullah bin Zaid. Dan Imam Al-Baihaqy juga menyebutkan bahwa ada rowi lain juga meriwayatkan hal yang sama dari Ibnu Wahb yaitu 'Abdul 'Aziz bin 'Imron bin Miqlash dan Harmalah bin Yahya. Tapi hadits ini adalah hadits yang syadz (lemah) sebagaimana yang diisyaratkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom. Kami menetapkan syadz-nya hadits ini karena tiga sebab :
Satu : Imam Muslim meriwayatkan hadits ini dari jalan Ibnu Wahb tapi dengan lafazh:
وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ بِمَاءٍ غَيْرِ فَضْلِ يَدِهِ
"Dan beliau mengusap kepalanya dengan air bukan sisa (air untuk mencuci) tangannya". Kedua : Imam Ibnu Turkumany dalam Al-Jauhar An-Naqy menyebutkan bahwa Ibnu Daqiq Al-Ied melihat dalam riwayat Ibnul Muqri' dari Harmalah dari Ibnu Wahb bukan seperti lafazh Al-Baihaqy tapi seperti lafazh Muslim.
Ketiga : Enam orang rowi semua meriwayatkan dari Ibnu Wahb dan mereka menyebutkan hadits dengan lafazh riwayat Muslim. Enam rowi itu adalah : Harun bin Ma'ruf, Harun bin Sa'id, Abu Ath-Thohir, Hajjaj bin Ibrahim Al-Azraq, Ahmad bin 'Abdirrahman bin Wahb dan Syuraij bin Nu'man. Lihat riwayat mereka dalam Shohih Muslim no. 236, Musnad Abu 'Awanah, Musnad Ahmad 4/41. Nampaklah dari sini salahnya riwayat Al-Baihaqy yang menetapkan bahwa telinga diusap dengan air tersendiri, sehingga riwayat ini tidak bisa dipakai berhujjah .
Alasan kedua : Mengambil air tersendiri untuk kedua telinga adalah menyelisihi sunnah Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam. Sebab dalam satu hadits yang shohih, Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam menyatakan :
الْأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ
"Kedua telinga itu bagian dari kepala". (Dishohihkan oleh Syeikh Al-Albany dalam Ash-Shohihah no. 36). Maksud hadits ini bahwa telinga itu bagian dari kepala dan hukumnya sama dengan kepala. Karena bagian dari kepala, maka kedua telinga diusap dengan air yang diambil untuk kepala. Sebagai kesimpulan bahwa kedua telinga diusap dengan air lebih dari kepala setelah mengusap kepala dan tidak disyaratkan mengambil air tersendiri untuk telinga. Wallahu A'lam.
Berkata Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah : "Dan cara wudhu yang pasti dari beliau Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam dalam riwayat Ash-Shohihain (Bukhary-Muslim) dan lain-lainnya dari beberapa jalan tidak ada padanya (keterangan) mengambil air baru bagi telinga". Lihat Al-Fatawa 11/279.
Berkata Ibnul Qoyyim : "Dan tidak tsabit (tetap/ shohih) dari beliau bahwa beliau mengambil untuk kedua (telinga)nya air baru". Lihat Zadul Ma'ad 1/195.
Dan pendapat yang kami kuatkan ini adalah pendapat Jumhur 'ulama. Baca : Al-Mughny 1/183-184, Al-Majmu' 1/424-426, Nailul Author 1/204 dan lain-lainnya.
Mengusap Leher dan Tengkuk Ternasuk kesalahan dalam berwudhu adalah mengusap leher atau sebagian darinya seperti tengkuk. Salahnya perkara tersebut adalah jelas karena tidak ada hadits yang shohih yang menunjukkan hal tersebut. Yang ada hanyalah hadits-hadits yang lemah ataupun palsu, diantaranya : Hadits Laits bin Abi Sulaim dari Tholhah bin Mushorrif dari ayahnya dari kakeknya :
إِنَّهُ رَأَى رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ رَأْسَهُ حَتَّى بَلَغَ القَذَالَ وَمَا يَلِيْهِ مِنْ مُقَدَّمِ الْعُنُقِ
"Sesungguhnya beliau melihat Rasulullah Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam mengusap kepalanya hingga ke belakang kepala (tengkuk) dan yang setelahnya dari permulaan batang leher". Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad 3/481, Abu Daud no. 132, Al-Baihaqy 1/60, Ath-Thohawy dalam Syarah Ma’any Al-Atsar 1/30, Ath-Thobarany 19/180/407, dan Al-Khotib dalam Tarikh Baghdad 6/169. Dan di dalam sanadnya ada rowi yang bernama Laits bin Abi Sulaim dan ia adalah seorang rowi yang lemah. Dan juga riwayat Tholhah bin Mushorrif dari ayahnya dari kakeknya ada kelemahan sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan memisah antara kumur-kumur dan menghirup air. Mungkin karena itulah Imam An-Nawawy dalam Al-Majmu' 1/488 berkata : "Ia adalah hadits yang lemah menurut kesepakatan (para ulama-pent.)". Demikian pula hadits yang berbunyi :
مَسَحُ الرَّقَبَةِ أَمَانٌ مِنَ الْغُلِّ
"Mengusap leher adalah pengaman dari Al-Ghill (dengki, iri hati, benci)".
Juga hadits yang berbunyi :
مَنْ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عُنُقَهُ لَمْ يُغَلَّ بِالْأَغْلاَلِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
"Siapa yang berwudhu dan mengusap lehernya, ia tidak akan di belenggu dengan (rantai) belengguan hari kiamat". Kedua hadits ini adalah hadits palsu sebagaimana yang diterangkan oleh Imam Al-Albany dalam Silsilah Ahadits Adh-Dho'ifah wal Maudhu'ah no. 69 dan 744.
Berkata Imam An-Nawawy : "Tidak ada sama sekali (hadits) yang shohih dari Nabi Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam dalamnya (yakni dalam masalah mengusap leher/tengkuk-pent.)".
Berkata Syeikhul Islam Ibnu Taهmiyah dalam Al-Fatawa 21/127-128 : “Tidak benar dari Nabi Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam bahwa beliau mengusap lehernya dalam wudhu bahkan tidak diriwayatkan hal tersebut dari beliau dalam hadits yang shohih. Bahkan hadits-hadits yang shohih yang didalamnya ada (penjelasan) sifat wudhu Nabi Shollallahu 'alaihi wa alihi wa sallam, beliau tidak mengusap lehernya karena itulah, hal tersebut tidak dianggap sunnah oleh Jumhur 'Ulama seperti : Malik, Ahmad dan Syafi'iy dalam zhohir madzhab mereka … dan siapa yang meninggalkan mengusap leher maka wudhunya adalah benar menurut kesepakatan para 'ulama".
Berkata Ibnul Qoyyim : "Tidak ada satu haditspun yang shohih dari beliau tentang mengusap leher". Lihat Zadul Ma'ad 1/195. Baca : Al-Majmu' 1/488 dan Nailul Author 1/206-207.
Do’a Setiap Kali Mencuci Anggota Wudhu Tidak jarang kita melihat ada orang yang berwudhu, ketika berkumur-kumur ia membaca :
اللَّهُمَّ اسْقِنِيْ مِنْ حَوْضِ نَبِيَّكَ كَأْسًا لاَ أَظْمَأُ بَعْدَهُ أَبَدُا
“Ya Allah berilah saya minum dari telaga Nabi-Mu satu gelas yang saya tidak akan haus selama-lamanya”.
Dan ketika mencuci wajah dia berkata :
اللَّهُمَّ بَيِّضْ وَجْهِيْ يَوْمَ تَسْوَدُّ الْوُجُوْهُ
“Ya Allah, putihkanlah wajahku pada hari wajah-wajah menjadi hitam”.
Dan ketika mencuci tangan :
اللَّهُمَّ أَعْطِنِيْ كِتَابِيْ بِيَمِيْنِيْ وَلاَ تُعْطِنِيْ بِشِمَالِيْ
“Ya Allah, berikanlah kitabku di tangan kananku dan janganlah engkau berikan di tangan kiriku”.
Dan ketika mengusap kepala : ا
للَّهُمَّ حَرِّمْ شَعْرِيْ وَبَشَرِيْ عَلَى النَّارِ
“Ya Allah, haramkanlah rambut dan kulitku dari api neraka”.
Dan ketika mengusap telinga :
اللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ الَّذِيْنَ يَسْتَمِعُوْنَ الْقَوْلَ فَيَتَّبِعُوْنَ أَحْسَنَهُ
“Ya Allah, jadikanlah saya dari orang-orang yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang terbaiknya”.
Dan ketika mencuci kaki :
اللَّهُمَّ ثَبِّتْ قَدَمِيْ عَلَى الصِّرَاطِ
“Ya Allah, kokohkanlah kedua kakiku di atas jembatan (hari kiamat)”.
Do’a ini banyak disebutkan oleh orang-orang belakangan di kalangan Syafi’iyah, dan ini adalah perkara yang aneh karena tidak ada sama sekali landasan dalilnya. Bahkan Imam Besar ulama Syafi’iyah yang dikenal dengan nama Imam An-Nawawy menegaskan bahwa do’a ini tidak ada asalnya dan tidak pernah disebutkan oleh orang-orang terdahulu di kalangan Syafi’iyah.
Maka dengan ini tidak diragukan bahwa do’a ini termasuk bid’ah sesat dalam wudhu yang harus ditinggalkan. Lihat : Al-Majmu’ 1/487-489. Wallahu Ta’ala A’lam Wa Fauqo Kulli Dzi ‘Ilmin ‘Alim.




Tata Cara Thoharah dan Shalat Orang Sakit

Oleh : Syeikh Muhammad Sholeh Al Utsaimin
Alih bahasa : Muhammad Elvi bin Syamsi

Sesungguhnya segala puji dan syukur hanya milik Allah, kita memujinya, meminta tolong, serta minta ampun kepada-Nya. Kita berlindung dengan Allah dari kejahatan hawa nafsu, dan dari kejelekkan perbuatan kita. Siapa yang diberi petunjuk oleh Allah, tiada yang bisa menyesatkannya dan barang siapa yang disesatkan Allah, tiada yang bisa memberinya petunjuk.
Dan saya bersaksi tidak ada sembahan yang berhak diibadati kecuali Allah semata tidak ada sekutu bagi-Nya.

Dan saya bersaksi bahwa Muhammad itu hamba dan rasul-Nya. Semoga Allah menganugrahkan salawat atasnya, keluarganya dan sahabat-sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik dan bersalam dengan salam yang banyak.

Selanjutnya, ini adalah tulisan yang ringkas tentang hal-hal yang wajib dilakukan oleh orang yang sedang sakit dalam melaksanakan thoharah (bersuci) dan shalat. Orang sakit mempunyai hukum-hukum tersendiri, dikarenakan kondisinya itu termasuk kondisi yang diperhatikan oleh syariah Islamiyah.

Sesungguhnya Allah mengutus nabi-Nya Muhammad dengan agama yang lurus dan penuh teloransi, yang didirikan di atas tata yang mudah dan gampang. Allah berfirman. Artinya : " Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan." ( Q.S. : 22;78 ).

Dan berfirman : Artinya : "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (Q.S: 2;185).

Dan berfirman : Artinya : " Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu dan dengarlah serta taatlah." (Q.S : 64;16).
Rasulullah bersabda : "Sesungguhnya agama itu mudah " dan bersabda : " Jika saya memerintahmu dengan satu urusan maka kerjakanlah apa yang kamu sanggupi."

Berdasarkan kepada kaidah yang mendasar ini Allah telah meringankan pelaksanaan ibadah orang–orang yang mempunyai uzur (berhalangan) sesuai dengan kadar uzurnya, agar memungkinkan mereka untuk malakukan ibadah kepada Allah tanpa ada kesulitan dan keberatan. Walhamdulillahi Rabbil alamin.

Cara bersuci

1) Orang sakit wajib bersuci dengan memakai air, dalam berwudhuk dari hadats kecil dan mandi dari hadats besar.

2) Jika tidak mampu bersuci dengan air, disebabkan kerena ketidaksanggupannya, atau takut penyakitnya bertambah, atau kesembuhannya semakin lama, maka bertayamum.

3) Cara bertayamum; dengan memukulkan kedua telapak tangan ke atas permukaan tanah yang suci (bersih) satu kali, lalu mengapuskannya ke wajah, kemudian ke kedua tangan sampai ke pergelangan, dengan mengusapkan satu dengan yang lain. Jika tidak sanggub untuk bertayamum sendiri, maka orang lain mentayamumkannya, caranya ; orang mentayamumkannya itu memukulkan kedua telapak tangannya ke atas permukaan tanah yang suci dan mengapuskannya ke wajah si sakit, dan ke kedua tangannya sampai ke pergelangan, seperti yang dilakukan, kalau seandainya dia tidak mampu untuk berwuduk sendiri, maka orang lain mewudukkannya.

4) Tayamum boleh dengan mengusapkan telapak tangan ke dinding atau dengan sesuatu yang ada debu, jika dinding itu dicat dengan cat minyak, artinya bukan sejenis dinding dari tanah, maka tidak boleh bertayamum kecuali ada debunya.

5) Jika tidak ada dinding atau apapun yang ada debunya, maka tidak mengapa diletakkan tanah (pasir) di atas kain atau bejana kemudian bertayamum.

6) Jika dia telah bertayamum untuk melakukan suatu sholat, kemudian kesuciannya masih ada sampai masuk waktu sholat yang lain, maka dia melakukan sholat dengan tayamum yang pertama, dan tidak perlu mengulang tayamumnya. Dikarenakan dia masih suci dan tidak ada faktor yang membatalkannya.

7) Orang sakit wajib mensucikan badannya dari najis. Jika tidak mampu maka sholatlah dalam kondisinya yang seperti itu, maka sholatnya sah dan tidak perlu diulang.

8) Orang sakit harus membersihkan pakaiannya dari najis, atau membuka dan mengantinya dengan pakaian yang bersih suci. Jika tidak mampu maka sholatlah dalam kondisinya yang seperti itu, maka sholatnya sah dan tidak perlu diulang.

9) Orang sakit harus sholat di atas sesuatu yang suci. Jika kasurnya ada najis maka harus dicuci, atau ditukar dengan yang suci atau dialas dengan sesuatu yang suci. Apabila tidak mampu maka sholatlah dalam kondisinya yang seperti itu, maka sholatnya sah dan tidak perlu diulang.

Cara sholat

1) Orang sakit wajib melakukan sholat fardu dengan keadaan berdiri, miskipun agak membungkuk atau bersandar ke dinding, tonggak atau tongkat.

2) Jika tidak mampu melakukannya dengan keadaan berdiri, maka solatlah dengan posisi duduk. Yang lebih afdhol dia sholat dengan posisi bersila pada waktu seharusnya berdiri dan ruku, dan bersimpuh pada waktu yang seharusnya sujud.

3) Jika tidak mampu duduk, maka sholatlah sambil berbaring menghadap kiblat dengan miring di sisi kanan lebih afdhol daripada sisi kiri. Jika tidak mampu untuk menghadap kiblat maka sholatlah sesuai dengan arah posisinya dan tidak perlu diulang.

4) Kala tidak mampu berbaring miring maka sholatlah menelentang, kedua kakinya diarahkan ke arah kiblat dan lebih afdhol kepalanya diangkat sedikit untuk mengarahkan ke kiblat. Jika kakinya tidak bisa diarahkan ke kiblat maka sholatlah sesuai dengan posisinya dan tidak perlu diulang.

5) Orang sakit dalam melaksanakan sholat harus ruku dan sujud, jika tidak mampu maka mengisyaratkannya dengan kepala (menundukkan). Maka dia menjadikan isyarat sujud lebih rendah daripada ruku. Jika dia sanggub untuk melaksanakan ruku saja tanpa sujud maka dia ruku di waktu ruku adapun sujud diisyaratkan dengan menundukkan kepala. Jika dia sanggub untuk melaksanakan sujud saja tanpa ruku maka dia sujud di waktu sujud adapun ruku diisyaratkan dengan menundukkan kepala.

6) Jika tidak mampu untuk mengisyaratkan dengan kepala pada waktu ruku dan sujud, maka mengisyaratkannya dengan mata. Caranya; dengan memejamkan sekejab kalau melakukan ruku dan kalau sujud mata dipejamkan relatif lama. Adapun mengisyaratkan dengan jari seperti yang dilakukan sebagian orang sakit, tidak sah. Dan saya tidak mengetahui dalil dari Kitab dan Sunnah serta perkataan ahli ilmu (ulama) tentang perbuatan itu.

7) Jika tidak mampu mengisyaratkan dengan kepala dan mata, maka sholatlah dengan hatinya. Maka dia meniatkan ruku sujud, berdiri, duduk, dengan hatinya. Dan setiap orang sesuai dengan apa yang dia niatkan.

8) Orang sakit harus melakukan setiap sholat tepat pada waktunya, sesuai dengan kemampuannya yang telah dirinci di atas tadi. Dan tidak boleh mengakhirkannya sampai keluar waktu.

9) Jika melaksanakan setiap sholat tepat pada waktunya memberatkannya, maka boleh menjamak antara Zohor dan Ashar, Maghrib dan Isya dengan jamak takdim atau jamak takhir, sesuai dengan kondisi yang mudah bagi dirinya. Kalau ingin mendahulukan sholat Ashor dengan Zohor atau mengakhirkan sholat Zohor dengan Ashor boleh. Begitu juga sholat Maghrib dan Isya.

Apapun sholat Subuh tidak boleh dijamakkan dengan sholat sebelum dan sesudahnya. Dikarenakan waktunya terpisah dengan waktu sebelum dan sesudahnya. Allah berfirman : Artinya : "Dirikanlah sholat dari sesudah matahari tergelincir sampai gelap malam dan (dirikanlah pula sholat) subuh. Sesungguhnya shalat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)". (Q.S: 17;78).




HUKUM MENGUSAP KAIN PENUTUP KEPALA SAAT MANDI JUNUB
Oleh:Syaikh Abdul Aziz bin Baaz


Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz ditanya : Apa hukumnya seorang wanita yang mengusap kain penutup kepalanya saat mandi junub ?

Jawaban
Merupakan suatu hal yang sudah diketahui dari pendapat para ulama, bahwa dalam syariat Islam yang suci ini telah ada ketetapan mengenai mengusap khuf dan mengusap kain penutup kepala bagi rambut wanita dan pria ( seperti telekung, jilbab ataupun sorban bagi laki-laki, pent), bahwa hal ini tidak dibolehkan dalam mandi junub menurut ijma para ulama, dan hanya dibolehkan dalam berwudhu berdasarkan hadits Shafwan bin Assal Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : "Rasulullah memerintahkan kami, jika kami dalam safar hendaknya kami tidak melepaskan khuf (sepatu yang melebihi mata kaki) kami selama tiga hari dan tiga malam kecuali jika kami junub, akan tetapi mengusap khuf itu dibolehkan setelah buang air besar, buang air kecil, atau bangun dari tidur". Tidak diragukan lagi bahwa syari'at Islam adalah syari'at yang amat mudah serta bertoleransi, tapi membasuh kepala dalam mandi janabat itu bukan suatu yang sulit sekali, karena saat Rasulullah ditanya Ummu Salamah tentang mandi junub dan mandi haid dengan berkata : "Wahai Rasulullah, sesunguhnya aku mengikat rambut kepalaku, apakah aku harus melepaskan ikatan rambut itu saat mandi junub dan saat mandi haidh?" maka Rasulullah bersabda.
"Artinya : Sesungguhnya cukup bagi kamu menuangkan air sebanyak tiga tuangan di atas kepalamu kemudian kamu membasuh seluruh tubuhmu dengan air, maka(dengan demikian) kamu telah bersuci" [Dikeluarkan oleh Muslim dalam shahihnya].
Hadits ini menunjukkan bahwa beliau menganjurkan kepada kaum wanita yang mendapatkan kesulitan untuk membasuh rambut mereka dalam mandi junub untuk menuangkan air di atas kepalanya sebanyak tiga kali, sehingga air tersebut mengenai setiap rambut tanpa harus melepaskan ikatan rambut atau mengubah susunan rambut yang menyulitkannya dalam mandi junub, juga disertai keterangan tentang apa yang didapati mereka dari sisi Allah berupa pahala yang besar, kehidupan yang baik dan mulia serta kekal di alam Surga jika mereka bersabar serta konsisten dalam menjalankan hukum-hukum syari'at Allah . Akan tetapi dalam kondisi-kondisi darurat yang mana saat itu seseorang berhalangan untuk bisa membasahi seluruh bagian kepalanya karena terdapat suatu luka, penyakit ataupun lainnya, maka saat itu ia dibolehkan untuk mengusap kepalanya saat bersuci, baik dari hadast besar maupun kecil. Demikian ini jika kondisinya mengharuskan semacam itu dan tidak terbatas waktunya, yakni dibolehkan demikian selama dibutuhkan, demikian berdasarkan hadits Jabir tentang seorang pria yang dikepalanya terdapat luka, bahwa Nabi memerintahkannya.
"Artinya : Hendaknya ia membalut lukanya dengan sepotong kain kemudian hendaknya ia mengusapkan di atas kain itu lalu membasuh seluruh anggouta tubuhnya" [Dikeluarkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya]
Dan di antara hal yang sebaiknya diingatkan ketika menghadapi masalah atau bingung menenai hukum, terutama terhadap orang-orang yang cenderung terhadap Islam, hendaknya dikatakan kepada mereka bahwa Surga itu dikelilingi oleh hal-hal yang dibenci dan pengekangan syahwat, dan bahwa sesungguhnya ketika Allah memerintahkan para hamba-Nya itu adalah untuk menguji mereka serta untuk mengetahui siapa yang terbaik amalnya di antara mereka, sebab untuk mendapatkan ridha Allah dan untuk mendapatkan Surga-Nya bukanlah sesuatu yang mudah dan tanpa kesulitan, akan tetapi hal itu akan bisa didapati dengan kesabaran dan perjuangan melawan hawa nafsu, bersusah payah dalam mendapatkan ridha Allah adalah salah satu jalan untuk menghindari murka Allah dan siksa-Nya, sebagai mana firman Allah .
"Artinya : Sesungguhnya Kami telah menjadikan apa yang ada di bumi sebagai perhiasan bagimu, agar Kami menguji mereka siapakah diantara mereka yang terbaik perbuatannya". [Al-Kahfi : ]
Juga firman-Nya.
"Artinya : Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji kamu, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya. Dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun". [Al-Mulk :" 2]

dan firman-Nya pula.
"Artinya : Dan sesungguhnya Kami benar-benar akan menguji kamu agar Kami mengetahui orang-orang yang berjihad dan bersabar diantara kamu ; dan agar Kami menyatakan (baik buruknya) hal ihwalmu". [Muhammad : 31]
Dan banyak lagi ayat-ayat lain yang bermakna dengan ayat-ayat tersebut, kita memohon kepada Allah untuk menjadikan kita semua sebagai penyeru kepada petunjuk. Semoga Allah senantiasa memperbaiki keadaan kaum Muslimin, menganugrahkan kepada semuanya berupa pemahaman tentang penciptaan mereka dan memperbanyak pula penyeru-penyeru kebenaran, sesunguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
[Majmu' Fatawa wa Maqalat Asy-Syaikh Ibnu Baaz, 6/237]


Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 23-25 penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin




Koreksi Beberapa Kesalahan dalam Berwudlu

Memisahkan Antara Kumur-Kumur dan Menghirup Air

Memisahkan antara kumur-kumur dengan menghirup air dengan cara mengambil air untuk berkumur-kumur dengan air tersendiri untuk menghirup air merupakan kesalahan yang hampir merata di tengah masyarakat. Maka perlu kami terangkan bahwa memisahkan antara kumur-kumur dengan menghirup air tidak dilandasi tuntunan yang benar dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.
Orang yang melakukan hal tersebut sandarannya hanyalah dibangun di atas hadits yang lemah. Berikut ini penjelasannya:
Hadits Tholhah bin Mushorrif dari ayahnya dari kakeknya, beliau berkata:
"Saya masuk kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau sedang berwudhu. Air mengucur dari wajah dan jenggot beliau di atas dadanya. Saya melihat beliau memisahkan antara kumur-kumur dengan menghirup air ke hidung."
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunan-nya no. 139, Al Baihaqy dalam Sunan-nya 1/51 dan Ath Thobaroni jilid 19 no 409-410, Semuanya dari jalan Al Laits bin Abi Sulain dari Thalhah bin Musharrif dari ayahnya dari kakeknya. Dan dalam salah satu riwayat Ath Thobarani dengan lafadz:
"Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berwudhu lalu berkumur-kumur tiga kali dan menghiru air tiga kali, beliau mengambil air baru (baca: tersendiri) untuk setiap anggota..."
Hadits ini adalah hadits yang lemah sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Hatim dalam Al 'Ilal 1/53 karya anaknya. Ada dua kelemahan dalam sanadnya:
Pertama: Terdapat rawi yang bernama Al Laits bin Abi Sulaim dan ia telah dilemahkan oleh Ibnu Mahdy, Yahya Al Qoththon, Ibnu 'Uyyainah, Ibnu Ma'in, Ahmad, Abu Hatim, Abu Zur'ah, Ya'qub Al Fasawy, An Nasa'i dan lain-lain, bahkan Imam An Nawawy dalam kitab Tahdzib Al Asma' wal Lughat 1/2/75 menukil kesepakatan para ulama atas lemah dan goncangnya hadits Al Laits bin Abi Sulaim.
Kedua: Ayah Tholhah bin Mushorrif adalah rawi yang majhul (tidak dikenal).
Baca Tahdzibut Tahdzib, Al Badrul Munir 3/277-286, At Talkhish Al Habir 1/133-134 dan Nashbur Royah 1/17.
Dan Al Hafidz Ibnu Hajar dalam At Talkhish menyebutkan bahwa Ibnus Sakan menyebut dalah shahihnya satu hadits dari jalan Abu Wa'il Syaqiq bin Salamah baliau berkata:
"Saya menyaksikan Ali bin Abi Thalib dan Utsman bin Affan berwudhu tiga kali tiga kali, lalu kedanya menyendirikan baca: memisahkan) kumur-kumur dari menghirup air. Kemudian keduanya berkata: Demikianlah kami melihat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda".
Saya berkata: Al Hafidz Ibnu Hajar tidak menyebutkan sanad hadits ini, tapi bisa dipastikan bahwa hadits ini adalah hadits yang lemah karena Utsman bin Affan dalam riwayat Bukhari dan Muslim dan lain-lainnya telah memperagakan cara wudhu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan beliau tidak memisahkan antara kumur-kumur dan menghirup air. Dan demikian pula Ali bin Abi Thalib memperagakan wudhu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tapi juga tidak memisahkan antara kumur-kumur dan menghirup air, demikian dalam riwayat yang shahih dari Ali bin Abi Thalib.
Kemudian saya menemukan sanad hadits Abi Wail Syaqiq bin Salamah yang disebutkan oleh Al Hafidz Ibnu Hajar tersebut, yakni diriwayatkan oleh Ibnul Ja'd sebagaimana dalam Al Ja'diyyat no 3406 dan dari jalannya diriwayatkan oleh Al Maqdasy dalam Al Mukhtaroh no 347 dari jalan Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban dari Abdah bin Abi Lubabah dari Syaqiq bin Salamah sama dengan lafadz yang disebut oleh Al Hafidz Ibnu Hajar tapi Ali bin Abi Thalib tidak disebutkan.
Dan Abdurrahman bin Tsabit bin Tsauban yang didalam sanad adalah rawi yang dhaif (lemah) maka hadits ini adalah mungkar karena menyelisihi riwayat para rawi yang tsiqah yang tidak menyebutkan lafadz ini.
Maka sebagai kesimpulan seluruh hadits yang menjelaskan bahwa kumur-kumur dipisah dari menghirup air, semuanya adalah hadits yang lemah.
Berkata Imam An Nawawi dalam Al Majmu' Syarah Al Muhadzdzab 1.398: Adapun memisah (antara kumur-kumur dan menghirup air -pent) tidak ada sama sekali hadits yang tsabit (kuat). Yang ada hanyalah hadits Thalhah bin Musharrif dan ia adalah lemah.
Berkata Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma'ad 1/192-193: Dan tidaklah datang memisah antara kumur-kumur dan menghirup air dalam hadits yang shahih sama sekali.
Setelah membaca uraian lemahnya hadits yang menjelaskan disyari'atkannya memisah antara kumur-kumur dan menghirup air, mungkin akan muncul pertanyaan di dalam benak: Kalau cara memisah antara kumur-kumur dan menghirup air itu salah, lalu bagaimanacara yang benar?
Jawabannya dari dua sisi, secara global dan secara rinci.
Secara global: Kami menetapkan bahwa kumur-kumur dan menghirup air adalah menggabungkan dengan cara mengambil air lalu digunakan untuk berkumur-kumur sekaligus menghirup air.
Adapun secara rinci: Dalam hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam diterangkan tiga kaifiyat (cara) dalam berkumur-kumur dan menghirup air.
Pertama: Berkumur-kumur dan menghirup air secara bersamaan dari satu telapak tangan sebanyak tiga kali cedukan. Hal ini diterangkan dalam beberapa hadits diantaranya adalah hadits Abdullah bin Zaid riwayat Bukhari dan Muslim:
"Maka berliau berkumur-kumur dan menghirup air dari satu telapak tangan, beliau kerjakan itu sebanyak tiga kali."
Kedua: Berkumur-kumur dan menghirup air secara bersamaan sebanyak tiga kali dari satu kali cedukan air dengan satu telapak tangan. Cara ini walaupun agak sulit diterapkan, tapi hal itu adalah mungkin dan bisa. Sebab kaifiyat ini telah diterangkan dalam hadits Abdullah bin Zaid riwayat Bukhari:
"Maka beliau berkumur-kumur dan (menghirup air lalu) mengeluarkannya sebanyak tiga kali dari satu cirukan."
Ketiga: Berkumur-kumur tigak kali lalu menghirup air tiga kali dari satu kali cedukan dengan satu telapak tangan. Hal ini dijelaskan dalam hadits Ali bin Abi Thalib:
"Kemudian beliau memasukkan tangan kanannya ke dalam bejana lalu berkumur-kumur tiga kali dan menghirup air tiga kali".
(HR Abu Dawud, An Nasa-i dan lainnya dan dishahihkan oleh Syaikh Muqbil dalam Jami' Ash Shohih dan Al Hafidz dalam At Talkhish menyebutkan jalan-jalan yang banyak dari hadits ini).
Hadits ini walaupun mengandung ihtimal (kemungkinan) tapi dzahirnya menunjukkan kaifiyat tersendiri.
Wallahu a'lam.

Baca: Ikhtiyarat Ibnu Qudamah 1/158, Al Mughni 1/170-171 dan Al Majmu' 1/397-398.
Maraji' : Risalah Ilmiah An Nashihah Volume 04 Th.1/1423H/2002M.



Mengusap khuf, sorban, dan perban
Oleh Ibnu Abidin As-Soronji
Hukum mengusap khuf
Disyari’atkan menurut Al-Kitab dan As-Sunnah, serta ijmak Ahlus Sunnah wal Jama’ah sesuai dengan firman Allah
وَامْسَحُوْا بِرُؤُوْسِكُمْ وَأََرْجُلَِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Dan usaplah kepala-kepala kalian dan kaki-kaki kalian hingga ke mata kaki (Al-Maidah 6)
Jika dibaca dengan majrur (mengkasrohkan huruf ل pada َأََرْجُلِكُمْ ) maka merupakan dalil untuk mengusap kaki yang tertutup, adapun qiro’ah dengan mansub (memfathahkan ل pada َأََرْجُلَكُمْ), maka dibawakan pada mencuci kedua kaki yang terbuka .
Adapun berdasarkan As-Sunnah, maka telah mutawatir hadits-hadits Nabi tentang disyari’atkannya hal ini. Sehingga Imam Ahmad berkata:
لَيْسَ فِيْ قَلْبِيْ مِنَ الْمَسْحِ شَيْءٌ, فِيْهِ أَرْبَعُوْنَ حَدِيْثًا عَنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ , مَا رَفَعُوْا إِلَى النَّبِيِّ وَمَا وَقَفُوْا
Tidak ada dalam hatiku (keraguan) sedikitpun tentang mengusap (khuf). Ada empat puluh hadits dari para sahabat Nabi . Ada yang marfu’ dan ada yang mauquf .
Berkata Hasan Al-Bashri :
حَدَّثَنِيْ سَبْعُوْنَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ , أَنَّهُ مَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ
Telah menceritakan kepadaku tujuh puluh orang sahabat Nabi bahwasanya Nabi mengusap kedua khuf
Namun bolehnya mengusap khuf ini diselisihi oleh Syi’ah Rofidloh. Mereka telah menyelisihi Ahlus Sunnah wal Jam’ah dalam masalah thoharoh pada tiga hal:
1. Mereka tidak mencuci kaki-kaki mereka ketika berwudlu, tetapi mereka cukup mengusapnya (lihat fiqh wudlu).
2. Mereka mengusap kaki mereka ketika wudlu tidak sampai ke kedua mata kaki tetapi hanya sampai ke punggung kaki.
3. Mereka tidak mengusap kedua khuf, mereka memandang bahwa hal itu adalah harom, padahal mereka tahu bahwa salah seorang dari para sahabat yang meriwayatkan masalah mengusap khuf adalah Ali bin Abi Tholib Ra. Padahal Ali Ra menurut mereka adalah imamnya para imam .
Oleh karena itu sebagian ulama memasukkan pembahasan mengusap kedua khuf dalam buku-buku mengenai aqidah, padahal ini bukan masalah aqidah. Sebabnya adalah untuk menunjukan penyimpangan Syi’ah dalam masalah ini yang kemudian penyimpangan ini menjadi syi’ar mereka
Dan yang afdhol terhadap setiap orang adalah sesuai dengan keadaan kakinya. Maka bagi pemakai khuf -jika syarat-syaratnya telah terpenuhi- adalah mengusap khufnya dan dia tidak membuka khufnya dalam rangka mencontohi Nabi dan para sahabatnya. Adapun bagi orang yang kakinya terbuka maka hendaknya dia mencuci kakinya tersebut dan janganlah dia bersusah payah untuk memakai khuf (kalau memang tidak dibutuhkan -pent) agar bisa diusap.
Dan Nabi mencuci kedua kakinya jika terbuka dan mengusap jika beliau memakai khuf , sesuai dengan hadits Ibnu Umar Ra dari Nabi bahwasanya beliau bersabda :
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ
Sesungguhnya Allah menyukai rukhsoh-rukhsoh-Nya dilaksanakan sebagaimana Dia membenci dilakukannya kemaksiatan.
Dan juga hadits Ibnu Mas’ud Ra dan ‘Aisyah :
إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُقْبَلَ رُخَصُهُ كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ
Sesungguhnya Allah menyukai rukhsoh-rukhsoh (keringanan-keringanan)-Nya diterima sebagaimana dia menyukai dilaksanakannya ‘azimah-‘azimah-Nya .
Syarat-syarat mengusap kedua khuf dan yang semisalnya
Khuf adalah penutup kaki hingga ke mata kaki atau lebih, yang terbuat dari kulit dan semisalnya. Agar bisa diusap (sebagai ganti mencuci kaki) harus memenuhi syarat sebagai berikut
1. Si pemakai dalam keadaan suci (bersih dari hadats) ketika memakai kedua khufnya
Berdasarkan hadits Mugiroh bin Syu’bah , beliau berkata :
كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ ، فِيْ سَفَرٍ فَأَهْوَيْتُ لأَنْزِعَ خُفَّيْهِ فَقَالَ :" دَعْهُمَا فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْن"،ِ فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا
Aku bersama Nabi dalam safar, lalu aku turun untuk melepas kedua khufnya, maka Beliau berkata :”Tinggalkanlah kedua khuf tersebut (jangan dilepaskan –pent), karena sesungguhnya aku memasukkan keduanya dan kedua kakiku dalam keadaan suci”. Maka Rosulullah pun mengusap kedua khuf beliau.
Jumhur Ulama mensyaratkan si pemakai khuf tersebut harus berthoharoh dengan air, jika dengan tanah (tayammum) maka tidak sah untuk mengusap khuf. Adapun madzhab Syafi’iyyah membolehkan dengan tayammum.
Dan yang dirojihkan oleh Syaikh Utsaimin adalah pendapat jumhur, beliau berdalil dengan sabda Rosulullah فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْن (kedua kakiku dalam keadaan suci), hal ini menunjukan bahwa kedua kaki Rosulullah  telah dalam keadaan suci, sedangkan tayammum tidak berhubungan dengan kaki tapi dengan wajah dan kedua tangan. Oleh karena itu jika seseorang tidak mendapat air atau dia sakit sehingga tidak bisa menggunakan air untuk wudlu, maka dia menggunakan khuf walaupun dia tidak dalam keadaan suci, dan dia terus memakai khuf tersebut tanpa dibatasi oleh waktu sampai dia menemukan air (jika semula dia tidak mendapatkan air) atau sampai dia sembuh (jika semula dia sakit sehinga tidak bisa menggunakan air), karena kaki tidak ada hubungannya dengan tayammum.
2. Mengusap khuf hanya dilakukan untuk hadats kecil
Berdasarkan hadits :
عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِهِنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَة، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
Dari Sofwan bin 'Asal Ra berkata :"Adalah Nabi memerintah kami jika kami bersafar agar tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali karena janabah, tetapi (tidak usah dilepas kalau hanya) karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur" .
Maka tidak boleh mengusap khuf jika ditimpa junub atau hal-hal yang mewajibkan mandi.
3. Mengusap dilakukan dalam waktu yang ditentukan secara syar’i
Waktunya tersebut adalah sehari semalam bagi orang yang mukim, dan tiga hari tiga malam untuk orang yang bersafar, sesuai dengan hadits Ali bin Abi Tholib Ra beliau berkata :
جَعَلَ رَسُوْلُ اللهِ  ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَ لَيَالِيَهِنَّ لِلْمُسَافِرِ، وَيَوْماً ولَيْلَةً لِلْمُقِيْمِ
Rosulullah menjadikan tiga hari tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi yang mukim
Dan juga sesuai dengan hadits Sofwan bin ‘Assal Ra yang telah lalu. Dan juga hadits Abu Bakroh Ra dari Nabi :
أَنَّهُ رَخَصَ لِلْمُسَافِرِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَ لَيَالِيَهِنَّ ، وَ لِلْمُقِيْمِ يَوْماً ولَيْلَةً, إِذّا تَطَهَّرَ فَلَبِسَ خُفَّيْهِ أَنْ يَمْسَحَ عَلَيْهِمَا
Bahwasanya Nabi memberi keringanan (untuk mengusap khuf –pent) bagi musafir tiga hari tiga malam, dan bagi mukim sehari semalam. Jika beliau bersuci maka beliau memakai kedua khuf beliau untuk mengusap keduanya.
Kapankah mulai dihitung waktu tersebut ?. Ada tiga kemungkinan yang berhubungan dengan awal mulai dihitungnya waktu tersebut.
1. Pertama : Dihitung mulai ketika memakai khuf. Dan ini adalah pendapat jumhur ulama.
2. Kedua : Dihitung ketika pertama kali berhadats setelah memakai khuf. Dihikayatkan oleh Al-Mawardi dan As-Syasyi pendapat ini dari Hasan Al-Bashri.
3. Ketiga : Dihitung ketika pertama kali mengusap khuf setelah berhadats , dan ini adalah pendapat Al-Auza’i, Abu Tsaur, satu riwayat dari Imam Ahmad, Dawud, dan disampaikan oleh Ibnul Mundzir bahwa ini adalah pendapat Umar bin Khottob Ra.
Dan ukuran waktu ini yang benar dihitung dari awal pertama kali mengusap khuf setelah berhadats dan berakhir waktu tersebut setelah dua puluh empat jam bagi orang yang mukim dan setelah tujuh puluh dua jam bagi musafir . Dalilnya adalah dalam riwayat yang lain
يَمْسَحُ الْمُقِيْمُ يَوْمًا وَ لَيْلَةً وَ يَمْسَحُ الْمُسَافِرُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ
Orang yang mukim mengusap sehari semalam dan musafir mengusap selama tiga hari.
Dalam hadtis ini untuk menghitung waktu pengusapan harus ada pengusapan karena Rosulullah bersabda “Orang mukim mengusap….musafir mengusap”, dan ini tidaklah mungkin mulai dihitung waktunya kecuali dengan memulai pengusapan untuk pertama kali.
Misalnya seseorang berwudlu untuk sholat subuh pada tanggal 3. Setelah sholat dia memakai khuf lalu dia terus dalam keadaan suci hingga jam sembilan pagi. Kemudian dia berhadats dan belum berwudlu. Dia baru berwudlu pada jam dua belas siang untuk sholat dhuhur. Maka menurut pendapat yang benar bahwa hitungan waktu baru dimulai pada jam dua belas siang. Jika dia seorang mukim maka dia wajib membuka kedua khufnya pada jam 12 siang tanggal 4. Dan jika dia seorang musafir maka dia wajib membuka kedua khufnya pada jam 12 siang pada tanggal 6.
Perhatian :Jika seseorang mengusap khuf dan dia mukim lalu dia bersafar, maka menurut pendapat yang rojih waktu mengusapnya adalah dia menempurnakan waktu mengusap musafir (yaitu tiga hari tiga malam), karena dia bersafar. Dan demikian juga sebaliknya jika dia mengusap dalam keadaan dia bersafar lalu mukim, maka selanjutnya waktu mengusapnya adalah waktu mengusap mukim (yaitu sehari semalam).
4. Kedua khuf atau perban atau sorban harus dalam keadaan suci (tidak terkena najis)
Jika terkena najis maka tidak boleh diusap. Dan kedua khuf atau perban atau sorban tersebut harus suci bukan merupkan najis ‘aini/dzati (misalnya khufnya terbuat dari kulit himar atau kulit babi) dan juga bukan mutanajis (najis hukmi) yaitu asalnya suci namun terkena najis (misalnya khufnya terbuat dari kulit onta namun terkena najis). Namun jika khufnya mutanajis, lalu dibersihkan maka boleh diusap dan boleh sholat dengan menggunakan khuf tersebut. Ada yang mengambil dalil dari hadits Mugiroh Ra yaitu pada perkataan Rosulullah : فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْن (Sesungguhnya aku memasukkan keduanya dalam keadaan suci) bahwa ini menunjukan bahwa kedua khuf dalam keadaan suci. Namun pendalilan ini salah, sebab yang dimaksud dengan “keduanya dalam keadaan suci” adalah kedua kaki beliau, sebagaimana dijelaskan dalam lafal hadits yang lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud no 151 dengan lafal : فَإِنِّي أَدْخَلْتُ الْقَدَمَيْنِ الْخُفَّيْنِ وَ هُمَا طَاهِرَتَانِ(Sesungguhnya aku memasukkan kedua kakiku ke kedua khuf dan kedua kakiku dalam keadaan suci).
Namun disana ada hadits yang lain yaitu hadits Abu Sa’id Al-Khudri  beliau berkata :
بَيْنَمَا رَسُوْلُ اللهِ يُصَلِّي بِأَصْحَابِهِ إِذْ خَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عَنْ يَسَارِهِ، فَلَمَّا رَأَى ذَلِكَ الْقَوْمُ أَلْقَوْا نِعَالَهُمْ، فَلَمَّا قَضَى رَسُوْلُ اللهِ صَلاَتَهُ قَالَ : "مَا حَمَلَكُمْ عَلَى إِلْقَائِكُمْ نِعَالَكُمْ ؟" قَالُوْا رَأَيْنَاكَ أَلْقَيْتَ نَعْلَيْكَ فَأَلْقَيْنَا نِعَالَنَا، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ :"إِنَّ جِبْرِيْلَ أَتَانِي فَأَخْبَرَنِيْ أَنَّ فِيْهِمَا قَذْرًا"، وَ قَالَ : "إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلْيَنْظُرْ, فَإِنْ رَأَى فِيْ نَعْلَيْهِ قَذْرًا أَوْ أَذًى فَلْيَمْسَحْهُ (بِالأَرْضِ) وَلْيُصَلِّ فِيْهِمَا
Ketika Rosulullah sholat mengimami para sahabat, tiba-tiba beliau membuka kedua sendal beliau lalu meletakkannya di kiri beliau. Ketika kaum (para sahabat yang diimami Rosulullah ) melihat hal itu maka mereka (juga melepaskan dan -pent) melemparkan sendal-sendal mereka. Ketika Rosulullah telah menyelesaikan sholatnya maka beliau berkata :”Apa yang membuat kalian membuang sendal-sendal kalian?”, maka para sahabat menjawab :”Kami melihat engkau melempar kedua sendal engkau maka kamipun membuang sendal-sendal kami”, maka Rosulullah berkata :”Sesungguhnya Jibril AS datang kepadaku lalu mengkhabarkan kepadaku bahwa ada kotoran (najis) pada kedua sendal tersebut”. Lalu Rosulullah berkata :”Jika salah seorang dari kalian mendatangi mesjid maka hendaklah dia melihat (kedua alas kakinya –pent), jika dia melihat ada najis atau kotoran maka hendaklah dia mengusapnya (menggosokkannya-pent) (di tanah) dan hendaknya dia sholat dengan kedua sendal tersebut .
Hadits ini menunjukan bahwasanya tidak boleh sholat dengan menggunakan sesuatu yang ada najisnya, dan karena najis jika diusap dengan air maka air tersebut akan terkotori dengan najis, maka tidak boleh mengusap dengan air .
5. Khuf tersebut harus menutupi anggota-anggota wudlu yang wajib dan harus tebal serta tidak boleh mensifatkan kulit.
Madzhab Ahmad (dan juga dirojihkan oleh Syaikh Bin Baz) berpendapat bahwa tidak boleh nampak kulit kaki yang wajib dicuci ketika wudlu, apakah karena tipisnya khuf atau karena lembutnya khuf atau karena ada robekan-robekan pada khuf. Ta’lilnya (sebabnya) :
1. Karena jika nampak kulit kaki karena tipisnya khuf atau karena robekan maka yang nampak itu harus dicuci (sedangkan yang tertutup khuf dengan diusap), padahal tidak boleh digabungkan antara usapan dan cucian, keduanya tidak bisa bergabung dalam satu anggota wudlu.
2. Adapun sebab tidak sah mengusap pada khuf yang lembut sehingga mensifatkan kulit kaki adalah sebab disyaratkan khuf itu adalah menutup, sedangakan khuf yang seperti ini tidak menutupi. Sebagaimana jika seseorang sholat dengan menggunakan baju yang mensifatkan kulit tubuhnya maka sholatnya tidak syah.
Adapun madzhab Syafi’i, khuf yang mensifatkan kulit kaki tidak mengapa untuk diusap sebab kaki telah tertutup sehingga tidak bisa terkena air. Dan tidak mengapa walaupun nampak kulit kaki sebab kaki itu bukan aurot yang wajib untuk ditutupi (sehingga diqiaskan dengan baju yang digunakan untuk sholat adalah tidak tepat, sebab baju menutup aurot). Dan tidak ada dalil dalam sunnah yang menunjukan disyaratkannya kaki tertutup oleh khuf.
Sebagian ulama menyatakan tidak disyaratkan khuf menutupi seluruh bagian kaki yang wajib dicuci. Sebab nas-nas yang ada tentang mengusap khuf adalah mutlaq. Dan apa yang datang dalam keadaan mutlaq maka wajib tetap dimutlaqan. Maka siapapun yang menambah adanya syarat yang lain, dia harus membawa dalil. Sebab banyak para sahabat yang miskin, dan kebanyakan orang miskin mesti khuf-khuf mereka ada robekannya. Jika keadaannya seperti ini dan Rosulullah tidak menjelaskannya maka hal ini menunjukan bahwa menutup seluruh kaki (dari jari kaki hingga mata kaki) bukanlah syarat. Dan inilah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
Sedangkan ta’lil mereka -bahwasanya bagian kaki yang nampak harus dicuci dan tidak boleh digabungkan dengan usapan- maka bantahannya adalah :
1. Ini dibangun diatas pendapat mereka bahwa khuf harus menutup kaki. Dan ini telah terbantahkan.
2. Khuf jika masih bisa dikatakan khuf (walaupun agak banyak robekannya) menurut apa yang diitlaqqan oleh sunnah maka bagian kaki yang nampak (karena robek) mengikuti hukum khuf, sehingga cukup diusap.
3. Pendapat tidak blehnya digabungkan antara usapan dan cucian adalah salah, sebab untuk masalah perban (akan datang penjelasannya nanti) boleh digabungkan antara cucian dan usapan.
6. Khufnya harus mubah bukan haram yaitu dengan curian ataupun rampokan dan juga bukan dari sutra (bagi laki-laki)
Karena yang namanya keharoman ada dua. Pertama yaitu dzatnya sudah harom seperti sutra untuk laki-laki, sepatu yang ada gambar-gambar yang bernyawa. Yang kedua yaitu harom karena usaha mendapatkannya, seperti khuf yang diperoleh dengan mencuri atau merampok. Maka tidak sah mengusap pada kedua macam model khuf ini. Karena mengusap khuf adalah rukhsoh maka tidak boleh dipergunakan untuka bermaksiat. Selain itu pendapat yang menyatakan bolehnya (sahnya) mengusap pada kedua macam khuf ini konsekuensinya adalah pengakuan terhadap bolehnya memakai hal yang harom ini, padahal keharoman itu wajib untuk diingkari .ini adlah Madzhab Malikiyah dan Hanabilah. Sedangkan Syafi’iyyah tidak mensyaratkan hal ini.
7. Setelah diusap, khuf tidak dilepas sebelum selesai waktunya.
Bila dia melepaskan kedua khufnya atau yang semakna dengannya (yaitu misalnya sendal dan kaus kaki, lihat dalil akan bolehnya mengusap sendal dan kaus kaki pada hal 6) setelah mengusap kedua khufnya, maka dia mengulang wudlu dengan mencuci kedua kaki. Dan pendapat ini telah dirojihkan oleh Syaikh Bin Baz, dan beliau berkata :”Ini adalah pendapat jumhur, dan ini yang benar”. Namun pendapat ini terbantahkan dengan adanya atsar dari Ali Ra sebagaimana akan datang penjelasannya.
Disana ada syarat-syarat yang lain yang disebutkan oleh para ulama namun tidak ada dalilnya atau sudah masuk dalam syarat-syarat di atas.
Pembatal-pembatal mengusap khuf
1. Jika muncul hal-hal yang mewajibkan mandi
Seperti janabah, maka batallah pengusapan dan kedua kaki wajib untuk dicuci
2. Jika melepas kedua khuf
atau yang semakna dengan hal ini, setelah mengusap kedua khuf maka batallah wudlu menurut pendapat yang rojih sebagaimana telah lalu.
3. Jika telah selesai waktunya menurut syar’i
Syaikh Bin Baz merojihkan bahwasanya selesainya waktu membatalkan pengusapan dengan mafhum (mukholafah) dari hadits-hadits yang menerangkan tentang waktu-waktu pengusapan (Sebagaimana hadits Sofwan Ra dan Ali Ra -pent). Jika telah selesai waktunya maka hendaklah dia melepaskan kedua khufnya dan dia mencuci kedua kakinya dan dia hendaknya dia melepaskan sorbannya dan mengusap kepalanya.
Perhatian : Untuk pembatal kedua dan ketiga maka menurut Syaikh Al-Albani tidak ada dalilnya sama sekali. Dan ini juga merupakan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana perkataannya (dalam Al-Ikhtiaroot hal 9) :”Tidaklah batal wudlunya orang yang mengusap khuf dan ‘imamah dengan membuka keduanya, dan tidak juga (batal wudlu) dengan habisnya waktu. Dan tidak wajib baginya untuk mengusap kepalanya (setelah melepaskan ‘imamahnya -pent) dan tidak juga mencuci kedua kakinya (setelah melepaskan kedua khufnya –pent). Dan ini adalah pendapatnya Al-Hasan Al-Bashri, sebagaimana (tidak batal wudlu dengan) menghilangkan (memotong) rambut yang diusap menurut pendapat yang benar dari madzhab Ahmad dan pendapat jumhur.”
Al-Hasan berkata : “Jika dia mengambil (memotong) rambutnya dan kuku-kukunya atau dia melepaskan kedua khufnya, maka tidak ada wudlu atasnya.” Dan ini juga merupakan pendapat Ali bin Abi Tholib Ra . Imam Baihaqi (1/288) dan Imam At-Thohawi (syarhul ma’ani 1/58) telah mengeluarkan atsar dari Abu Dzobyan bahwasanya dia telah melihat Ali Ra kencing dalam keadaan berdiri kemudian dia meminta air lalu berwudlu dan mengusap kedua sendalnya. Kemudian dia masuk mesjid dan melepaskan kedua sendalnya, lalu sholat. Imam Baihaqi mendambahkan :”Lalu dia mengimami manusia”. Sanad atsar ini shohih menurut syarat Bukhori dan Muslim .
Dan ini juga merupakan pendapat Syaikh Utsaimin, namun menurut beliau yang batal adalah mengusapnya. Artinya jika dia melepas kedua khufnya maka wudlunya tidak batal, tetapi jika dia memakai lagi khufnya dan ketika dia batal maka dia tidak boleh mengusap khufnya walaupun belum habis waktu mengusap, tetapi dia harus membuka khufnya dan mencuci kedua kakinya. .
Cara mengusap khuf, kaus kaki dan sorban
Yang diusap adalah bagian atas (yaitu yang menutupi punggung kaki –pent) kedua khuf atau kedua kaus kaki sesuai dengan hadits Ali Ra beliau berkata :
لَوْ كَانَ الدِّيْنُ بِالرَّأْيِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ. وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ
Kalau agama itu dengan akal maka bagian bawah khuf lebih layak untuk diusap daripada bagian atasnya (karena bagian yang kotor adalah bagian bawah khuf –pent). Sungguh aku telah melihat Rosulullah mengusap bagian atas khuf.
Dan juga berdasarkan hadits Mugiroh bin Syu’bah  :
أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ كَانَ يَمْسَحُ عَلَى الْخُفَّيْنِ وَ قَالَ : "عَلَى ظَهْرِ الْخُفَّيْنِ
Bahwasanya Rosulullah mengusap kedua khuf dan beliau berkata :” bagian atas kedua khuf”
Berkata Ibnu Qudamah dalam Al-Mugni (1/377) : Al-Kholal telah meriwayatkan dengan sanadnya dari Mugiroh bin Syu’bah Ra lalu beliau  menyebutkan sifat wudlu Nabi dan berkata :
ثُمَّ تَوَضَّأَ وَمَسَحَ عَلَى الْخُفَّيْنِ, فَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى خُفِّهِ الأَيْمَنِ, وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى خُفِّهِ الأَيْسَرِ, ثُمَّ مَسَحَ أَعْلاَهُمَا مَسْحَةً وَاحِدَةً حَتَّى كَأَنِّي أَنْظُرُ اِلَى أَثَرِ أَصَابِعِهِ عَلَى الْخُفَّيْنِ
Kemudian beliau berwudlu dan mengusap kedua khuf, maka beliau meletakkan tangan kanannya di atas khufnya yang kanan dan meletakkan tangan kirinya di atas khufnya yang kiri, kemudian beliau mengusap bagian atas kedua khuf tersebut dengan sekali usapan sehingga seakan-akan aku melihat bekas jari-jari beliau di kedua khuf.
Berkata Ibnu ‘Aqil : “Sunnahnya mengusap (khuf) adalah demikian : Hendaklah dia mengusap kedua khufnya dengan kedua tangannya, tangan kanan untuk (mengusap) khuf yang kanan dan tangan kiri untuk (mengusap) khuf yang kiri”, dan berkata Ahmad :”Bagaimanapun engkau melakukannya maka boleh, (apakah) dengan satu tangan atau dengan kedua tangan” .
Namun yang lebih baik dia mengusap kedua khufnya sekaligus dengan kedua tangannya, sebagaimana ini merupakan dzohir dari hadits Mughiroh Ra فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا (lalu Nabi mengusap atas kedua khufnya) dan Mughiroh Ra tidak berkata “Nabi mulai dari yang kanan”.
Dan mengusap kedua kaus kaki sama persis dengan cara mengusap kedua khuf, sesuai dengan hadits Mugiroh bin Syu’bah Ra beliau berkata :
تَوَضَّأَ رَسُوْلُ اللهِ وَمَسَحَ عَلَى الْجَوْرَبَيْنِ وَ النَّعْلَيْنِ
Rosulullah berwudlu dan beliau mengusap kedua kaus kaki dan kedua sendal .
Ibnu Qudamah menyebutkan bahwasanya jika seseorang mengusap kedua kaus kaki dan kedua sendal secara bersamaan maka setelah mengusap janganlah dia melepaskan kedua sendalnya (untuk sholat) . Namun pendapat ini telah dibantah oleh Syaikh Al-Albani sebagaimana telah lalu pada hal 5
Mengusap ‘imamah dan khimar
Adapun cara yang benar untuk mengusap ‘imamah (sorban) dan khimar (kerudung/penutup kepala wanita) ada dua cara :
1. Mengusap ‘imamah atau khimar saja tanpa mengusap ubun-ubun.
2. Mengusap ubun-ubun kemudian dilanjutkan mengusap ‘imamah atau khimar
Dan menurut pendapat yang benar, disyaratkan untuk ‘imamah dan khimar apa-apa yang disyaratkan untuk mengusap khuf (sebagaimana telah lalu). Dan ini adalah pendapat yang dirojihkan oleh Syaikh Bin Baz.
Perbedaan antara mengusap ‘imamah dan khimar dengan mengusap khuf :
1. Mengusap ‘imamah tidak memiliki waktu karena tidak ada dalil dari Rosulullah .
2. Tidak disyaratkan ketika memakai ‘imamah harus dalam keadaan suci sebagaimana disyaratkan ketika memakai khuf. Namun untuk lebih hati-hati hendaknya dia memakai ‘imamah dalam keadaan suci.
Perhatian :
1. Adapun tentang khimar (penutup kepala wanita), telah terjadi khilaf tentang kebolehannya. Pendapat pertama mengharamkannya, sebab Allah memerintahkan untuk mengusap kepala. Kalau seorang wanita mengusap khimarnya berarti dia tidak mengusap kepalanya. Pendapat kedua membolehkan mengusap khimar, yaitu dengan mengqiaskan khimar dengan ‘imamah. Khimar pada wanita kedudukannya sama dengan ‘imamah pada pria.Namun bagaimanapun jika timbul kesulitan apakah karena dinginnya udara atau karena sulit untuk dilepas (atau tempat wudlunya terbuka seperti kebanyakan yang terdapat di Indonesia, sehingga bisa dilihat oleh pria ajnabi-pent), maka toleransi (boleh untuk diusap) dalam keadaan seperti ini. Namun jika keadaannya tidak demikian maka yang lebih baik tidak diusap, dan tidak ada nas-nas yang shohih tentang bolehnya mengusap khimar .
2. Adapun topi, songko, dan penutup kepala yang merupakan perpanjangan baju (seperti yang terdapat di jaket-jaket) tidak boleh diusap karena tidak sama dengan ‘imamah. Adapun penutup kepala yang digunakan di daerah dingin yang menutup telinga dan memiliki ikatan di leher maka boleh diusap sebab jika harus dibuka penutup kepala tersebut maka akan menimbulkan kesulitan.
Peringatan : Ada orang-orang umum dan para penuntut ilmu yang ta’assub mereka menganggap bahwa menghidupkan sunnah ini (yaitu memakai khuf atau sendal ketika sholat) termasuk dosa besar yang tidak boleh didiamkan. Jika kita tunjukan kepada mereka dalil-dalil akan sunnahnya hal ini mereka akan menjawab :”Itu untuk zaman dahulu bukan untuk sekarang”, seakan-akan telah adatang seseorang yang telah mengahapus syari’at Muhammad dan menggantinya.
Yang benar yaitu barang siapa yang ingin menjalankan sunnah ini ataupun yang lainnya yang seandainya ditinggalkan tidak menyentuh inti dari Islam maka hendaknya dia melihat-lihat terlebih dahulu. Apabila melaksanakannya atau meninggalkannya menyebabkan fitnah atau kejelekan yang lebih besar daripada maslahatnya maka hendaknya dia memilih maslahat. Karena syari’at ada ketika didapatkan maslahah yang murni atau maslahat yang lebih kuat daripada mafsadah.
Mengusap perban (penutup luka)
Sekelompok ulama (diantaranya adalah Ibnu Hazm) menyebutkan bahwasanya hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah perban adalah dho’if, oleh karena itu Ibnu Hazm tidak membolehkan mengusap perban. Beliau memandang hadits-hadits dho’if tersebut tidak bisa saling menguatkan . Selain itu dia tidak membenarkan adanya qiyas (yaitu diqiyaskannya perban dengan ‘imamah). Namun terjadi khilaf diantara mereka (ulama yang tidak membolehkan mengusap perban) :
Sebagian mereka berpendapat bahwa diganti kewajiban mencuci dengan tayammum. Caranya yaitu dicuci anggota-anggota yang bersih sedangkan anggota-anggota wudlu yang ada perbannya cukup ditayammumi.
Sebagian yang lain berpendapat tidak perlu tayammum, karena dia tidak mampu untuk mencuci anggota wudlu yang luka tersebut maka kewajiban mencucinya gugur sebagaimana gugurnya kewajiban-kewajiban yang lain (jika ada udzur) . Sebab Allah berfirman :
لاَ يُكَلِّفُ اللهَُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا (Allah tidak membebani seorangpun kecuali dengan apa yang dia mampui), dan juga sabda Rosulullah :إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَاسْتَطَعْتُمْ (Jika aku memerintah kalian dengan suatu perkara maka kerjakanlah semampu kalian). Selain itu mengganti mencuci anggota wudlu (yang wajib dicuci) dengan tayammum atau mengusap adalah pensyari’atan yang harus berdasarkan kepada dalil yang shohih.
Namun ini adalah pendapat yang paling lemah (menurut Syaikh Utsaimin) sebab telah menjatuhkan hukum mencuci tanpa pengganti, tidak ke tayammum dan juga tidak diusap, sebab anggota wudlu tersebut masih ada dan tidak hilang sehingga hilang pula kewajiban mencucinya. Jika dia tidak mampu untuk mencucinya maka dia membersihkan anggota yang ada lukanya tersebut dengan pengganti mencuci yaitu tayammum atau mengusap
Namun Syaikh Bin Baz menyebutkan bahwasanya hadits-hadits tentang perban bersama dengan hadits-hadits tentang mengusap khuf menunjukan akan disyari’atkannya mengusap perban.
Alasan-alasan yang menunjukan disyari’atkannya mengusap perban :
1. Qiyas, sebab mengusap khuf adalah untuk taisir (kemudahan) maka mengusap perban lebih aula (layak) lagi untuk diusap.
2. Anggota tubuh yanga ada lukanya tersebut masih ada sehingga kewajiban untuk diwudlui masih ada. Kalau tidak bisa dengan wudlu maka dengan penggantinya yaitu tayammum atau diusap. Dengan tayammum sesuai dengan keumuman ayat :
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ ....فَلَمْ تَجِدُوْا مَاءً فَتَيَمَّمُوْا..
Dan jika kalian sakit atau dalam safar atau…… lalu kalian tidak mendapatkan air maka bertayammumlah..(Al-Maidah :6)
Dan luka adalah termasuk penyakit’ jadi dengan tayammum. Namun yang lebih benar adalah dengan diusap karena usapan itu menggunakan air sehingga lebih bersih dibandingkan tayammum yang menggunakan tanah. Selain itu jika luka yang diperban tersebut di kaki maka dia tidak terkena tayammum sebab tayammum tempatnya hanya pada muka dan tangan .
Dan karena keadaan perban yang darurat, maka tidak disyari’atkan padanya batasan-batasan waktu pengusapan.
Perbedaan mengusap perban dengan mengusap kaus kaki dan khuf:
1. Tidak boleh mengusap mengusap perban kecuali jika dengan melepaskan perban tersebut bisa menimbulkan kemudhorotan. Dan hal ini berbeda dengan khuf (yang tidak ada mudhorot dengan melepaskannya)
2. Wajib untuk diusap seluruh perban tersebut kecuali bagian perban yang keluar dari anggota wudlu yang wajib, karena tidak ada kemudhorotan dengan mengusap seluruh perban. Hal ini berbeda dengan khuf karena sesungguhnya sulit untuk mengusap khuf seluruhnya maka cukup untuk mengusap sebagian khuf saja sebagaimana yang dijelaskan oleh sunnah.
3. Mengusap perban tidak memiliki batasan-batasan waktu karena mengusap perban disebabkan oleh dharurat, maka ditentukan dengan ukurannya.
4. Mengusap perban untuk hadats besar dan hadats kecil, berbeda dengan mengusap khuf yang hanya dikhususkan untuk hadats kecil.
5. Tidak disyaratkan ketika memakai perban sipemakai harus dalam keadaan suci, ini menurut pendapat yang rojih. Hal ini berbeda dengan khuf
6. Perban tidak dikhususkan untuk anggota tubuh tertentu, berbeda dengan khuf yang hanya dikhususkan untuk kaki .
(Nampaklah bahwasanya dengan keenam perbedaan ini maka tidaklah bisa diqiyaskan antara khuf dengan perban. Sehingga hal ini memperkuat pendapat Ibnu Hazm dan Syaikh Al-Albani, wallohu a’lam)
Cara mengusap perban
Jika ada luka di daerah anggota wudlu, maka ada tingkatan-tingakan :
1. Tingkatan pertama : Luka tersebut terbuka dan tidak berbahaya untuk dicuci. Maka dalam keadaan ini wajib dicuci luka tersebut.
2. Tingkatan kedua : Luka tersebut terbuka dan berbahaya untuk dicuci tetapi tidak mengapa untuk diusap, maka ketika wudlu wajib diusap luka tersebut.
3. Tingkatan ketiga : Luka tersebut terbuka dan berbahaya untuk dicuci dan diusap. Maka luka tersebut harus ditutup dengan perban dan diusap diatas perban tersebut. Jika tidak bisa ditutup (mungkin dengan ditutup malah semakin parah luka tersebut) maka cukup dengan tayamum (tidak perlu berwudlu).
4. Tingkatan keempat : Luka tersebut tertutup dengan gips atau perban atau yang semisalnya, maka dalam keadaan seperti ini cukup diusap penutup tersebut dan tidak perlu dicuci.
Namun dalam keadaan seperti tingkatan keempat ini, apakah boleh menggabungkan antara mengusap dengan tayammum ?. Sebagian ulama mewajibkan penggabungan tersebut untuk hati-hati. Namun yang benar tidak wajib digabungkan, sebab mereka yang berpendapat akan wajibnya tayammum mereka tidak mewajibkan diusap dan juga sebaliknya. Dan mewajibkan dua cara berthoharoh pada satu anggota tubuh adalah menyelisihi qoidah syar’iyah. Dan tidak ada dalam syari’at yang semisal hal ini. Dan Allah  tidaklah membebani hamba dengan dua ibadah dengan sebab yang satu . Sehingga yang benar bahwasanya jika dia telah mengusap anggota wudlu maka dia tidak perlu untuk tayammum, sehingga janganlah dia menggabungkan antara mengusap dan tayammum kecuali jika di sana ada anggota wudlu lain yang tidak bisa diusap .

MANDI
Oleh Ibnu ‘Abidin As-Soronji
Al-guslu الْغَسْلُ atau الْغُسْلُ (dengan difathahkan dan didlommahkan ghoin) artinya perbuatan mandi atau air yang digunakan untuk mandi. Secara bahasa artinya mengalirnya air pada sesuatu secara mutlaq. Dan Al-gislu الْغِسْلُ (dengan dikasrohkan ghoin) artinya sesuatu yang digunakan untuk mandi seperti air dan sabun.
Hal-hal yang mewajibkan mandi
1. Keluarnya mani
Ada dua keadaan
Keadaan terjaga (tidak tidur):
Sesuai dengan hadits Abu Sa’id Al-Khudry Ra bahwasanya Rosulullah bersabda :
إِنََّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاء ِ (Hanyalah air (mandi) itu karena (keluarnya) air (mani))
Dzohir hadits ini bahwasanya wajib mandi jika telah keluar mani, sama saja apakah dengan memancar dan disertai kelezatan atau tidak dengan keduanya. Dan ini adalah madzhab Syafi’i. Adapun madzhab Jumhur, wajib mandi jika mani tersebut keluar disertai kelezatan dan dengan terpancar, sesuai dengan firman Allah :
فَالْيَنْظُزِ الإِنْسَانُ مِمَّ خُلِقَ, خُلِقَ مِنْ مَاءٍ دَافِقٍ
Dan hendaklah manusia melihat dari apakah dia diciptakan ?, dia diciptakan dari air yang memancar (At-Thoriq :5,6)
Dan ini adalah pendapat yang benar, bahwasanya seseorang yang terjaga (tidak tidur), hanyalah wajib mandi jika air mani yang keluar tersebut memancar dan disertai kelezatan. Adapun pada hadits diatas, air mani yang dimaksud adalah yang sudah difahami (sebab alif lam yang terdapat dalam kata مِنَ الْمَاءِ adalah lil’ahdiah)
Dan hadits Ali bin Abi Tholib Ra dari Nabi :
إِذَا رَأَيْتَ الْمَذِيَ فَاغْسِلْ ذَكَرَكَ وَتَوَضَّأْ وُضُوْئَكَ لِلصَّلاَةِ, فَإِذَا فَضَخْتَ الْمَاءَ فَاغْتَسِلْ
Jika engkau melihat madzi maka cucilah kemaluanmu dan berwudlulah sebagaimana wudlumu ketika (akan) sholat, dan jika engkau memancarkan air (dengan keledzatan) maka mandilah.
Keadaan Tidur
Hadits Ummu Salamah dan Anas Ra dan ‘Aisyah bahwasanya Ummu Sulaim istri Abu Tholhah Ra datang kepada Rosulullah dan berkata :
يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَ اللهَ لاَ يَسْتَحِيْ مِنَ الْحَقِّ فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنَ غُسْلِ إِذَا هِيَ احْتَلَمَتْ ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ : نَعَمْ إِذَا رَأَتِ الْمَاءَ
Ya Rosulullah, sesungguhnya Allah tidaklah malu terhadap kebenaran. Apakah wajib bagi seorang wanita untuk mandi jika dia mimpi ?, maka Rosulullah berkata :”Ya, jika dia melihat air”
Dari hadits ini diketahui bahwasanya jika seorang yang tidur keluar maninya maka wajib baginya untuk mandi secara mutlaq, sama saja apakah keluarnya secara terpancar dan disertai kelezatan atau tanpa kelezatan, karena terkadang orang yang tidur tidak merasakan keluarnya mani tersebut ketika mimpi. Atau dia lupa bahwasanya dia telah mimpi dan telah merasakan kelezatan. Jika seorang pria atau wanita bermimpi lalu ketika bangun melihat air mani, maka wajib baginya untuk mandi. Tapi jika dia bangun dan tidak melihat air mani maka tidak wajib baginya untuk mandi. Dan hal ini adalah ijma’ sebagaimana disampaikan oleh Ibnul Mundzir.
Dan seorang yang tidur jika dia bangun dari tidurnya lalu dia mendapatkan sesuatu yang basah, maka hal itu tidak keluar dari tiga keadaan :
1. Dia yakin bahwasanya sesuatu yang basah itu adalah mani, maka dia wajib untuk mandi. Sama saja apakah dia mengingat mimpinya itu atau tidak. Oleh karena itu ketika Umar Ra melihat air mani dibajunya padahal dia telah selesai sholat subuh dengan mengimami kaum muslimin, maka diapun mandi dan sholat lagi .
2. Dia yakin bahwasanya sesuatu yang basah itu bukanlah air mani. Maka dalam keadaan ini tidak wajib baginya untuk mandi, tetapi wajib baginya untuk mencuci sesuatu yang basah tersebut, sebab sesuatu yang basah tersebut dihukumi seperti hukum air kencing.
3. Dia tidak tahu apakah sesuatu yang basah itu air mani atau bukan. Untuk keadaan yang ketiga ini maka ada dua kemungkinan :
a. Dia ingat bahwasanya dia telah bercumbu dengan istrinya (tapi belum jimak) atau dia telah memikirkan jimak, atau dia memandang istrinya tersebut dengan syahwat, maka dia menganggap sesuatu yang basah tersebut sebagai madzi -karena madzi itu keluar setelah memikirkan jimak, dan biasanya tidak terasa- , dan tidak wajib baginya untuk mandi. Dia hanya wajib untuk wudlu sebagaimana wudlunya ketika akan sholat setelah dia mencuci kemaluannya dan kedua testisnya, serta mencuci bajunya yang terkena madzi tersebut (sebab madzi adalah najis).
b. Dia tidak didahului memikirkan jimak dan tidak juga bercumbu dengan istrinya, maka untuk keadaan ini ada dua pendapat :
Pendapat pertama : Wajib baginya untuk mandi, sesuai dengan hadits ‘Aisyah, dia berkata :
سُئِلَ النَّبِيُّ عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَ لاَ يَذْكُرُ احْتِلاَمًا؟ قَالَ : "يَغْتَسِلُ" وَ عَنِ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدِ احْتَلَمَ وَلاَ يَجِدُ الْبَلَلَ؟ قَالَ : لاَ غُسْلَ عَلَيْهِ
Nabi  ditanya tentang seorang pria yang mendapatkan sesuatu yang basah namun dia tidak ingat bahwasanya dia telah mimpi ?, maka Nabi menjawab :”Dia mandi”. Dan ditanya tentang seorang pria yang menurut dia bahwasanya dia telah bermimpi namun dia tidak mendapatkan sesuatu yang basah ?, maka Nabi menjawab :”Tidak ada mandi baginya”
Maka yang lebih utama yaitu dia hendaknya mandi karena sesuai dengan hadits ini, dan untuk menghilangkan keraguan, dan hal ini adalah kehati-hatian.
Pendapat kedua : Tidak wajib baginya untuk mandi karena yang asal adalah suci dan tidaklah hilang asal ini dengan keraguan tetapi hanya hilang dengan keyakinan juga.
Hal-hal lain yang perlu diperhatikan :
1. Jika dia merasa bahwa maninya telah bergerak (sudah merasakan kelezatan yaitu sudah ejakulasi) tetapi air maninya tidak keluar (misalnya karena dia menahannya). Untuk keadaan ini maka tidak wajib untuk mandi (ini adalah pendapat Syaikhul Islam) karena hadits-hadits di atas (hadits Abu Sai’id  dan Ummu Salamah) dan hukum asal adalah tetapnya kesucian hingga ada dalil yang menunjukan berpindah dari hukum asal ini.
2. Jika dia telah mandi janabah kemudian air maninya keluar lagi, maka dia tidak wajib mandi lagi karena :
a. Sebabnya satu (yaitu keluarnya mani) maka tidak wajib mandi dua kali
b. Keluarnya maninya yang kedua tidak disertai kelezatan dan pancaran, maka tidak wajib mandi. Adapun jika keluar mani baru yang disertai pancaran dan kelezatan maka wajib mandi lagi.
3. Jika dia sholat di pakaian yang ada air maninya maka tidak mengapa, sebab air mani tidaklah najis. Namun yang terbaik adalah mengikuti sunnah ‘amaliah Nabi . Nabi pernah sholat di pakaian yang ada maninya, tetapi jika mani tersebut sudah kering maka dikeruk/dikikis. Dan jika masih basah maka di gosok dengan idkhir (sejenis rerumputan yang memiliki bau yang enak).
4. Perbedaan antara mani, madzi, dan wadi.
Perbedaan antara mani dan madzi yaitu bahwasanya mani itu kental dan berbau dan keluar dengan terpancar ketika syahwat pada puncaknya. Adapun madzi dia adalah air yang encer dan tidak berbau mani, dan keluar tanpa terpancar serta tidak keluar ketika syahwat pada puncaknya akan tetapi ketika syahwat sedang turun. Jika sedang turun syahwat (kemudian keluar cairan) maka sangat jelas bagi seseorang (bahwa hal itu adalah madzi).
Adapun wadi adalah sisa yang keluar setelah buang air kecil dan berupa titik putih di akhir buang air kecil.
Sedangkan secara hukum, maka mani mewajibkan mandi, adapun madzi dan wadi sebagaimana air kencing yang mewajibkan wudlu.
2. Bertemunya dua khitan (dua kemaluan)
Maksud dari khitan di sini adalah tempat dipotongnya kulit, baik pada kemaluan pria maupun wanita. Adapun maksud dari bertemu dua khitan adalah jika hasyafah (bagian depan (kepala) dzakar yang terbuka akibat bekas sunat) telah masuk ke dalam kemaluan wanita maka wajib mandi, walaupun tidak keluar air mani. Berdasarkan hadits Abu Huroiroh Ra dari Nabi bersabda :
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Jika dia telah duduk diantara cabang yang empat (istrinya) kemudian dia berpayah (dengan istrinya itu) maka sungguh telah wajib atasnya mandi
Dan juga hadits ‘Aisyah berkata :Rosulullah  bersabda :
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ وَمَسَّ الْخِتَانُ الْخِتَانَ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ
Jika dia telah duduk diantara empat cabang yang empat, dan khitan (kemaluan dia) telah menyentuh khitan (kemaluan istrinya) maka wajib atasnya mandi
Dan dalam riwayat Muslim ada tambahan وَ إِنْ لَمْ يُنْزِلْ (walaupun tidak keluar air mani)
Perhatian :
1. Yang hanya wajib mandi jika kepala dzakar masuk semuanya ke dalam farji wanita. Adapun jika hanya masuk sebagiannya dan tidak keluar mani maka tidak wajib mandi.
2. Jika dia memasukkan dzakarnya ke dubur istrinya, maka ini adalah harom namun dia tetap wajib mandi walaupun tidak keluar mani, sebab dubur termasuk dalam keumuman farji (sebagaimana telah dibahas dalam fiqh wudlu tentang apakah batal wudlu jika menyentuh dubur?). Adapun lafal bertemunya dua khitan atau saling menyetuhnya dua khitan yang terdapat dalam hadits hanyalah majaz.
3. Jika dia memasukkan kepala dzakarnya ke kemaluan hewan (na’udzu billah min dzalika) atau ke kemaluan wanita yang telah mati, maka dia tidak wajib mandi kecuali air maninya keluar. Demikian pula jika sihaq (lesbi yaitu farji wanita bertemu dengan farji wanita) maka tidak wajib mandi kecuali jika keluar air mani.
4. Jika dia memakai pelapis (misalnya kondom) maka jika pelapis tersebut tidak tipis maka tidak bisa dikatakan bahwa telah bertemu dua khitan. Oleh karena itu dia tidak wajib mandi kecuali jika keluar maninya. Adapun jika pelapisnya tipis maka wajib mandi walaupun tidak keluar mani. Dan ini adalah madzhab Malikiyah, adapun madzhab Syafi’i adalah wajib mandi walaupun pelapisnya tebal.
Dan pewajib mandi yang no 1 dan 2 ini sesuai dengan firman Allah :
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا
Dan jika kalian dalam keadaan junub maka bersucilah (Al-Maidah : 6)
3. Masuk Islam, baik karena asli baru masuk Islam atau murtad yang sadar
Sesuai dengan hadits Qois bin ‘Asim Ra, dia berkata :
أَتَيْتُ النَّبِيَّ ، أُرِيْدُ الإِسْلاَمَ فَأَمَرَنِيْ أَنْ أَغْتَسِلَ بِمَاءٍ وَ سِدْرٍ
”Aku mendatangi Nabi , aku menghendaki (masuk) Islam, maka Nabi memerintah aku untuk mandi dengan air dan daun bidara”
Karena dia (Qois bin ‘Asim Ra) telah membersihkan batinnya dari kesyirikan maka termasuk hikmah yaitu dia membersihkan bagian luar dirinya dengan mandi.
Sebagian Ulama berkata : Tidak wajib bagi orang kafir untuk mandi jika hendak masuk Islam, hukumnya hanyalah mustahab. Sebab tidak ada dalil dari Nabi perintah secara umum misalnya Nabi berkata :”Barangsiapa yang masuk Islam maka mandilah !”. Dan telah banyak shahabat yang masuk Islam namun tidak ternukil bahwasanya Nabi memerintahkan mereka untuk mandi. Kalau seandainya wajib, tentu perintah tersebut akan masyhur diantara manusia karena kebutuhan mereka akan hal itu.
Namun hal ini terbantah, sebab perintah Nabi kepada seorang saja dari umatnya (dalam hal ini adalah kepada Qois bin ‘Asim Ra sebagaimana dalam hadits di atas) merupakan perintah bagi seluruh umatnya.
Ada pendapat yang lain lagi, yaitu dengan perincian : Jika orang yang masuk Islam ini datang dengan sesuatu yang mewajibkan mandi maka wajib bagi dia untuk mandi. Dan jika tidak maka tidak wajib atasnya mandi .
Berkata Syaikh Bin Baz :”Mandi karena masuk Islam adalah sunnah bukan wajib karena Nabi tidaklah memerintah Al-Jam Al-Gofir untuk mandi”. Namun berkata Ibnul Qoyyim : “Telah shohih bahwa Nabi memerintahkan mandi, dan pendapat yang paling benar adalah wajibnya mandi bagi orang yang junub ketika kafirnya maupun yang tidak junub” .
4. Meninggalnya seorang muslim namun bukan mati syahid di medan perang
Sesuai dengan hadits Ibnu Abbas bahwasanya Nabi  berkata tentang orang yang meninggal ketika ihrom karena jatuh dari untanya : اِغْسِلُوْهُ بِمَاءٍ وَ سِدْرٍ وَكَفِّنُوْهُ فيْ ِثَوْبَيْهِ (Mandikan dia dengan air dan daun bidara dan kafanlah dia dengan dua bajunya) . Dan juga hadits Ummu ‘Atiyah, dia berkata :Nabi menemui kami dan kami sedang memandikan anak perempuannya lalu Nabi berkata :
اِغْسِلْنَاهَا ثَلاَثًا, أَوْ أَكْثَرَ مِنْ ذَالِكِ إِنْ رَأَيْتُنَّ ذَلِكِ
”Mandikan dia tiga kali, atau lima kali, atau lebih dari itu jika menurut kalian hal itu (baik)”
5. Haidl
Berhentinya haidl merupakan syarat sahnya mandi. Kalau dia mandi sebelum berhentinya haid maka mandinya tidak sah, karena termasuk syarat sahnya mandi adalah thoharoh (suci), sesuai firman Allah :
وَيَسْئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوْا النِّسَاءَ فِيْ الْمَحِيْضِ وَلاَ تَقْرَبُوْهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ. فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللهُ. إِنَّ اللهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Dan mereka bertanya kepadamu tentang haidl, maka katakanlah : “Haidl itu adalah kotoran”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita haidl, dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka gaulilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (Al-Baqororh :222)
Dan hadits ‘Aisyah bahwasanya Nabi berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisyh:
فَإِذَا أَقْبَلَتِ الْحِيْضَةِ فَدَعِيْ الصَّلاَةَ, وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْتَسِلِيْ وَ صَلِّيْ
Jika telah datang haidl maka tinggalkanlah sholat dan apabila telah pergi haidlnya maka mandilah dan sholatlah .
6. Nifas
Berhentinya darah nifas merupakan syarat sahnya mandi. Nifas itu keluar ketika melahirkan atau setelah melahirkan, atau sehari atau dua hari atau tiga hari sebelum kelahiran.
Dan darah nifas hukumnya sama dengan hukum darah haidl. Dan yang menunjukan disamakannya antara nifas dan haidl diantaranya adalah perkataan Rosulullah kepada ‘Aisyah ketika dia haidl : لَعَلَّكِ نَفَسْتِ ؟ (mungkin engkau nifas)
Adapun jika terjadi kelahiran tanpa ada darah maka tidak wajib baginya untuk mandi. Ini adalah pendapat Hanabilah. Adapun Malikiyah, Hanafiyah, dan Syafi’iyah tetap wajib mandi.
Perhatian : Jika bertemu dua penyebab mandi seperti haidl dan janabah, atau keluarnya air mani dan bertemunya dua khitan maka cukup sekali mandi.
Namun menurut Syaikh Al-Albani (dan ini adalah pendapat Jabir bin Zaid, Hasan Al-Basri, Qotadah, Ibrohim An-Nakhoi, dan lain-lainnya, dan ini adalah pendapat Dawud Adz-Dzohiri) bahwasanya untuk setiap hal yang menyebabkan mandi maka satu mandi, tidak boleh digabungkan. Sebagaimana tidak boleh seseorang berpuasa dengan satu puasa dengan niat untuk puasa Romadlon dan sekaligus untuk membayar hutang puasa Rhomadlonnya yang lalu. Dan barang siapa yang membedakan antara puasa dan mandi maka wajib membawakan dalil. Jika seorang wanita haidl dan junub maka dia harus mandi dua kali. Dalilnya adalah :
Berkata Qotadah : Ayahku (yaitu Abu Qotadah) menemuiku dan aku telah mandi jum’at, maka dia berkata :”Mandi karena janabah atau karena Jum’at ?” Qotadah berkata :”Aku berkata : karena janabah.”. Dia berkata :”Ulangi mandimu yang lain, karena aku mendengar Rosulullah bersabda : “Barangsiapa yang mendi pada hari jum’at maka dia berada di kesucian hingga jum’at berikutnya” (Riwayat Hakim)
Namun pendapat Jumhur lebih benar dengan dalil bahwasanya Rosulullah bersabda :
مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمْعَةِ وَ اغْتَسَلَ, ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ, وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَ دَنَا مِنَ الإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ, كَانَ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ عَمَلُ سَنَّةٍ, أَجْرُ صِيَامِهَا وَ قِيَامِهَا
Barangsiapa yang membuat mandi istrinya (bersenggama dengan istrinya) kemudian dia mandi, kemudian dia bersegera ke mesjid dan berusaha untuk lebih bersegera dan berjalan tanpa naik kendaraan kemudian mendekati imam dan mendengarkan imam dan tidak berbuat hal-hal yang sia-sia maka baginya untuk setiap langkahnya pahala setahun yaitu pahala puasanya dan sholat malamnya.
Dalam hadits ini Rosulullah tidak menjelaskan bahwa harus mandi dua kali, padahal telah terkumpul dua sebab yaitu junub dan mandi hari jum’at (bahkan tiga sebab, yaitu bertemunya dua khitan, keluarnya mani, dan mandi jum’at). Selain itu ketika Rosulullah bersenggama dengan istri beliau telah terkumpul dua sebab yaitu bertemunya dua khitan dan keluarnya mani, namun tidak ada satu dalilpun yang menunjukan bahwa Rosulullah mandi dua kali.
Hal-hal yang dilarang karena junub
1. Sholat
Sesuai dengan firman Allah :
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تَقْرَبُوْا الصَّلاَةَ وَ أَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلاَ جُنُبًا إِلاَّ عَابِرِى سَبِيْلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوْا
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian (mendekati) sholat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, (jangan pula kalian menghampiri mesjid), terkecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi. (An-Nisa’ :43)
Dan juga sesuai dengan hadits Abu Huroiroh Ra, dan hadits Ali Ra, serta hadits Ibnu Umar Ra sebagaimana telah lalu dalam bab wudlu.
2. Thowaf di Baitul Harom
Sesuai dengan sabda Nabi : الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاَةٌ (Thowaf di Baitul Harom adalah sholat…)
3. Menyentuh mushaf
Sesuai dengan hadits ‘Amr bin Hizam Ra dan Ibnu Umar Ra: لاَ يَمُسُّ الْقُرٍآنَ إِلاَّ طَاهِرٌ (Tidaklah menyentuh Al-Qur’an melainkan orang yang suci)
Namun hal ini telah terbantah sebagaimana yang telah dijelaskan dalam bab wudlu. Intinya hadits ini tidak bisa dijadikan hujjah sebab lafal طَاهِرٌ adalah lafal yang musytarok. Oleh karena itu tidak mengapa orang yang junub menyentuh Al-Qur’an
4. Membaca Al-Qur’an walau tanpa menyentuh mushaf
Maksud membaca mushaf yaitu membaca satu ayat atau lebih. Sesuai dengan hadits Ali bin Abi Tholib Ra, beliau berkata :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يُقْرِئُنَا الْقُرْآنَ عَلَى كُلِّ حَالٍ مَا لَمْ يَكُنْ جُنُبًا
Adalah Rosulullah membacakan Al-Qur’an kepada kami di setiap keadaan selama beliau tidak junub
وَبِلَفْظِ : كَانَ يَخْرُجُ مِنَ الْخَلاَءَ فَيُقْرِئُنَا الْقُرْآن وَيَأْكُلُ مَعَنَا اللَّحْمَ وَلَمْ يَكُنْ يُحْجِبُهُ – أَوْ قَالَ يُحْجِزُهُ - عَنِ الْقُرْآنِ شَيْءٌ سِوَى الْجَنَابَةِ
Dan dengan lafal :”Adalah Rosulullah keluar dari kamar mandi lalu dia membacakan Al-Qur’an kepada kami dan beliau mau makan bersama kami dan tidaklah menghalanginya - atau berkata mencegahnya - dari Al-Qur’an kecuali hanya karena janabah
Dan hadits ‘Ali Ra bahwasanya dia berwudlu kemudian berkata :Demikianlah saya melihat Rosulullah berwudlu kemudian beliau membaca sesuatu dari Al-Qur’an kemudian berkata :
هَذَا لَيْسَ لِمَنْ بِجُنُبٍ, فَأَمَّا الْجُنُبُ فَلاَ, وَلاَ آيَةً
Dan ini bukanlah untuk orang yang junub, adapun orang yang junub maka tidak !, tidak (walau) satu ayat.
Selain itu dengan dilarangnya orang yang junub untuk membaca Al-Qur’an maka hal ini akan mendorongnya untuk segera mandi.
Adapun untuk orang yang haidl dan nifas maka ada khilaf diantara para ulama
Pertama :Tidak boleh membaca Al-Qur’an karena haidl dan nifas termasuk hal-hal yang mewajibkan mandi maka sama halnya dengan junub.
Kedua : Boleh membaca Al-Qur’an, sebab :
a. Tidak ada dalil yang shohih dan shorih (jelas) yang melarang orang yang haidl membaca Al-Qur’an.
b. Asal sesuatu adalah halal hingga ada dalil yang melarangnya.
c. Allah telah memerintahkan untuk membaca Al-Qur’an secara mutlaq (mencakup siapa saja), maka barang siapa yang mengelurakan orang yang haidl dari ibadah kepada Allah maka wajib baginya membawa dalil.
d. Tidak bisa diqiyaskan haidl dan nifas dengan junub. Karena adanya perbedaan. Junub timbul karena kehendaknya sendiri adapun haidl dan nifas tidak. Selain itu haidl dan nifas memiliki waktu yang lama adapun junub maka waktunya singkat.
Ketiga : Dengan perincian, jika wanita yang haidl tersebut tidak memiliki hajat maka untuk hati-hati dia tidak membaca Al-Qur’an, adapun jika ada hajah, seperti untuk muroja’ah hafalannya atau untuk mengajar anak-anak, maka tidak mengapa.
Namun yang benar adalah tidak mengapa oang yang haidl, nifas, bahkan yang junub untuk membaca Al-Qur’an. Dan ini adalah madzhab Dawud Adz-Dzohiri dan para sahabatnya, Sa’id bin Jubair dan juga merupakan pendapat Syaikh Al-Albani. Dalilnya :
1. Kedua hadits Ali Ra di atas dhoif. Adapun hadits Ali Ra yang ke dua dhoifnya karena ada dua sebab yaitu mursal dan mauquf.
2. Hadits ‘Aisyah : “Adalah Nabi berdzikir kepada Allah di setiap keadaannya”. Dan membaca Al-Qur’an termasuk berdzikir kepada Allah
3. Hadits ‘Aisyah ketika dia berhaji bersama Nabi lalu mereka sampai pada suatu tempat yang bernama Sarifa yang dekat dengan Mekah. Dan Rosulullah mendapati ‘Aisyah sedang menangis karena haidlnya, maka Rosulullah berkata kepadanya :
اِصْنَعِيْ مَا يَصْنَعُ الْحَاجُ غََيْرَ أَنْ لاَ تَتُوْفِيْ وَلاَ تُصَلِّيْ
“Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang haji selain towaf dan sholat”.
Rosulullah tidak melarangnya membaca Al-Qur’an dan juga tidak melarang ‘Aisyah memasuki masjidil harom.
4. Adanya atsar dari Hammad bin Abi Sulaiman berkata :”Aku bertanya kepada Sa’id bin Jubair tentang orang yang junub (apakah boleh) dia membaca (Al-Qur’an) ?, maka menurut dia tidak mengapa, lalu dia berkata :”Bukankah di dalam hatinya ada Al-Qur’an ?”
Dan ini juga merupakan pendapat Ikrimah. Namun hal ini (membaca Al-Qur’an dalam keadaan junub) adalah makruh sebagaimana hadits “Sesungguhnya aku benci untuk berdzikir kepada Allah kecuali dalam keadaan suci”.
5. Berdiam di Mesjid
Sesuai dengan firman Allah :
يَأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا لاَ تَقْرَبُوْا الصَّلاَةَ وَ أَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلاَ جُنُبًا إِلاَّ عَابِرِى سَبِيْلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوْا
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian (mendekati) sholat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan, (jangan pula kalian menghampiri mesjid), terkecuali sekedar berlalu saja hingga kamu mandi. (An-Nisa’ :43)
Dari ayat ini diketahui bahwasanya orang yang wajib mandi terlarang berdiam di mesjid. Dalilnya :
1. Bukanlah makna ayat ini “janganlah kalian sholat kecuali yang hanya berlalu (melewati mesjid)”, karena orang yang berlalu tidaklah sholat (karena dia berjalan). Sehingga maksud larangan dalam ayat ini adalah larangan mendekati mesjid. Adapun yang sekedar berlalu maka tidak terlarang.
2. Mesjid-mesjid adalah rumah Allah dan tempat untuk berdzikir, beribadah, dan tempatnya para malaikat. Jika Rosulullah melarang orang yang mulutnya bau akibat makan bawang mendekati mesjid, maka orang yang junub lebih layak untuk dilarang mendekati mesjid. Selain itu malaikat malaikat tidak masuk ke rumah yang ada orang junub di dalamnya.
Dan sesuai dengan hadits ‘Aisyah secara marfu’ :
فَإِنِّيْ لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
Sesungguhnya saya tidak mnghalalkan mesjid bagi orang yang haidl dan junub.
Adapun hanya sekedar berlalu melewati mesjid, maka tidak mengapa sesuai dengan ayat. Dan demikian pula orang yang haidl dan nifas jika dia mampu menjaga haidl dan nifasnya tidak jatuh mengotori masjid maka tidak mengapa dia melalui mesjid, sesuai dengan hadits ‘Aisyah, dia berkata :
قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ : "نَاوِلِيْنِيْ الْخُمْرَةَ مِنَ الْمَسْجِدِ" فَقُلْتُ : إِنِّيْ حَائِضٌ فَقَالَ : تَنَاوَلِيْهَا فَإِنَّ الْحَيْضَةَ لَيْسَتْ فِيْ يَدِكِ
Rosulullah berkata kepadaku : “Ambilkanlah sajadah untukku dari mesjid !”. Aku berkata :”Sesungguhnya saya haidl”, maka beliau berkata :”Ambillah sajadah itu karena haidl tidaklah di tanganmu”
Dan juga hadits Abu Huroiroh Ra, ketika Rosulullah di mesjid maka dia berkata :
يَا عَائِشَةَ نَاوِلِيْنِيْ الثَّوْبَ, فَقَالَتْ : إِنِّيْ حَائِضٌ, فَقَالَ : ْحَيْضَتُكِ لَيْسَتْ فِيْ يَدِكِ
“Wahai ‘Aisyah, ambilkanlah baju untukku !”, lalu ‘Aisyah berkata :”Sesungguhnya saya haidl”, maka Rosulullah berkata :”Haidlmu tidak di tanganmu”
Demikian pula hadits Maimunah, dia berkata :
كَانَ رَسُوْلُ الله يَدْخُلُ عَلَى إِحْدَانَا وَهِيَ حَائِضٌ, فَيَضَعُ رَأْسَهُ فِيْ حِجْرِهَا فَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ, ثُمَّ تَقُوْمُ إِحْدَانَا بِخُمْرَتِهِ فَتَضَعُهَا فِيْ الْمِسْجِدِ وَهِيَ حَائِضٌ
Rosulullah pernah menemui salah seorang dari kami (istri-istri Nabi ) yang sedang haidl, lalu beliau meletakkan kepala beliau ke pangkuan salah seorang dari kami tersebut kemudian beliau memabaca Al-Qur’an. Lalu salah seorang dari kami membawa sajadah Nabi dan meletakkannya di mesjid dan dia dalam keadaan haidl.
Berkata Syaikh Bin Baz :"Para shahabat mereka berlalu-lalang di mesjid karena mereka mengetahui pengecualian ini (bolehnya melewati mesjid walaupun dalam keadaan junub). Adapun hadits . فَإِنِّيْ لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ (Sesungguhnya saya tidak menghalalkan mesjid untuk orang haidl dan junub) maka hadits ini berlaku untuk orang yang ingin duduk di mesjid".
Apakah boleh orang yang junub berdiam di mesjid jika dia telah berwudlu ?
Untuk masalah ini ada dua pendapat :
1. Boleh, dan ini adalah pendapat Anmad dan Ishaq dengan dalil :
a. Bahwasanya sebagian sahabat Nabi jika mereka telah berwudlu dari janabah mereka berdiam di mesjid. Jika salah seorang dari mereka mimpi (junub), maka dia berwudlu lalu kembali ke mesjid. Dan hal terjadi di zaman Nabi dan beliau tidak mengingkari hal ini maka ini menunjukan bahwa hal ini adalah boleh walalupun bukan perkara ibadah. Adapun jika hal ini merupakan perkara ibadah maka siapa saja yang melakukannya maka akan mendapatkan pahala.
b. Selain itu wudlu merupakan peringan janabah, dalilnya adalah :
Dari Ibnu Umar RA bahwasanya Umar Ra meminta fatwa (bertanya) kepada Nabi , maka dia (Umar Ra) berkata :”Apakah salah seorang dari kami tidur dan dia dalam keadaan junub?”, Maka Nabi berkata :
لِيَتَوَضَّأْ ثُمَّ لِيَنَمْ حَتَّى يَغْتَسِلَ إِذَا شَاءَ
“Hendaknya dia berwudlu kemudian hendaklah dia tidur hingga dia mandi, jika dia kehendaki” (Riwayat Bukhori no 287 dan Muslim no 306)
c. Wudlu adalah salah satu penyuci
2. Tidak boleh, dan ini adalah pendapat Syaikh Bin Baz, dengan dalil :
a. Wudlu tidaklah bisa menghilangkan janabah dan bertentangan dengan keumuman hadits
فَإِنِّيْ لاَ أُحِلُّ الْمَسْجِدَ لِحَائِضٍ وَلاَ جُنُبٍ
b. Sedangkan apa yang telah dilakukan oleh para shahabat bisa dibawakan kepada bahwasanya dalil yang melarang orang junub berdiam di mesjid samar bagi mereka. Dan yang asal kita mengambil firman Allah : وَلاَ جُنُبًا إِلاَّ عَابِرِى سَبِيْلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوْا
Namun ada pendapat yang lain yaitu bolehnya orang yang junub untuk berdiam di mesjid. Dan ini adalah pendapat Imam Ahmad dan Al-Muzani, sebab Imam Ahmad mendho’ifkan hadits ‘Aisyah di atas. Adapun ayat di atas dita’wil, jadi maksud dari إِلاَّ عَابِرِى سَبِيْلٍ adalah para musafir yang mengalami janabah , lalu mereka bertayammum dan sholat, dan tafsir ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Dan kita kembali pada hukum asal yaitu Baroatul asliyah. Selain itu ada hadits ‘Aisyah, yaitu ketika dia berhaji bersama Nabi lalu mereka sampai pada suatu tempat yang bernama Sarifa yang dekat dengan Mekah. Dan Rosulullah mendapati ‘Aisyah sedang menangis karena haidlnya, maka Rosulullah berkata kepadanya :
اِصْنَعِيْ مَا يَصْنَعُ الْحَاجُ غََيْرَ أَنْ لاَ تَتُوْفِيْ وَلاَ تُصَلِّيْ
“Lakukanlah apa yang dilakukan oleh orang yang haji selain towaf dan sholat”.
Rosulullah tidak melarangnya membaca Al-Qur’an dan juga tidak melarang memasuki masjidil harom. .
Namun bagaimana dengan hadits Ummu ‘Athiyah yang diriwayatkan oleh Bukhori damana lalfalnya ada yang berbunyi :
وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِيْنَ
Dan Rosulullah memerintahkan para wanita haidl untuk menjauhi musholla (tanah lapang yang digunakan untuk sholat) nya kaum muslimin ???
Syarat mandi
Syarat mandi ada delapan yaitu : Niat, Islam, berakal, tamyiz, air yang digunakan adalah suci mensucikan dan mubah, dan menghilangkan hal-hal yang bisa menghalangi sampainya air ke kulit, dan terputusnya hal-hal yang menyebabkan mandi (misalnya terputusnya haidl dan nifas).
Rukun mandi
Mencuci dengan air semua anggota badan yang mungkin untuk dicuci tanpa ada kesulitan. Dan perkara ini disepakati oleh para ahli fiqh.
Mandi yang mencukupi.
Allah berfirman : وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا (Dan jika kalian junub maka bersucilah), dalam ayat ini Allah tidak memerinci cara mandi, shingga dapat dipahami jika telah mencuci seluruh tubuh sekali saja maka sudah sah mandinya. Misalnya seseorang menenggelamkan seluruh tubuhnya ke dalam air lalu keluar maka telah sah mandinya. (Namun dia harus beristinsyaq dan berkumur-kumur , dan jika dia tidak melakukannya maka mandinya tidak sah )
Jika ada yang berkata : “Ayat ini masih mujmal dan telah dijelaskan oleh Rosulullah perinciannya, maka rincian yang dijelaskan oleh Rosulullah adalah wajib, sebagaimana Allah memerintahkan kita untuk sholat lalu Rosulullah menjelaskan perinciannya maka perincian tersebut wajib bagi kita”.
Jawabannya :
1. Kalau seandainya Allah menghendaki kita untuk wajib mandi dengan cara yang rinci maka tentu akan Allah cantumkan dalam ayat, sebagaimana Allah rinci tata cara wudlu.
2. Hadits Imron bin Husain yang panjang, dimana Nabi berkata kepada seorang laki-laki yang junub dan belum sholat : خُذْ هَذَا وَأَفْرِغْهُ عَلَيْكَ (ambillah ini dan siramkanlah ke (diri)mu) , dan Rosulullah tidaklah menjelaskan bagaimana cara orang itu menyiram dirinya. Kalau cara mandi yang rinci sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi adalah wajib, tentu Rosulullah akan menjelaskannya kepada orang itu, karena mengakhirkan penjelasan ketika dibutuhkan adalah tidak boleh. Dan tidaklah dikatakan :”Mungkin orang ini sudah mengetahui cara mandi yang benar sehingga Rosulullah tidak perlu lagi menjelaskannya”, maka hal ini ada dua jawaban. Pertama, yang asal adalah dia tidak mengetahui. Yang kedua, dzohir keadaannya menunjukan bahwasanya dia adalah jahil, sebab dia tidak mengetahui bahwasanya tayammum itu bisa menggantikan mandi ketika tidak ada air.

Sifat Mandi Nabi
Sifat mandi Nabi yang sempurna yang mencakup fardu-fardunya, kewajiban-kewajibannya, dan hal-hal yang disunnahkan ketika mandi adalah sebagai berikut :
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْتَسِلُ يَدَيْهِ, ثُمَّ يَفْرُغُ بِيَمِيْنِهِ عَلَى شِمَالِهِ, فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ, ثُمَّ يَتَوَضَّأُ (وَ فِيْ رِوَايَةٍ :كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ)( وَ فِيْ رِوَايَةِ مَيْمُوْنَةَ : غَيْرَ رِجْلَيْهِ) ثُمَّ يَأْخُذُ الْمَاءَ, فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِيْ أُصُوْلِ الشَّعْرِ (وَ فِيْ رِوَايَةٍ : ثُمَّ يُخَلِّلُ شَعْرَهُ بِيَدِهِ حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنَّهُ قَدْ أَرْوَى بَشَرَتَهُ أَفَاضَ عَلَيْهِ الْمَاءَ), ثُمَّ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ حَفَنَاتٍ (وَ فِيْ رِوَايَةٍ: فَبَدَأَ بِشَقِّ رَأْسِهِ الأَيْمَنِ ثُمَّ الأَيْسَرِ), ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ (وَ فِيْ رِوَايَةٍ:عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ), ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ (متفق عليه ولفظ لمسلم).
وَلَهُمَا, مِن حَدِيْثِ مَيْمُوْنَةَ قَالَت ْ: وَضَعْتُ لِرَسُوْلِ اللهِ وَضُوْءَ الْجَنَابَةِ فَأَكْفَأَ بِيَمِيْنِهِ عَلَى يَسَارِهِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ثُمَّ غَسَلَ فَرْجَهُ( وَ فِيْ رِوَايَةٍ :وَمَا أَصَابَهُ مِنَ الأَذَى) (وَغَسَلَهُ بِشِمَالِه)ِ, ثُمَّ ضَرَبَ (وَ فِيْ رِوَايَةٍ :دَلَكَ) يَدَهُ بِالأَرْضَ أَوِ الحَائِطِ (وَ فِيْ رِوَايَةٍ : فَمَسَحَهَا بِالتُّرَابِ) مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ, ثُمَّ غَسَلَ وَجِْهَهُ وَذِرَاعَيْهِ, ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ, ُُثمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ, ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ فَأَتَيْتُهُ بِخِرْقَةٍ فَلَمْ يُرِدْهَا (وَ فِيْ رِوَايَةٍ : بِالْمِنْدِيْلِ, فَرَدَّهُ), فَجَعَلَ يَنْفُضُ الْمَاءَ بِيَدَيْهِ.

Dari “Aisyah berkata : Adalah Rosulullah jika mandi karena janabah dia mulai dengan membersihkan kedua tangannya , kemudian menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri, lalu mencuci kemaluannya, kemudian berwudlu (dalam riwayat yang lain sebagaimana wudlunya untuk sholat )(dalam riwayat Maimunah : selain kedua kakinya ), kemudian dia mengambil air lalu dia masukkan jari-jarinya ke pangkal-pangkal rambut (dalam riwayat yang lain : kemudian dia menyela-nyela rambutnya dengan tangannya hingga jika dia telah merasa bahwasanya telah mengena kulit kepalanya maka dia menumpahkan air ke kepalanya ), lalu menyiram kepalanya dengan tiga genggam air (dalam riwayat lain : dia mulai dengan bagian kanan kepala lalu yang kiri ) , kemudian mengguyur seluruh tubuhnya (dalam riwayat lain : ke seluruh kulit (tubuh) beliau ) dan mencuci kedua kakinya. (Hadits riwayat Bukhori Muslim dan ini adalah lafal yang terdapat di Muslim, sedangkan tambahan-tambahan riwayat yang lain ada di Bukhori)
Dalam riwayat Bukhori dan Muslim juga dari hadits Maimunah, dia berkata : “Aku meletakkan bagi Nabi air untuk (mandi) janabah. Lalu dia memiringkan (tempat air tersebut) dengan menggunakan tangan kanannya ke tangan kanan kirinya dua kali atau tiga kali. Kemudian mencuci kemaluannya (dalam riwayat lain : dan kotoran yang ada padanya ) (dalam riwayat lain : dengan tangan kirinya) lalu memukulkan (dalam riwayat lain : menggosok ) tangannya ke bumi atau ke tembok (dalam riwayat lain : ke tanah ) dua kali atau tiga kali (dalam riwayat lain :kemudian mencuci tangannya itu ), kemudian berkumur-kumur dan beristinsyaq (menghirup air ke hidung) lalu mencuci wajahnya dan mencuci kedua lengannya kemudian menumpahkan air ke kepalanya, lalu mencuci seluruh tubuhnya, lalu berpindah tempat, lalu mencuci kedua kakinya. Lalu aku memberikannya secarik kain dan dia tidak mau (dalam riwayat lain : sapu tangan tapi dia menolaknya ) lalu dia mengeringkan air dengan kedua tangannya.
1. Berniat
Menurut Hanafiyah, berniat hanyalah sunnah (lihat fiqh wudlu dalam pembahasan niat). Adapun menurut jumhur adalah wajib. Yaitu berniat dalam hatinya untuk mandi besar, berdasarkan hadits Umar bin Al-Khoththab Ra dari Nabi :
إنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَ إِنَّمَا لِكُلٍ امْرِءٍ مَا نَوَى
“ Sesungguhnya amal-amal perbuatan itu tergantung pada niatnya dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang dia niatkan.”
Untuk masalah niat ada empat keadaan :
1. Dia berniat untuk mengangkat dua hadats (hadats besar dan kecil) secara sekaligus, maka kedua hadats tersebut terangkat. Sesuai dengan hadits Nabi إنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
2. Dia hanya berniat untuk mengangkat hadats besar saja. Menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah maka hadats kecilnya pun otomatis terangkat (dan ini juga merupakan pendapat Syaikh As-Sa’di). Dalilnya adalah firman Allah وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا قَاطَّهَّرُوْا maka jika dia telah bersuci dengan niat untuk mengangkat hadats besar maka ini telah cukup untuk dia, karena Allah tidak menyebutkan hal-hal yang lain selain bersuci. Dan inilah pendapat yang benar.
3. Dia berniat untuk melakukan sesuatu yang tidak boleh dilaksanakan kecuali dengan wudlu. Misalnya sholat. Jika dia berniat mandi untuk sholat dan tidak berniat untuk mengangkat hadats maka otomatis terangkat dua hadats dari dirinya, sebab sholat tidak sah kecuali dengan terangkatnya dua hadats.
4. Dia berniat untuk melakukan sesuatu yang tidak boleh dilakukan kecuali dengan mandi (dan tidak mengapa tanpa wudlu). Misalnya membaca Al-Qur’an atau untuk berdiam di mesjid (bagi yang berpendapat demikian). Jika dia mandi dengan niat untuk membaca Al-Qur’an dan dia tidak berniat untuk mengangkat dua hadats maka yang terangkat hanyalah hadats besar saja. Sehingga jika dia ingin sholat atau ingin menyentuh mushaf (bagi yang berpendapat demikian) maka dia harus berwudlu. Namun kenyataannya sekarang, kebanyakan manusia mandi dengan niat untuk mengangkat hadats besar atau untuk sholat, maka terangkatlah kedua hadats mereka.
2. Membaca bismillah
Dan hukumnya adalah mustahab menurut jumhur, adapun menurut Hanabilah adalah fardlu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Huroiroh Ra . Namun Hanabilah menganggap bahwasanya hukum membaca bismillah ketika mandi adalah lebih ringan daripada ketika wuldlu, sebab hadits Abu Huroiroh Ra tersebut hanya jelas mencakup wudlu dan tidak yang lainnya.
3.Mencuci kedua telapak tangannya
4.Mencuci kemaluan dengan tangan kiri dan menghilangkan kotoran yang terdapat di kemaluannya.
5. Membersihkan tangan kiri tersebut di tanah dan mengusapnya dengan tanah yang suci kemudian di cuci
Yaitu Membersihkan tangan kiri tersebut di tanah dan mengusapnya dengan tanah yang suci dan menggosoknya dengan baik, kemudian di cuci berdasarkan hadits ‘Aisyah dan Maimunah atau menggosokan tangan kiri ke dinding kemudian mencucinya sesuai dengan hadits Maimunah atau mencucinya dengan air dan sabun.
6. Berwudlu
Para Ulama khilaf tentang berwudlu ketika mandi janabah, apakah hukumnya wajib atau hanya mustahab. Adapun nukilan Ijma’oleh Ibnu Battol bahwasanya wudlu hukumnya sunnah adalah tertolak. Abu Tsaur, dan Dawud, serta yang lainnya telah berpendapat bahwasanya mandi tidak bisa mewakili wudlu. Namun kebanyakan para ulama berpendapat akan tidak wajibnya berwudlu ketika mandi janabah dan bahwasanya hadats kecil telah masuk ke dalam hadats besar (namun tidak sebaliknya) . Adapun menurut Hanafiyah harus disertai dengan niat wudlu juga Dan ini adalah pendapat Ibnu Hazm dan yang lainnya, dan ini adalah pendapat yang benar. Sebab hanya sekedar perbuatan Nabi tidak bisa menunjukan akan wajibnya, dan tidak ada dalil yang menunjukan akan wajibnya. Adapun perincian cara berwudlu lihat penjelasan no 9 di bawah ini.
Perlu diperhatikan bahwasanya, jika seseorang telah mandi wajib dengan sah (dengan niat mengangkat hadats besar dan hadats kecil, lihat penjelasan tentang niat pada no 1 di atas), dan setelah mendi tersebut dia belum batal wudlu, maka dia tidak perlu berwudlu lagi. Dalilnya :
قَالَتْ عَئِشَةُ : كَانَ رَسُوْلُ اللهِ لاَ يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ. وَعَنْ أِبْنِ عُمَرَ أَنَّهُ قَالَ لِرَجُلٍ قَالَ لَهُ : إِنِّيْ أَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ ؟ فَقَالَ لَهُ : لَقَدْ تَعَمَّقْتَ
‘Aisyah berkata : “Rosulullah tidak pernah berwudlu setelah mandi”. Dan dari Ibnu Umar  bahwasanya beliau berkata kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada :”Aku berwudlu setelah mandi ?”, maka Ibnu Umar berkata kepadanya :”Kamu telah berlebih-lebihan”
Berkata Syaikh Al-Albani : “Dzohir dari hadits bahwasanya yang sunnah adalah wudlu sebelum mandi bukan setelah mandi, dengan dalil hadits ‘Aisyah yang lain (sebagaimana yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim –pent)……, dan tidak diragukan lagi bahwa barangsiapa yang berwudlu sebelum mandi kemudian berwudlu lagi setelahnya maka dia telah berlebihan, dan barangsiapa yang mencukupkan wudlu setelah mandi (dia tidak berwudlu sebelum mandi tetapi sesudahnya –pent) maka dia telah menyelisihi sunnah.”
Pertanyaan :
1. Apakah mandi biasa (bukan mandi junub) tanpa wudlu, namun dengan niat mengangkat hadats kecil sudah cukup bagi kita ?, sehingga setelah mandi kita boleh sholat tanpa wudlu lagi ?
Jawab : Adapun mandi yang tidak disyari’atkan atau mandi biasa yang untuk membersihkan tubuh atau untuk mendinginkan tubuh maka hal ini tidak bisa mewakili wudlu (hadats kecilnya belum hilang), sebab mandi tersebut bukan termasuk ibadah, walaupun memang syari’at memerintahkan kita untuk berbuat bersih tetapi kebersihan bukan dengan cara seperti ini, bahkan kebersihan secara mutlak dengan apa saja yang bisa menimbulkan kebersihan. Dan bagaimanapun mandi untuk mendinginkan tubuh atau untukmembersihkan wudlu maka tidak bisa mewakili wudlu.
2. Jika seseorang mandi biasa (atau dia mandi junub lantas dia menyentuh kemaluannya dengan syahwat) kemudian dia berwudlu dalam keadaan telanjang, apakah wudlunya sah ?
Jawab : Wudlunya sah, namun yang lebih baik seseorang jika telah selesai mandi hendaknya dia memakai baju agar auratnya tidak tetap terbuka tanpa adanya hajah.
7. Memasukkan jari-jari ke air kemudian menyela-nyela rambut dengan jari-jari tersebut hingga ke kulit kepala.
Lalu menyiram kepalanya dengan tiga cidukan dengan kedua tangannya, sesuai dengan hadits Maimunah dan ‘Aisyah. Dia mulai dengan menyirami bagian kanan kepala kemudian bagian kiri kemudian bagian tengah kepala, sesuai dengan hadits ‘Aisyah. Dan hukum mencuci kulit kepala adalah wajib baik rambutnya tebal maupun tipis, termasuk juga mencuci kulit dagu yang ditumbuhi jenggot. Berdasarkan hadits Ummu Salamah bahwasanya dia bertanya kepada Nabi tentang mandi janabah, maka Nabi berkata :
تَأْخُذُ إِحْدَاكُنَّ مَاءً قَتُطَهِّرُ فَتُحْسِنُ الطُّهُوْرَ ثُمَّ تَصُبُّ غَلَى رَأْسِهَا فَتُدَلِّكُهُ حَتَّى تَبْلُغَ شُؤُوْنَ رَأْسِهَا, ثُمَّ تُفِيْضُ عَلَيْهَا الْمَاءَ
Salah seorang dari kalian mengambil air lalu dia bersuci dan membaguskan bersucinya tersebut, lalu menyiram kepalanya dan menggosokkannya hingga sampai ke akar rambut, lalu mengguyurkan air di atas kepalanya. (Riwayat Muslim)
Mengenai rambut wanita, terjadi khilaf diantara para ulama. Namun yang rojih adalah bagi wanita tidak perlu menguraikan rambutnya ketika mandi karena janabah sesuai dengan hadits Ummu Salamah, dia berkata :.
قُلْتُ : يَارَسُوْلَ الله, إِنِّيْ امْرَأَهٌ أَشُدُّ شَعْرَ رَأْسِيْ, أَفَأَنْقُضُهُ لِغَسْلِ الْجَنَابَةِ ؟ قَالَ : لاَ, إِنَّمَا يَكْفِيْكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكَ ثَلاَثَ حَثَيَاتٍ.
Aku berkata : “Ya Rosulullah, sesungguhnya aku adalah wanita yang mengikat rambutku. Apakah aku membukanya untuk mandi janabah ?”, Rosulullah menjawab :”Tidak”, tapi kamu cukup mengguyur air di atas kepalamu tiga kali”.
Dan disunnahkan bagi wanita untuk menguraikan rambutnya ketika mandi karena haidl sesuai dengan hadits ‘Aisyah, yaitu Rosulullah berkata kepadanya ketika dia sedang haidl :
خُذِيْ مَائَكِ وَ سِدْرَكِ وَامْتَشِطِيْ
Ambillah airmu dan daun bidaramu dan bersisirlah
Dan tidaklah mungkin bisa bersisir kecuali dengan membuka ikatan rambut.
Adapun hadits Ali adalah dlo’if yaitu bahwasanya Rosulullah bersabda :
مَنْ تَرَكَ مَوْضِعَ شَعْرَةٍ مِنْ جَنَابَةٍ لَمْ يُصِبْهُ الْمَاءُ فَعَلَ اللهُ بِهِ كَذَا وَ كَذَا مِنَ النَّارِ
Barang siapa yang meninggalkan tempat sehelai rambut karena janabah yang tidak tersentuh air, maka Allah akan melakukan ini dan itu baginya dari neraka.
Bagaimana dengan rambut yang terurai ?
Maka mencucinya adalah wajib menurut Syafi’iyah (dan ini juga merupakan pendapat Hanabilah yang paling rojih), mereka berdalil dengan hadits Abu HuroirohRa yang dho’if yaitu bahwasanya Rosulullah bersabda :
إِنَّ تَحْتَ كُلِّ شَعْرَةٍ جَنَابَةٌ, فَاغْسِلُوْا الشَّعْرَ, وَأَنْقُوْا الْبَشَرَ
Sesungguhnya dibawah setiap rambut adalah janabah, maka cucilah rambut dan bersihkanlah kulitnyat.
Adapun menurut Hanafiyah dan Malikiyah tidak wajib berdasarkan hadits Ummu Salamah yang telah lalu.
8. Menyiramkan air ke kepala dan seluruh tubuh.
Sesuai dengan hadits Maimunah dan ‘Aisyah, dimulai dengan menyirami bagian kanan tubuh kemudian yang kiri sesuai dengan hadits ‘Aisyah :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِيْ تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ وَفِيْ شَاْنِهِ كُلِّهِ
“Adalah menyenangkan Rosulullah untuk memulai dengan yang kanan ketika memakai sendal, menyisir rambut, ketika bersuci, dan dalam semua keadaan”.
Dan hendaknya dia memperhatikan untuk mencuci kedua ketiaknya dan bagian-bagian tubuh yang terlipat dan pangkal kedua paha sesuai hadits ‘Aisyah, dan dia menggosok badannya jika kesucian bagian tersebut tidak bisa sempurna tanpa digosok. .
Apakah wajib baginya untuk beristinsyaq dan berkumur-kumur atau yang lainnya ?
Hanabilah dan Hanafiyah mewajibkan berkumur-kumur dan beristinsyaq karena harus mengenai seluruh tubuh. Adapun Malikiyah dan Syafi’iyah bahwasanya berkumur dan beristinsyaq hanyalah sunnah sebagaimana disunnahkan ketika berwudlu.
9. Berpindah tempat kemudian mencuci kedua kaki.
Adapun mengulangi mencuci kaki (setelah mencucinya ketika wudlu) maka hal ini tidaklah jelas dalam hadits. Hal ini (yaitu mencuci kaki ketika wudlu) merupakan istimbat dari lafal وُضُوْئَهُ لِلصَّلاَةِ (sebagaimana wudlunya ketika akan sholat), karena dzohir lafal ini mencakup mencuci kedua kaki juga dan juga merupakan istimbat dari lafal ُُثمَّ غَسَلَ سَائِرَ جَسَدِهِ (kemudian dia mencuci seluruh badannya) karena lafal ini juga mencakup mencuci kedua kaki. Bahkan telah ada lafal yang jelas dalam shohih Muslim (1/174) dengan lafal ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ (kemudian dia menyirami seluruh tubuhnya lalu mencuci kedua kakinya). Namun dalam hadits Maimunah dalam riwayat Bukhori disebutkan تَوَضَّأَ رَسُوْلُ الله وُضُوْئَهُ لِلصَّلاَةِ غَيْرَ رِجْلَيْهِ (Rosulullah berwudlu sebagaimana wudlu ketika sholat selain kedua kaki), dan ثُمَّ تَنَحَّى فَغَسَلَ رِجْلَيْهِ (kemudian dia berpindah lalu mencuci kedua kakinya). Dan ini adalah nash akan bolehnya mengakhirkan mencuci kedua kaki ketika mandi, berbeda dengan hadits ‘Aisyah. Dan mungkin Rosulullah melakukan kedua cara ini, terkadang dia mencuci kedua kakiknya ketika wudlu dan terkadang beliau beliau berwudlu namun beliau mengakhirkan mencuci kedua kakinya.
Dan hendaknya janganlah dia berlebih-lebihan ketika menggunakan air, jangan telalu berlebih-lebihan dan jangan pula sebaliknya.
Mandi-mandi yang disunnahkan
1. Mandi hari Jum’at
Sesuai dengan hadits Abu Sa’id Al-Khudri Ra bahwasanya Rosulullah bersabda :
غَسْلُ يَوْمِ الْجُمِعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Mandi hari jum’at adalah wajib bagi setiap orang yang mimpi (baligh)
Dan hadits ‘Aisyah dia memarfu’kannya :
الْغَسْلُ يَوْمَ الْجُمِعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ وَ أَنْ يَسْتَنَّ وَأَنْ يَمَسَّ طِيْبًا إِنْ وَجَدَ
Mandi pada hari jum’at wajib bagi setiap orang yang mimpi (baligh) dan bersiwak dan memakai minyak wangi jika dia mendapatkannya.
Namun ada khilaf apakah hukum mandi jum’at itu wajib atau sunnah.
2. Mandi untuk berihrom
Sesuai dengan hadits Zaid bin Tsabit Ra:
أَنَّ النَّبِيَّ تَجَرَّدَ لإِهْلاَلِهِ وَاغْتَسَلَ
Bahwasanya Nabi tidak berpakaian untuk berihlal dan beliau mandi
3. Mandi ketika masuk Mekah
Karena Ibnu Umar Ra tidaklah dia masuk Mekah kecuali dia bermalam di Dzi Tuwa hingga subuh dan dia mandi, dan dia menyebutkan bahwasanya hal itu (apa yang telah dilakukannya) dari Nabi
4. Mandi setiap kali akan bersenggama
Sesuai dengan hadits Abu Rofi’Ra:
أَنَّ النَّبِيَّ طَافَ ذَاتَ يَوْمٍ عَلَى نِسَائِهِ, يَغْتَسِلُ عِنْدَ هذِهِ وَعِنْدَ هذِه. قَالَ : فَقُلْتُ :يَا رَسُوْلَ اللهِ, أَلاَ تَجْعَلُهُ غُسْلاً وَاحِدً؟ قَالَ : هذَ أَزْكَى وَأَطْيَبُ
Bahwasanya Nabi mengelilingi istri-istrinya pada suatu hari, dan dia mandi di sisi istri yang ini dan di sisi istri yang ini. Berkata Abu Rofi’ Ra : Lalu aku berkata :”Ya Rosulullah, tidakkah engaku menjadikannya sekali mandi saja ?”, Rosulullah berkata : “Ini lebih bersih dan lebih baik”
Untuk masalah mengulangi jimak, maka ada tiga tingkatan :
1. Dia mandi sebelum dia mengulanginya. Ini adalah tingkatan yang paling sempurna.
2. Dia hanya berwudlu sebelum dia mengulangi jimaknya. Tingkatan ini adalah di bawah tingkatan yang pertama.
3. Dia mengulangi jimak tanpa mandi dan tanpa wudlu. Ini adalah tingkatan yang peling rendah, namun hal ini boleh.
5. Mandi setelah memandikan mayat
Sesuai dengan hadits Abu Huroiroh Ra, dia memarfu’kannya :”Barangsiapa yang memandikan mayat maka mandilah” , dan sesuai dengan hadits ‘Aisyah, dia berkata :”Rosulullah mandi karena empat perkara : karena janabah, karena hari jum’at, karena berbekam, dan karena memandikan mayat” .
Dan yang menunjukan bahwa hal ini tidaklah wajib adalah hadits Asma’ binti ‘Umais (istri Abu Bakar Ra), dia memandikan Abu Bakar Ra ketika Abu Bakr Ra wafat, lalu dia keluar dan bertanya kepada para muhajirin yang bertemu dengannya. Lalu dia berkata :”Sesungguhnya saya berpuasa dan hari ini adalah hari yang dingin sekali, apakah aku harus mandi (setelah memandikan Abu Bakr Ra)?, lalu mereka berkata :”Tidak”
Syaikh Bin Baz menjelaskan bahwasanya hal ini menunjukan bahwasanya mandi karena memandikan mayat adalah hal yang ma’lum (yang diketahui) oleh para shahabat, tetapi hal ini adalah sunnah.
6. Mandi karena mengubur orang musyrik
Sesuai hadits Ali bin Abi Tholib Ra bahwasanya beliau mendatangi Nabi , lalu Nabi berkata :”Sesungguhnya Abu Tholib telah mati”, lalu beliau berkata :”Pergilah engkau lalu kuburkanlah dia!”. Ali Ra berkata :”Sesungguhnya dia mati dalam keadaan musyrik”. Beliau berkata :”Pergilah dan kuburlah dia”. (Ali Ra berkata) :”Ketika aku telah menguburnya aku kembali ke Nabi , lalu beliau berkata kepadaku :”Mandilah””
7. Mandi bagi orang yang beristihadloh ketika akan setiap akan sholat atau ketika menggabungkan dua sholat
Sesuai dengan hadits ‘Aisyah bahwasanya Ummu Habibah mengalami istihadloh di masa Rosulullah , lalu Nabi memerintahnya untuk mandi setiap sholat. Dan hadits Hamnah binti Jahsin bahwasanya Nabi berkata kepadanya :”Aku akan memerintahkan engkau dengan dua perkara, mana diantara keduanya yang engkau laksanakan maka telah mencukupi engkau, kalau engkau mampu untuk melaksanakan keduanya maka engkaulah yang lebih mengetahui.” Dan dalam riwayat yang lain Nabi berkata kepadanya :”Dan jika engkau mampu untuk mengakhirkan sholat Dzuhur dan engkau menyegerakan sholat Ashar lalu engkau mandi dan engkau menggabungkan antara dua sholat Dzuhur dan Ashar dan engkau mengakhirkan Magrib dan menyegerakan Isya’ lalu engkau mandi dan engkau menggabungkan dua sholat, maka lakukanlah !. Dan engkau mandi bersama sholat subuh maka lakukanlah, dan berpuasalah jika engkau mampu untuk itu.” Nabi berkata :”Ini adalah perkara dari dua perkara yang paling aku sukai”
8. Mandi setelah pingsan.
Sesuai dengan hadits ‘Aisyah, beliau berkata : Nabi dalam keadaan sakit yang berat, lalu berkata :”Apakah manusia telah sholat?”, kami berkata :”Belum, mereka sedang menunggu engkau.”, beliau berkata :
ضَعُوْا لِيْ مَاءً فِيْ الْمِخْصَبِ (”Letakkan untukku air di mikhdlob” ). ‘Aisyah berkata : Maka kami lakukan (permintaan beliau untuk mengambil air), lalu beliau mandi, lalu beliau bangkit, maka beliau pingsan. Kemudian beliau sadar lalu berkata : “Apakah manusia telah sholat?”, kami berkata :”Belum, mereka sedang menunggu engkau ya Rosulullah”. Beliau berkata :”Letakkan untukku air di mikhdlob” maka dia duduk dan mandi…..”
Rosulullah melakukan hal itu tiga kali dan dia dalam keadaan berat dengan sakitnya, maka hal ini menunjukan akan sunnahnya mandi karena pingsan.
9. Mandi karena berbekam.
Sesuai dengan hadits ‘Aisyah, berkata :
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَغْتَسِلُ مِنْ أَرْبَعٍ : مِنَ الْجَنَابَةِ, وَيَوْمِ الْجُمْعَةِ, وَ مِنَ الْحِجَامَةِ, وَ مِنْ غَسْلِ الْمَيِّتِ
Adalah Rosulullah mandi karena empat hal, karena janabah, karena hari jum’at, karena berbekam, dan karena memandikan mayat.
10. Mandi ketika masuk Islam (bagi yang menganggap hal ini adalah sunnah).
Lihat hal 14
11. Mandi ketika dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adlha).
Berkataan para ulama tidak ada hadits yang shohih dari Nabi dalam masalah ini. Berkata Syaikh Al-Albani :”Dan yang paling baik yang dijadikan hujjah akan sunnahnya mandi ketika dua hari raya adalah apa yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dari jalan As-Syafi’i dari Zadan, dia berkata :”Seorang laki-laki bertanya kepada Ali Ra tentang mandi, maka Ali Ra berkata :”Mandilah setiap hari jika engkau kehendaki !”, lalu laki-laki itu berkata :”Bukan, (tapi) mandi yang benar-benar mandi”, Ali Ra berkata :”(Mandi) pada hari Jum’at, pada hari ‘Arofah , pada hari An-Nahr (Idlul Adlha’), dan pada hari ‘Idul Fitri” . Dan dari Sa’id ibnil Musoyyib bahwasanya beliau berkata : “Sunnah hari raya ‘Idul Fitri ada tiga, berjalan ke musholla (tanah lapang), makan sebelum keluar (ke musholla), dan mandi” . Dan telah tsabit bahwasanya Abdullah bin ‘UmarRamandi pada hari ‘Idul Fitri sebelum beliau berangkat ke musholla.
12. Mandi ketika hari ‘Arofah.
Dalilnya sebagaimana telah lalu.

Maroji’ :
1. Asy-Syarhul Mumti’, karya Syeikh Al-Utsaimin.
2. Thuhurul Muslim, karya Syeikh Al-Qohthony.
3. Al-Fiqh Al-Islami, karya Doktor Wahbah Az-Zuhaili.
4. Tamamul Minnah,Karya Syaikh Al-Albani
5. Jami’ Ahkamun Nisa’, karya Syaikh Mustafa Al-Adawi
6. Fatawa Al-Madinah Al-Munawaroh, karya Syaikh Al-Albani
7. Irwaul golil, karya Syaikh Al-Albani jilid 1
8. Taisirul ‘Alam, Karya Syaikh Ali Bassam
9. Majmu’ Fatawa, karya Syaikh Utsaimin, jilid 4
10. Fathul Bari, jilid 1



Menyentuh Wanita Membatalkan Wudhu’?

Ustadz yang saya hormati, saya ingin menanyakan satu permasalahan. Di daerah saya banyak orang yang mengaku mengikuti madzhab Syafi'iyah, dan saya lihat mereka ini sangat fanatik memegangi madzhab tersebut. Sampai-sampai dalam permasalahan batalnya wudhu' seseorang yang menyentuh wanita. Mereka sangat berkeras dalam hal ini. Sementara saya mendengar dari ta'lim-ta'lim yang saya ikuti bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu'. Saya jadi bingung, Ustadz. Oleh karena itu, saya mohon penjelasan yang gamblang dan rinci mengenai hal ini, dan saya ingin mengetahui fatwa dari kalangan ahlul ilmi tentang permasalahan ini. Atas jawaban Ustadz, saya ucapkan Jazakumullah khairan katsira. (Abdullah di Salatiga)

Jawab:
Masalah batal atau tidaknya wudhu' seorang laki-laki yang menyentuh wanita memang diperselisihkan di kalangan ahlul ilmi. Ada diantara mereka yang berpendapat membatalkan wudhu' seperti Imam Az-Zuhri, Asy-Sya'bi, dan yang lainnya. Akan tetapi pendapat sebagian besar ahlul ilmi, di antaranya Ibnu Jarir, Ibnu Katsir dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan ini yang rajih (kuat) dalam permasalahan ini, tidak batal wudhu' seseorang yang menyentuh wanita. Wallahu ta'ala a'lam bish-shawab.

Syaikh Muqbil rahimahullahu ta'ala pernah ditanya dengan pertanyaan yang serupa dan walhamdulillah beliau memberikan jawaban yang gamblang. Sebagaimana yang Saudara harapkan untuk mengetahui fatwa ahlul ilmi tentang permasalahan ini, kami paparkan jawaban Syaikh sebagai jawaban pertanyaan Saudara. Namun, di sana ada tambahan penjelasan dari beliau yang Insya Allah akan memberikan tambahan faidah bagi Saudara. Kami nukilkan ucapan beliau dalam Ijabatus Sa-il hal. 32-33 yang nashnya sebagai berikut :

Beliau ditanya: "Apakah menyentuh wanita membatalkan wudlu', baik itu menyentuh wanita ajnabiyah (bukan mahram), istrinya ataupun selainnya?" Maka beliau menjawab: "Menyentuh wanita ajnabiyah adalah perkara yang haram,
dan telah diriwayatkan oleh Imam at-Thabrani dalam Mu'jamnya dari Ma'qal bin Yasar radliyallahu 'anhu mengatakan, Rasulullah bersabda :
Sungguh salah seorang dari kalian ditusuk jarum dari besi di kepalanya lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.
Diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di dalam Shahih keduanya dari Abi Hurairah radliyallahu 'anhu berkata, Rasulullah bersabda:

Telah ditetapkan bagi anak Adam bagiannya dari zina, senantiasa dia mendapatkan hal itu dan tidak mustahil, kedua mata zinanya adalah melihat, kedua telinga zinanya adalah mendengarkan, tangan zinanya adalah menyentuh, kaki zinanya adalah melangkah, dan hati cenderung dan mengangankannya, dan yang membenarkan atau mendustakan semua itu adalah kemaluan.

Maka dari sini diketahui bahwa menyentuh wanita ajnabiyah tanpa keperluan tidak diperbolehkan. Adapun bila ada keperluan seperti seseorang yang menjadi dokter atau wanita itu sendiri adalah dokter, yang tidak didapati dokter lain selain dia, dan untuk suatu kepentingan, maka hal ini tidak mengapa, namun tetap disertai kehati-hatian yang sangat dari fitnah.

Mengenai masalah membatalkan wudhu' atau tidak, maka menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu' menurut pendapat yang benar dari perkataan ahlul ilmi. Orang yang berdalil dengan firman Allah :
Atau kalian menyentuh wanita

Maka sesungguhnya yang dimaksud menyentuh di sini adalah jima' sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radliyallahu 'anhuma.
Telah diriwayatkan pula oleh Imam Bukhari di dalam Shahihnya dari 'Aisyah radliyallahu'anha, Nabi shalat pada suatu malam sementara aku tidur melintang di depan beliau. Apabila beliau akan sujud, beliau menyentuh kakiku. Dan hal ini tidak membatalkan wudhu' Nabi shallallahu 'alaihi wasallam.
Orang-orang yang mengatakan bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu' berdalil dengan riwayat yang datang di dalam as-Sunan dari hadits Mu'adz bin Jabal radliyallahu 'anhu bahwa seseorang mendatangi Nabi dan berkata: “Wahai Rasulullah, aku telah mencium seorang wanita”. Maka Nabi terdiam sampai Allah turunkan:

Dirikanlah shalat pada kedua tepi siang hari dan pada pertengahan malam. Sesungguhnya kebaikan itu dapat menghapuskan kejelekan.

Maka Nabi berkata kepadanya :
Berdirilah, kemudian wudhu' dan shalatlah dua rakaat.

Pertama, hadits ini tidak tsabit (kokoh) karena datang dari jalan 'Abdurrahman bin Abi Laila, dan dia tidak mendengar hadits ini dari Mu'adz bin Jabal. Ini satu sisi permasalahan. Kedua, seandainya pun hadits ini kokoh, tidak menjadi dalil bahwa menyentuh wanita membatalkan wudhu', karena bisa jadi orang tersebut dalam keadaan belum berwudhu'. Ini merupakan sejumlah dalil yang menyertai ayat yang mulia bagi orang-orang yang berpendapat membatalkan wudhu', dan engkau telah mengetahui bahwa Ibnu 'Abbas radliyallahu 'anhuma menafsirkan ayat ini dengan jima'. Wallahul musta'an.



SIFAT WUDHU' NABI SAW


Secara syariat wudhu ialah menggunakan air yang suci untuk mencuci anggota-anggota tertentu yang sudah diterangkan dan disyariat kan Allah swt. Allah memerintahkan:


Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak melakukan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan , kedua mata-kaki (Al-Maaidah:6).

Allah tidak akan menerima shalat seseorang sebelum ia berwudhu (HR. Bukhari di Fathul Baari, I/206; Muslim, no.255 dan imam lainnya).

Rasulullah juga mengatakan bahwa wudhu merupakan kunci diterimanya shalat. (HR. Abu Dawud, no. 60).

Utsman bin Affan ra berkata:


Barangsiapa berwudhu seperti yang dicontohkan Rasulullah saw, niscaya akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu, dan perjalanannya menuju masjid dan shalatnya sebagai tambahan pahala baginya (HR. Muslim, I/142, lihat Syarah Muslim, III/13).

Rasulullah saw bersabda:


Barangsiapa menyempurnakan wudhunya, kemudian ia pergi mengerjakan shalat wajib bersama orang-orang dengan berjamaah atau di masjid (berjama'ah), niscaya Allah mengampuni dosa-dosanya (HR. Muslim, I//44, lihat Mukhtashar Shahih Muslim, no. 132).

Maka wajiblah bagi segenap kaum muslimin untuk mencontoh Rasulullah saw dalam segala hal, lebih-lebih dalam berwudhu
Al-Hujjah kali ini memaparkan secara ringkas tentang tatacara wudhu Rasulullah saw melakukan wudhu
1. Memulai wudhu dengan niat.

Niat artinya menyengaha dengan kesungguhan hati untuk mengerjakan wudhu karena melaksanakan perintah Allah swt dan mengikuti perintah Rasul-Nya saw.Ibnu Taimiyah berkata:

Menurut kesepakatan para imam kaum muslimin, tempat niat itu di hati bukan lisan dalam semua masalah ibadah, baik bersuci, shalat, zakat, puasa, haji, memerdekakan budak, berjihad dan lainnya. Karena niat adalah kesengajaan dan kesungguhan dalam hati. (Majmuatu ar-Rasaaili al-Kubra, I/243)

Rasulullah saw menerangkan bahwa segala perbuatan tergantung kepada niatnya, dan seseorang akan mendapatkan balasan menurut apa yang diniatkannya (HR. Bukhari dalam Fathul Baary, 1:9; Muslim, 6:48).
2. Tasmiyah (membaca bismillah)

Beliau memerintahkan membaca bismillah saat memulai wudhu. Beliau bersabda:


Tidak sah/sempurna wudhu sesorang jika tidak menyebut nama Allah, (yakni bismillah) (HR. Ibnu Majah, 339; Tirmidzi, 26; Abu Dawud, 101. Hadits ini Shahih, lihat Shahih Jamiu ash-Shaghir, no. 744).

Abu Bakar, Hasan Al-Bashri dan Ishak bin Raahawaih mewajibkan membaca bismillah saat berwudhu. Pendapat ini diikuti pula oleh Imam Ahmad, Ibnu Qudamah serta imam-imam yang lain, dengan berpegang pada hadits dari Anas tentang perintah Rasulullah untuk membaca bismillah saat berwudhu Rasulullah saw bersabda:


Berwudhulah kalian dengan membaca bismillah (HR. Bukhari, I: 236, Muslim, 8: 441 dan Nasai, no. 78)

Dengan ucapan Rasulullah saw: Berwudhulah kalian dengan membaca bismillah maka wajiblah tasmiyah itu. Adapun bagi orang yang lupa hendaknya dia membaca bismillah ketika dia ingat. Wallahu alam.
3. Mencuci kedua telapak tangan

Bahwa Rasulullah saw mencuci kedua telapak tangan saat berwudhu sebanyak tiga kali. Rasulullah saw juga membolehkan mengambil air dari bejancdengan telapak tangan lalu mencuci kedua telapak tangan itu. Tetapi Rasulullah melarang bagi orang yang bangan tidur mencelupkan tangannya ke dalam bejana kecuali setelah mencucinya. (HR. Bukhari-Muslim)
4. Berkumur-kumur dan menghirup air ke hidung

Yaitu mengambil air sepenuh telapak tangan kanan lalu memasukkan air kedalam hidung dengan cara menghirupnya dengan sekali nafas sampai air itu masuk ke dalam hidung yang paling ujung, kemudian menyemburkannya dengan cara memencet hidung dengan tangan kiri. Beliau melakukan perbuatan ini dengan tiga kali cidukan air. (HR. Bukhari-Muslim. Abu Dawud no. 140)

Imam Nawawi berkata: Dalam hadits ini ada penunjukkan yang jelas bagi pendapat yang shahih dan terpilih, yaitu bahwasanya berkumur dengan menghirup air ke hidung dari tiga cidukan dan setiap cidukan ia berkumur dan menghirup air ke hidung, adalah sunnah. (Syarah Muslim, 3/122).

Demikian pula Rasulullah saw menganjurkan untuk bersungguh-sungguh menghirup air ke hidung, kecuali dalam keadaan berpuasa, berdasarkan hadits Laqith bin Shabrah. (HR. Abu Dawud, no. 142; Tirmidzi, no. 38, Nasai )
5. Membasuh muka sambil menyela-nyela jenggot.

Yakni mengalirkan air keseluruh bagian muka. Batas muka itu adalah dari tumbuhnya rambut di kening sampai jenggot dan dagu, dan kedua pipi hingga pinggir telinga. Sedangkan Allah memerintahkan kita:


Dan basuhlah muka-muka kamu (Al-Maidah: 6)


Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Humran bin Abaan, bahwa cara Nabi saw membasuh mukanya saat wudhu sebanyak tiga kali. (HR Bukhari, I/48), Fathul Bari, I/259. no.159 dan Muslim I/14)

Setelah Nabi saw membasuh mukanya beliau mengambil seciduk air lagi (di telapak tangan), kemudian dimasukkannya ke bawah dagunya, lalu ia menyela-nyela jenggotnya, dan beliau bersabda bahwa hal tersebut diperintahkan oleh Allah swt. (HR. Tirmidzi no.31, Abu Dawud, no. 145; Baihaqi, I/154 dan Hakim, I/149, Shahih Jaamiu ash-Shaghir no. 4572).
6. Membasuh kedua tangan sampai siku

Menyiram air pada tangan sampai membasahi kedua siku, Allah swt berfirman:

Dan bashlah tangan-tanganmu sampai siku (Al-Maaidah: 6)

Rasulullah membasuh tangannya yang kanan sampai melewati sikunya, dilakukan tiga kali, dan yang kiri demikian pula, Rasulullah mengalirkan air dari sikunya (Bukhari-Muslim, HR. Daraquthni, I/15, Baihaqi, I/56)

Rasulullah juga menyarankan agar melebihkan basuhan air dari batas wudhu pada wajah, tangan dan kaki agar kecemerlangan bagian-bagian itu lebih panjang dan cemerlang pada hari kiamat (HR. Muslim I/149
7. Mengusap kepada, telinga dan sorban


Mengusap kepala, haruslah dibedakan dengan mengusap dahi atau sebagian kepala. Sebab Allah swt memerintahkan:

Dan usaplah kepala-kepala kalian (Al-Maidah: 6).

Rasulullah mencontohkan tentang caranya mengusap kepala, yaitu dengan kedua telapak tangannya yang telah dibasahkan dengan air, lalu ia menjalankan kedua tangannya mulai dari bagian depan kepalanya ke belakangnya tengkuknya kemudian mengambalikan lagi ke depan kepalanya. (HR. Bukhari, Muslim, no. 235 dan Tirmidzi no. 28 lih. Fathul Baari, I/251)

Setelah itu tanpa mengambil air baru Rasulullah langsung mengusap kedua telingannya. Dengan cara memasukkan jari telunjuk ke dalam telinga, kemudian ibu jari mengusap-usap kedua daun telinga. Karena Rasulullah bersabda:


Dua telinga itu termasuk kepala. (HR. Tirmidzi, no. 37, Ibnu Majah, no. 442 dan 444, Abu Dawud no. 134 dan 135, Nasai no. 140)

Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Ahadits adh-Dhaifah, no. 995 mengatakan: Tidak terdapat di dalam sunnah (hadits-hadits nabi saw) yang mewajibkan mengambil air baru untuk mengusap dua telinga. Keduanya diusap dengan sisa air dari mengusap kepala berdasarkan hadits Rubayyi:


Bahwasanya Nabi saw mengusap kepalanya dengan air sisa yang ada di tangannya. (HR. Abu Dawud dan lainnya dengan sanad hasan)

Dalam mengusap kepala Rasulullah melakukannya satu kali, bukan dua kali dan bukan tiga kali. Berkata Ali bin Abi Thalib ra :


Aku melihat Nabi saw mengusap kepalanya satu kali. (lihat _Shahih Abu Dawud, no. 106).

Kata Rubayyi bin Muawwidz:


Aku pernah melihat Rasulullah saw berwudhu, lalu ia mengusap kepalanya yaitu mengusap bagian depan dan belakang darinya, kedua pelipisnya, dan kedua telinganya satu kali.(HR Tirmidzi, no. 34 dan Shahih Tirmidzi no. 31)

Rasulullah saw juga mencontohkan bahwa bagi orang yang memakai sorban atau sepatu maka dibolehkan untuk tidak membukanya saat berwudhu, cukup dengan menyapu diatasnya, (HR. Bukhari dalam Fathul Baari I/266 dan selainnya) asal saja sorban dan sepatunya itu dipakai saat shalat, serta tidak bernajis.

Adapun peci/kopiah/songkok bukan termasuk sorban, sebagaimana dijelaskan oleh para Imam dan tidak boleh diusap diatasnya saat berwudhu seperti layaknya sorban. Alasannya karena:

Peci/kopiah/songkok diluar kebiasaan dan juga tidak menutupi seluruh kepala.
Tidak ada kesulitan bagi seseorang untuk melepaskannya.

Adapun Kerudung, jilbab bagi wanita, maka dibolehkan untuk mengusap diatasnya, karena ummu Salamah (salah satu isteri Nabi) pernah mengusap jilbabnya, hal ini disebutkan oleh Ibnu Mundzir. (Lihat al-Mughni, I/312 atau I/383-384).
8. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki

Allah swt berfirman:

Dan basuhlah kaki-kakimu hingga dua mata kaki (Al-Maidah: 6)

Rasulullah menyuruh umatnya agar berhati-hati dalam membasuh kaki, karena kaki yang tidak sempurna cara membasuhnya akan terkena ancaman neraka, sebagaimana beliau mengistilahkannya dengan tumit-tumit neraka. Beliau memerintahkan agar membasuh kaki sampai kena mata kaki bahkan beliau mencontohkan sampai membasahi betisnya. Beliau mendahulukan kaki kanan dibasuh hingga tiga kali kemudian kaki kiri juga demikian. Saat membasuh kaki Rasulullah menggosok-gosokan jari kelingkingnya pada sela-sela jari kaki. (HR. Bukhari; Fathul Baari, I/232 dan Muslim, I/149, 3/128)

Imam Nawawi di dalam Syarh Muslim berkata. Maksud Imam Muslim berdalil dari hadits ini menunjukkan wajibnya membasuh kedua kaki, serta tidak cukup jika dengan cara mengusap saja.

Sedangkan pendapat menyela-nyela jari kaki dengan jari kelingking tidak ada keterangan di dalam hadits. Ini hanyalah pendapat dari Imam Ghazali karena ia mengqiyaskannya dengan istinja.


Rasulullah saw bersabda: ...barangsiapa diantara kalian yang sanggup, maka hendaklahnya ia memanjangkan kecermerlangan muka, dua tangan dan kakinya. (HR. Muslim, 1/149 atau Syarah Shahih Muslim no. 246)
9. Tertib

Semua tatacara wudhu tersebut dilakukan dengan tertib (berurutan) muwalat (menyegerakan dengan basuhan berikutnya) dan disunahkan tayaamun (mendahulukan yang kanan atas yang kiri) [Bukhari-Muslim]

Dalam penggunaan air hendaknya secukupnya dan tidak berlebihan, sebab Rasulullah pernah mengerjakan dengan sekali basuhan, dua kali basuhan atau tiga kali basuhan [Bukhari]
10. Berdoa

Yakni membaca doâ yang diajarkan Nabi saw:


"Asyahdu anlaa ilaa ha illalah wa asyhadu anna Muhammadan abdullahi wa rasuulahu. Allahummaj'alni minattawwabiina waja'alni minal mutathohhiriin (HR. Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah)

Dan ada beberapa bacaan lain yang diriwayatkan dari Nabi saw.




TUNTUNAN
THAHARAH DAN SHALAT

BAGIAN PERTAMA
PRAKTEK SHALAT NABI DAN
WAJIBNYA SHALAT BERJAMAAH
Oleh :
Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

PRAKTEK SHALAT NABI

Dari Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz, ditujukan kepada setiap orang yang menginginkan shalatnya sebagaimana yang dilakukan Rasulullah , sesuai dengan sabdanya :

" صلوا كما رأيتموني أصلي "
Artinya : “ shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat” (HR. Al-Bukhari)

Rincian praktek shalat nabi yang harus kita ikuti adalah :
1. Menyempurnakan wudhu, yakni berwudhu seperti yang diperintahkan Allah dalam firmanNya:

 يا أيها الذين آمنوا إذا قمتم إلى الصلاة فاغسلوا وجوهكم وأيديكم إلى المرافق وامسحوا برءوسكم وأرجلكم إلى الكعبين 

Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, apa bila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku-siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai kedua mata kaki ..” ( Al Maidah : 6)

Rasulullah bersabda :

" لا تقبل صلاة بغير طهور "

Artinya : “ shalat tidak diterima (tidak sah) bila tanpa bersuci”

2. menghadap ke kiblat ( Ka’bah ) dimanapun berada, dengan seluruh badan, dengan niat dalam hati melakukan shalat yang hendak dikerjakan, baik shalat fardhu maupun shalat sunnat.
Niat tidak perlu diucapkan dengan lisan karena hal itu tidak dianjurkan dan tidak pernah dicontahkan nabi , dan para shahabat RA pun tidak pernah melafalkan dengan lisan mereka.
Nabi Muhammad mensunahkan agar ketika hendak shalat kita membuat sutrah (batasan) sebagai tempat shalat, baik ketika ia sebagai imam maupun shalat sendiri.
3. Takbiratul ihram dengan mengucapkan “ Allahu Akbar” dengan menatap ke tempat sujud.
4. mengangkat tangan ketika takbir setinggi pundak atau setinggi telinga.
5. meletakkan kedua tangan di atas dada. Telapak tangan kanan berada di atas telapak tangan kiri. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Wail bin Hujr dan Qubaishah bin Halab At Thai dari bapaknya RA.
6. disunnatkan membaca do’a istiftah ( pembukaan ) yaitu :

" اللـهمَّ بَاعِدْ بَيْنِي وَبَيْنَ خَطَايَايَ كَمَا بَاعَدْتَ بَيْنَ المَشْرِقِ وَالمَغْـرِبِ, للهُـمَّ نَقِّنِي مِنَ خَطَايَاي كمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ, اللهمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِالمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالبَرَد"

Artinya : “ ya Allah, jauhkanlah aku dari segala dosa, sebagaimana Engkau menjauhkan timur dan barat. Ya Allah , bersihkanlah aku dari segala dosa seperti dibersihkannya kain putih dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari segala dosa dengan air, es dan salju.”

Selain do’a di atas, bisa juga membaca do’a :

" سُبْحَانَك اللهمَّ وَبِحَمْدِكَ وَتَبَارَكَ اسْمُكَ وَتَعَالَى جَدُّكَ وَلاَ إِلَهَ غَيْرُكَ "

Artinya : “ Maha suci Engkau, ya Allah. Aku memuji-Mu dengan pujian-Mu, Maha berkah asma-Mu, Maha tinggi kebesaran-Mu, dan tiada Ilah (yang berhak disembah) selain Engkau.”

Kemudian membaca ta’awwudz :

( أعوذ بالله من الشيطان الرجيم )
Dan basmalah ( بسم الله الرحمن الرحيم ) serta surat Al-Fatihah, karena Rasulullah telah bersabda :

" لا صلاة لمن لم يقرأ بفاتحة الكتاب "
Artinya : “Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca fatihatul Kitab.”
Setelah membaca fatihah, ucapkan “ Aamiin” dengan suara keras dalam shalat jahriah ( shalat yang bacaannya dikeraskan / di suarakan. Setelah itu bacalah salah satu surat dari Al Qur’an yang dihafal.
7. Ruku’ dengan membaca takbir serta mengangkat kedua tangan setinggi pundak atau setinggi telinga. Lalu sejajarkan kepala dengan punggung, dan letakkan kedua tangan di atas kedua lutut, dan renggangkan jari-jari, dan berada pada posisi tuma’ninah (menenangkan badan) dalam ruku’, dan mengucapkan :
سبحان ربّي العظيم

Artinya: “ Maha suci Allah yang Maha agung .”

Diutamakan ucapan itu diulang-ulang tiga kali atau lebih. Dan disunnatkan juga menambahkan bacaan :

سُبْحانكَ اللهمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ اللّهُمَّ اغْفِرْ ليِ

Artinya : “ Maha suci Allah, Robb kami, dan dengan memuji Engkau, ya Allah, ampunilah aku.”

8. mengangkat kepala setelah ruku’ dengan mengangkat kedua tangan setinggi pundak atau telinga, seraya mengucapkan :

" سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَه "
Artinya : “ Allah Maha Mendengar orang yang memuji-Nya.”

Dibaca oleh imam, juga ketika dalam shalat sendirian.
Ketika berdiri ucapkan :

" رَبَّنَا وَلَكَ الحَمْدُ حَمْدًا كَثِيْرًا طَيِّبًا مُبَارَكًا فِيْهِ مِلْءُ السَّمَوَاتِ وَمِلْءُ الأَرْضِ وَمِلْءُ مَا بَيْنَهُمَا وَمِلْءً مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ "

Artinya : ya Robb kami, bagi Engkau-lah segala puji dengan pujian yang banyak, yang baik dan diberkati, yang memenuhi langit, bumi, antara langit dan bumi, dan memenuhi apa saja yang Engkau kehendaki.”
Lebih baik lagi apa bila setelah mengucapkan do’a tersebut, membaca :

" أَهْلُ الثَّنَاءِ وَالمَجْدِ أَحَقُّ مَا قَالَ العَبْدُ, وَكُلُّنَا لَكَ عبدُ, اللَهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِيَ لِمَا مَنَعْتَ, وَلاَ يَنْفَعُ ذاَ الجدِّ مِنْكَ الجَدُّ"
Artinya : “ Yang memiliki pujian dan keagungan, Yang berhak menerima apa yang dikatakan hamba-Nya. Kami semua milik-Mu, ya Allah. Tidak ada yang dapat menolak apa yang telah Engkau berikan, tidak ada yang dapat memberikan apa yang telah Engkau tolak; dan tidak ada gunanya bagi Engkau kekayaan dunia.”

Menambah do’a di atas merupakan kebaikan, karena do’a di atas terdapat dalam beberapa hadits yang shahih.
Ketika berdiri dari ruku’, makmum mengucapkan “ Rabbanaa wa lakal hamdu ….” Dan seterusnya.
Baik imam, munfarid ( orang yang shalat sendirian ) dan makmum disunnatkan meletakkan kedua tangan di atas dada seperti ketika berdiri sebelum ruku’. Ini berdasarkan petunjuk dari Rasulullah dari hadits yang diriwayatkan oleh wail bin hujr dan Sahal bin Saad Ra.

9. Sujud dengan mengucapkan takbir serta meletakkan kedua lutut sebelum kedua tangan ( kalau bisa/ mampu).
Bila tidak bisa / tidak mampu, maka boleh mendahulukan tangan sebelum lutut. Dan jari-jari kedua kaki dan kedua tangan dihadapkan ke arah kiblat, dan jari-jari tangan dirapatkan.
Sujud di atas hendaknya dengan menggunakan anggota sujud yang tujuh, yakni kening bersama hidung, kedua tangan, kedua lutut, dan jari-jari kedua kaki, serta mengucapkan :

" سبحان ربّي الأعلى "
Artinya: “ Mahasuci Allah yang Mahatinggi.” ( 3x atau lebih)
Disunnatkan lagi membaca :

" سبحانك اللهم ربّنا وبحمدك اللهم اغفر لي "
Artinya: “ Mahasuci Engkau, ya Allah, Robb kami, dengan memuji Engkau, ya Allah, ampunilah aku.”

Disunnatkan pula memperbanyak do’a. Rasulullah bersabda :

" أما الركوع فعظموا فيه الرب، وأما السجود فاجتهدوا في الدعاء فقمن أن يستجاب لكم "
Artinya : “ ketika ruku’ maka agungkanlah ( nama )Robbmu. Dan ketika sujud, maka bersungguh-sungguhlah dalam berdo’a, karena do’a kalian layak untuk dikabulkan.” ( HR. Muslim)

" أقرب ما يكون العبد من ربه وهو ساجد فأكثروا من الدعاء "
Artinya: “ kondisi dimana seorang hamba paling dekat dengan Robbnya adalah di saat ia sedang sujud, karena itu perbanyaklah do’a.” ( HR. Muslim )

Disunnatkan pula berdo’a untuk diri sendiri dan mendoakan umat Islam lainnya untuk kebaikan di dunia dan di akhirat.
Ketentuan lainnya adalah merenggangkan kedua lengan dari kedua lambung, tidak merapatkan perut dengan paha, merenggangkan kedua paha dari kedua betis dan mengangkat kedua lengan dari tanah tanah (dasar/ tempat sujud ) . hal ini sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah :

" اعدلوا في السجود, ولا يبسط أحدكم ذراعيه انبساط الكلب"
Artinya : “ tegaklah dalam sujud kalian, jangan ada seseorang dari kalian yang meletakkan kedua lengannya seperti anjing.”

10. mengangkat kepala dari sujud ( bangun dari sujud ) dengan mengucapkan takbir, meletakkan telapak kaki yang kiri dan mendudukinya , menegakkan kaki yang kanan, meletakkan kedua tangan di atas kedua paha atau lutut, dan mengucapkan :

" رَبِّ اغْفِرْ لِي رَبِّ اغْفِرْ ليِ رَبِّ اغْفِرْ ليِ, اللَّهُمَّ اغْفِرْ ليِ وَارْحَمْنِي وَارْزُقْنِي وَعَافِنِي وَاهْدِنِي وَاجْبُرْنِي "
Artinya : “ ya Robb, ampunilah aku ( 3x). ya Allah, ampunilah aku, berikanlan rizki-Mu kepadaku, sehatkanlah aku, tunjukilah aku, dan cukupkanlah segala kekuranganku.

Tuma’nina ( menenangkan badan ) ketika duduk sehingga tulang-tulangnya kembali lagi ke tempat asalnya, seperti I’tidal setelah ruku’ . Nabi Muhammad memanjangkan I’tidal dan antara kedua sujud.

11. Sujud kedua dengan mengucapkan takbir, dan mengerjakan seperti yang dikerjakan pada sujud pertama.
12. Mengangkat kepala dengan mengucapkan takbir; lalu duduk sebentar seperti duduk antara dua sujud, yang ini disebut duduk istirahat. Menurut salah satu pendapat ulama ini merupakan amalan yang disunnatkan. Karena itu apabila ini ditinggalkan tidak apa-apa dan di situ tidak ada dzikir maupun do’a yang harus di ucapkan.
Kemudian bangkit ke rokaat yang kedua dengan bersandar pada kedua lutut ( bila kondisi memungkinkan ). Bila tidak mampu, maka boleh bersandar pada alas ( dasar/ tempat sujud )
Lalu membaca surat Al Fatihah, dan selanjutnya membaca salah satu surat dari Al-Qur’an. Baru setelah itu mengerjakan seperti yang dilakukan pada rokaat pertama.
Makmum tidak diperkenankan mendahului imam, karena Nabi telah memperingatkan hal itu kepada umatnya. Hukumnya makruh apabila makmum gerakannya bersamaan dengan imam. Yang disunnatkan adalah semua perbuatan dilakukan setelah imam tanpa menunggu-nunggu dan setelah terhentinya suara imam. Hal ini berdasarkan sabda Nabi :

" إنما جعل الإمام ليؤتم به، فلا تختلفوا عليه فإذا كبر فكبروا, وإذا قال سمع الله لمن حمده, فقولوا : ربنا ولك الحمد, فإذا سجد فاسجدوا "
Artinya : “ Imam hanya dijadikan untuk diikuti, karenanya janganlah kalian berbeda dengan imam, apabila imam takbir, maka takbirlah, apabila imam mengucapkan “ sami’allaahu liman hamidah” maka ucapkanlah : “Rabbanaa wa lakal hamd.” Apabila imam sujud, maka sujudlah” ( HR. Al- Bukhari- Muslim)
13. Apa bila shalat terdiri dari dua rekaat, seperti shalat Subuh, shalat Jum’at dan shalat Ied, maka setelah sujud yang kedua, duduk dengan menegakkan kaki yang kanan, dan duduk di atas kaki yang kiri, meletakkan tangan kanan di atas paha kanan, menggenggam semua jari-jari kecuali jari telunjuk yang mengisyaratkan pengesaan Allah , atau menggenggam jari kelingking dan jari manis saja sedangkan jari tengah beserta ibu jari membentuk lingkaran, lalu mengisyaratkan jari telunjuk, ini juga baik bila di lakukan. Kedua cara ini berdasarkan hadits Nabi . Dan tangan kiri diletakkan di atas paha atau lutut yang kiri juga. Dalam duduk ini kemudian membaca tasyahud, yaitu:

" التَحِيَاتُ للهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَيِّبَاتُ, السَّلامُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ, السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَالِحِيْنَ, أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ, اللهم صلِّ علَى محمدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَآَلِ إِبْرَاهِيم إِنَّكَ حميـد مجيدُ , وَبَارِكْ عَلَى مُحَـمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَـمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْـمَ وآل إبراهيمَ إنك حميـدٌ مجيـدٌ, اللهمَّ إِنِّي أَعُـوْذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ وَمِنْ عَـذَابِ القَبْرِ وَمِنْ فِتْنَةِ المَحْيَا وَالمَمَاتِ وَمِنْ فِتْـنَةِ المسيحِ الدَّجَّال "
Artinya : “ segala puja dan puji, shalawat dan kebaikan milik Allah, keselamatan dari Allah, rahmatNya dan keberkahanNya kepadamu wahai Nabi , keselamatan kepada kami dan hamba-hamba Allah yang baik. Aku bersaksi tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah. Aku bersaksi bahwa Muhammad itu hamba dan utusanNya. Ya Allah sampaikan keselamatan kepada Muhammad dan kepada keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberikan keselamatan kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim. Sesungguhnya Engkau Maha Terpuji dan Mahaagung, berkatilah Muhammad dan keluarga Muhammad, sebagaimana Engkau telah memberkati Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Terpuji dan Mahaagung. Ya Allah aku memohon perlindunganMu dari siksa neraka Jahannam, dari siksa kubur, dari fitnah kehidupan dan kematian, dan dari fitnah Al Masih Ad-Dajjal.”

Kemudian berdoa apa saja meminta kebaikan di dunia dan akhirat, dan jika mendoakan orang tua atau sesama kaum muslimin, maka tidak apa-apa, baik dilakukan dalam shalat wajib maupun dalam shalat sunnat.
Selanjutnya salam ke kanan dan ke kiri, seraya mengucapkan:

" السلام عليكم ورحمة الله, السلام عليكم ورحمة الله"
14. apabila shalat terdiri dari tiga rakaat, seperti shalat Maghrib, atau empat rakaat, seperti shalat Dhuhur,Ashar dan shalat Isya’. Maka setelah membaca tasyahud dan shalawat kepada Nabi , berdiri lagi dengan bersandar pada lutut, mengangkat kedua tangan setinggi pundak dengan mengucapkan “ Allahu Akbar” dan meletakkan kedua tangan di atas dada, lalu membaca Al Fatihah saja.
Apabila dalam rakaat ketiga dan keempat dari shalat Dhuhur sesekali menambah bacaan ayat sesudah Fatihah, maka tidak apa-apa, karena ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abi Sa’id RA.
Kemudian melakukan tahiyat rakaat ketiga dari shalat Maghrib dan setelah rakaat keempat dari shalat Dhuhur,Ashar atau Isya’; membaca shalawat kepada Nabi , memohon perlindungan dari siksa neraka Jahannam, siksa kubur, dan fitnah Dajjal, memperbanyak doa sebagaimana pada shalat yang dua rakaat. Pada saat ini duduknya “ tawarruk” , yakni meletakkan kaki kiri di bawah kaki kanan, pantat di atas lantai/ alas dengan menegakkan kaki kanan. Ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan Abi Humaid.
Setelah itu melakukan salam ke kiri dan ke kanan, seraya mengucapkan :

" السلام عليكم ورحمة الله ، السلام عليكم ورحمة الله "
Kemudian beristighfar ( 3x) dan mengucapkan :

اللهم أنت السلام ومنك السلام تباركت يا ذا الجلال والإكرام، لا إله إلا الله وحده لا شريك له, له الملك وله الحمد, وهو على كل شيء قدير, اللهم لا مانع لما أعطيت ولا معطي لما منـعت ولا ينفع ذا الجد منك الجد, لا حول ولا قوة إلا بالله ولا نعـبد إلا إياه, له النعمة وله الفـضل وله الثناء الحسـن لا إله إلا الله مخلصين له الدين ولو كره الكافرون.

Artinya : “ Ya Allah , Engkau Mahasejahtera, dari Engkaulah datangnya kesejahteraan, Engkau Mahaberkah, wahai yang mempunyai keagungan dan kemuliaan, tiada ilah yang berhak disembah selain Allah yang Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya kerajaan, bagi-Nya segala pujian. Dia mampu atas segala sesuatu. Ya Allah tidak ada yang mampu menghalangi apa yang Engkau berikan, tidak ada yang mampu memberi sesutu yang Engkau tolak, dan tidak ada gunanya bagi Engkau kekayaan manusia, tiada daya dan kekuatan kecuali dengan Engkau, ya Allah. Tidak ada ilah yang berhak disembah selain Allah. Kami tidak menyembah selain Dia. Bagi-Nya kenikmatan, bagi-Nya anugrah, dan bagi-Nya pujian yang baik. Tidak ada Tuhan selain Allah. Kami mengikhlaskan dien ini ( agama ini ) karena-Nya, meskipun orang-orang kafir membenci.”
Kemudian membaca tasbih ( subhanallah) 33x, membaca hamdalah ( Alhamdulillaah ) 33x, dan takbir ( Allahu Akbar ) 33x, dan untuk kesempurnaan bacalah :

" لا إله إلا الله وحده لا شريك له, له الملك وله الحمد, وهو على كل شيء قدير"
Artinya : “ Tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya, bagi-Nya kerajaan, bagi-Nya segala pujian. Dia mampu atas segala sesuatu.”
Lalu membaca ayat kursi, surat Al Ikhlash ( qul Huwallahu Ahad ), surat Al Falaq ( qul A’uudzu bi Rabbil Falaq ) dan surat An Naas ( qul A’uudzu bi Rabbinnaas ) sehabis shalat.
Disunnatkan mengulangi tiga surat tersebut sebanyak tiga kali setelah shalat Maghrib dan Shubuh. Ini berdasarkan hadits yang shahih. Setelah melakukan shalat Maghrib dan Subuh juga disunnatkan membaca dzikir di bawah ini sepuluh kali setelah membaca dzikir-dzikir yang telah disebutkan di atas:

" لا إله إلا الله وحده لا شريك له، له الملك وله الحمد يحيي ويميت وهو على كل شيء قدير"
Berdasarkan hadits Nabi tentang hal ini.
Seorang imam, setelah mengucapkan istighfar (3x) dan mengucapkan :

اللهم أنت السلام ومنك السلام, تباركت يا ذا الجلال والإكرام
Ia berpaling menghadap makmumnya, kemudian berdzikir ( dzikir seperti dijelaskan di atas). Amalan ini sebagaimana telah ditunjukkan beberapa hadits Nabi , antara lain hadits yang diriwayatkan Aisyah RA dalam shahih Muslim. Dan yang perlu diketahui dzikir hukumnya sunnat bukan wajib.

Setiap muslim dan muslimah disunnatkan untuk senantiasa berusaha melaksanakan shalat dua belas rakaat disaat tidak bebergian yaitu empat rakaat sebelum Dhuhur, dua rakaat setelah Dhuhur, dua rakaat setelah Maghrib, dua rakaat setelah Isya’ dan dua rakaat sebelum Shubuh, karena Nabi selalu menjaga shalat-shalat sunnat ini. Shalat shalat sunnat ini disebut Rawatib.
Ummi Habibah Ra meriwayatkan bahwa Nabi bersabda :

" من صلى اثنتي عشرة في يومه وليلته تطوعا بني له بيتا في الجنة "
Artinya : “ barang siapa shalat sunnat 12 rakaat setiap hari, maka akan disediakan untuknya rumah di surga.” ( HR. Muslim)
Jika tengah bepergian atau dalam perjalanan, Nabi meninggalkan shalat sunnat sebelum dan sesudah Dhuhur, shalat sunnat ba’da Maghrib, dan shalat sunnat ba’da Isya’. Tetapi beliau masih tetap memelihari shalat sunnat sebelum Subuh, dan witir. Oleh kerena itu kita perlu meneladaninya, karena Allah telah berfirman :

 لقد كان لكم في رسول الله أسوة حسنة لمن كان يرجو الله واليوم الآخر وذكر الله كثيرا 
Artinya : “ sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu ( yaitu ) bagi orang yang mengharap ( rahmat) Allah dan ( kedatangan ) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” ( QS Al -Ahzab : 21)

Rasulullah pun telah bersabda :

" صلوا كما رأيتموني أصلي"
Artinya : “ Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat.”
Allah pemberi taufiq.
Salam sejahtera semoga melimpah kepada Nabi kita, Muhammad bin Abdullah, kepada keluarganya, para shahabatnya, dan para pengikutnya sampai hari kiamat.

KEWAJIBAN MELAKSANAKAM
SHALAT BERJAMAAH

Banyak orang yang meremehkan shalat berjamaah. Yang dijadikan alasan mereka adalah sikap tak acuh sebagian ulama terhadap masalah ini. Oleh karenanya, dalam tulisan ini saya merasa berkewajiban menjelaskannya karena sebenarnya masalah ini teramat penting.
Setiap muslim tidak dibenarkan meremehkan masalah yang dianggap penting oleh Allah ( dalam Kitab suciNya) dan RasulNya.
Allah telah banyak menyebut kata “shalat” dalam Al Qur’anul Karim. Ini menandakan begitu penting perkara ini. Allah telah memerintahkan kita untuk memelihara dan melaksanakan shalat dengan berjamaah.
Allah juga mengatakan bahwa meremehkan dan malas mengerjakan shalat berjamaah termasuk sifat orang munafik.dalam salah satu firmanNya :

 حافظوا على الصلوات والصلاة الوسطى وقوموا لله قانتين 
Artinya : “ Peliharalah segala shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah(dalam shalatmu) dengan khusyu’.” ( Al Baqarah : 238)
Bagaimana seorang muslim dapat dikatakan orang yang memelihara dan mengagungkan shalat, bila ia tidak melakukan ( bahkan meremehkan) shalat berjamaah bersama rekan-rekannya.
Allah berfirman:

 وأقيموا الصلاة وأتوا الزكاة واركعوا مع الراكعين 
Artinya : “ Dirikanlah shalat, tunaikan zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’( Al Baqarah : 43)
Ayat yang mulia ini merupakan nash tentang kewajiban shalat berjamaah. Pada awal ayat tersebut Allah sudah memerintahkan kita untuk mendirikan shalat, ini berarti kita diperintahkan Allah untuk memelihara shalat berjamaah, bukan sekedar mengerjakan saja.

Dalam surat An Nisaa’, Allah berfirman yang artinya :
“ Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka( shahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri ( shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka ( yang shalat besertamu ) sujud ( telah menyempurnakan serakaat ), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu ( untuk menghadapi musuh ) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat , lalu bershalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata …” ( An Nisaa’ : 102)
Pada ayat di atas Allah mewajibkan kaum muslimin untuk mengerjakan shalat berjamaah dalam keadaan perang. Bagaimana bila dalam keadaan damai?!
Jika seorang muslim diperbolehkan meninggalkan shalat berjamaah ( oleh Allah ), tentu kaum muslimin lain yang tengah berbaris menghadapi serangan musuh dan yang paling terancam dibolehkan meninggalkan shalat berjamaah. Tetapi di dalam ayat di atas perintah Allah tidaklah demikian. Dari sini kita dapat mengetahui bahwa shalat berjamaah merupakan kewajiban utama. Oleh karenanya tidak dibenarkan seorang muslim meninggalkan kewajiban tersebut.
Abu Hurairah RA meriwayatkan bahwa Nabi telah bersabda :

" لقد هممت أن آمر بالصلاة, فتقام ثم آمر رجلا أن يصلي بالناس، ثم أنطلق برجال معهم حزم من حطب إلى قوم لا يشهدون الصلاة، فأحرق عليهم بيوتهم "
Artinya : “ Aku berniat memerintahkan kaum muslimin untuk mendirikan shalat. Maka aku perintahkan seseorang untuk menjadi imam dan shalat bersama manusia. Kemudian aku berangkat dengan kaum muslimin yang membawa seikat kayu bakar menuju orang-orang yang tidak mau ikut shalat berjamaah, dan aku bakar rumah-rumah mereka. (HR. Bukhari Muslim)

Abdullah bin Mas’ud RA berkata : “ Engkau telah melihat kami, tidaklah seseorang yang meninggalkan shalat berjamaah, kecuali ia seorang munafik yang diketahui nifaknya, atau seseorang yang sakit, bahkan seorang yang sakitpun berjalan ( dengan dipapah ) antara dua orang untuk mendatangi shalat ( shalat berjamaah di masjid ).” Abdullah bin Mas’ud lalu menegaskan, “ Rasulullah mengajarkan kita jalan-jalan hidayah, dan salah satu jalan hidayah itu adalah shalat di masjid ( shalat yang dikerjakan di masjid ).” ( shahih muslim)

Abdullah bin Mas’ud Ra berkata : “ Barang siapa ingin bertemu Allah di hari akhir nanti dalam keadaan muslim, maka hendaklah memelihara semua shalat yang diserukanNya. Allah telah menetapkan kepada Nabi kalian jalan-jalan hidayah dan shalat itu termasuk jalan hidayah. Kalau kalian shalat di rumah berarti kalian telah meninggalkan jalan nabi kalian. Jika kalian meninggalkan jalan nabi kalian, maka pasti kalian akan sesat. Seorang lelaki yang bersuci dengan baik, kemudian menuju ke masjid, maka Allah menulis setiap langkahnya satu kebaikan, mengangkatnya satu derajad, dan menghapus satu kejahatannya. Engkau telah melihat di kalangan kami, tidak pernah ada yang meninggalkan shalat ( berjamaah ). kecuali orang munafik yang sudah nyata dan jelas nifaknya. Perlu diketahui pernah ada seorang lelaki hadir dengan dituntun antara dua orang untuk didirikan di shaf.”
Dari Abu Hurairah Ra dikisahkan bahwa pernah ada seorang lelaki buta bertanya kepada Rasulullah , “ Wahai Rasul Allah, aku tidak punya penuntun yang menggandengku ke masjid. Apakah aku mendapatkan kemurahan( dispensasi ) untuk shalat di rumah saja?” Rasulullah bertanya kepadanya : “ Apakah kamu mendengarkan adzan (seruan ) untuk shalat?” “ ya” jawab lelaki buta itu. Rasulullah lalu berkata dengan tegas, “ kalau begitu datangilah masjid untuk shalat berjamaah !”
Hadits yang menunjukkan wajibnya shalat berjamaah dan kewajiban melaksanakannya di rumah Allah sangat banyak.oleh karena itu setiap muslim wajib memperhatikan dan bersegera melaksanakannya. Juga wajib untuk memberitahukan hal ini kepada anak-anaknya, keluarga, tetangga, dan seluruh teman-teman seaqidah agar mereka mengerjakan perintah Allah dan perintah Rasul Nya agar mereka takut terhadap larangan Allah dan Rasul-Nya, dan agar mereka menjauhkan diri dari sifat-sifat orang munafik yang tercela, di antaranya sifat malas mengerjakan shalat. Allah telah berfirman yang artinya :

“ sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah , dan Allah akan membalas tipuan mereka. Apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka berdiri dengan malas, mereka bermaksud untuk riya’( dengan shalat ) di hadapan manusia, dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali . mereka dalam keadaan ragu-ragu antara yang demikian ( iman atau kafir ). Tidak masuk dalam galongan ini ( orang-orang yang beriman ) dan tidak ( pula ) kepada golongan itu ( orang-orang kafir ). Barang siapa yang disesatkan Allah, maka kamu sekali-kali tidak akan mendapat jalan ( untuk memberi petunjuk) baginya.” ( An Nisaa’ : 142-143)
meninggalkan shalat berjamaah merupakan salah satu penyebab untuk meninggalkan shalat sama sekali. Dan perlu diketahui bahwa meninggalkan shalat adalah kekafiran dan keluar dari Islam. Ini berdasarkan sabda Nabi :

" بين الرجل وبين الكفر والشرك ترك الصلاة "
Artinya : “ batas antara seseorang dengan kekafiran dan kemusyrikan adalah meninggalkan shalat.” ( HR. Muslim)

Rasulullah bersabda :

قال رسول الله  : العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر.
Artinya : “ janji yang membatasi antara kita dan orang-orang kafir adalah shalat. Barang siapa meninggalkannya maka ia kafir.”

Setiap muslim wajib memelihara shalat pada waktunya, mengerjakan shalat sesuai dengan yang disyariatkan Allah, dan mengerjakannya secara berjamaah di rumah-rumah Allah. Seorang muslim wajib taat kepada Allah dan Rasul-Nya, serta takut akan murka dan siksa-Nya.
Apabila kebenaran telah tampak dan dalil-dalilnyapun jelas, maka siapapun tidak dibenarkan menyeleweng serta mengingkari dengan alasan menurut perkataan si fulan ini atau si fulan itu, karena Allah telah berfirman :

 فإن تنازعتم في شيء فردوه إلى الله والرسول إن كنتم تؤمنون بالله واليوم الآخر, ذلك خير وأحسن تأويلا 
Artinya : “ jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah ( Al Qur’an ) dan Rasul ( sunnahnya ), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama ( bagimu ) dan lebih baik akibatnya.” ( An Nisaa’: 59)
“ … maka hendaklah orang-orang yang menyalahi kehendaknya (Rasul ) takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih.” (An- Nuur : 63)
tidak diragukan lagi,shalat berjamaah mempunyai beberapa hikmah serta kemaslahatan. Hikmah yang paling tampak adalah akan timbul di antara sesama muslim saling mengenal dan saling membantu untuk kebaikan, ketaqwaan, dan saling berwasiat dengan kebenaran dan kesabaran.
Hikmah lainnya adalah untuk memberi dorongan kepada orang yang meninggalkannya, dan memberi pengajaran kepada orang yang tidak tahu. Juga untuk menumbuhkan rasa tidak suka / membenci kemunafikan, untuk memperlihatkan syiar-syiar Allah di tengah-tengah hamba-hamba-Nya, dan sebagai dakwah lewat kata-kata serta perbuatan.
Semoga Allah melimpahkan taufiq-Nya kepada saya dan anda sekalian untuk mencapai ridha-nya serta perbaikan masalah dunia dan akhirat. Kami juga memohon perlindungan dari kejahatan-kejahatan diri serta amalan-amalan kami dan dari sifat-sifat yang menyerupai orang-orang kafir dan munafik. Sesungguhnya Dia Maha Pemurah lagi Maha Mulia.

رسائل
في الوضوء والغسل والصلاة وكيف يتطهر المريض ويصلي

BAGIAN KEDUA
TUNTUNAN THAHARAH
DAN SHALAT
OLEH:
SYEIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL UTSAIMIN

1
WUDHU
Wudhu adalah thaharah yang wajib dari hadats kecil, seperti buang air kecil, buang air besar, keluar angin dari dubur ( kentut ), dan tidur nyenyak, serta memakan daging onta.
Tata cara berwudhu :
1. Niat wudhu di dalam hati, tanpa diucapkan, karena Nabi tidak pernah melafadhkan niat dengan lisan dalam berwudhu, shalat, dan ibadah apapun. Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati tanpa pemberitaan kita.
2. membaca “ Basmallah”.
3. membasuh kedua telapak tangan ( 3x).
4. berkumur serta menghirup air ke hidung ( 3x).
5. membasuh seluruh muka ( sampai batasan muka dengan telinga) dan dari tempat pertumbuhan rambut kepala sampai jenggot bagian bawah ( 3x ).
6. membasuh kedua tangan, dari ujung jari sampai siku-siku. Di awali dengan tangan kanan, kemudian tangan kiri ( 3x ).
7. mengusap kepala, yaitu dengan membasahi tangan kemudian menjalankannya dari kepala bagian depan sampai bagian belakang, kemudian mengembalikannya ( mengembalikan tangan tersebut dari belakang sampai ke depan lagi ). (1x ).
8. mengusap kedua telinga dengan memasukkan jari telunjuk dalam lubang telinga, dan mengusap bagian luar ( belakang ) dengan jempol ( 1x ).
9. membasuh kedua kaki, yaitu dari ujung jari sampai mata kaki, di awali kaki kanan, kemudian kaki kiri ( 3x ).


2
MANDI
Mandi adalah thaharah (bersuci ) wajib dari hadats besar, seperti janabat dan haidh.

TATA CARA MANDI :
1. Niat mandi tanpa diucapkan.
2. membaca “ basmalah”.
3. wudhu dengan sempurna.
4. menciduk air untuk kepala, dan bila sudah merata, maka barulah mengguyurkannya ( 3x ).
5. membasuh seluruh badan.

3
TAYAMMUM
Tayammum adalah thaharah (sesuci) yang wajib dengan menggunakan tanah ( debu ) sebagai pengganti wudhu dan mandi bagi orang yang memang tidak memperoleh air atau sedang dalam kondisi berbahaya bila menggunakan air.

TATA CARA TAYAMMUM :
Niat bertayammum sebagai pengganti wudhu atau mandi. Kemudian menepukkan kedua telapak tangan pada tanah atau yang berhubungan dengannya seperti tembok, lalu mengusap wajah dan kedua telapak tangannya.

4
SHALAT
Shalat adalah ibadah yang terdiri dari ucapan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Apabila seseorang hendak melakukan shalat, maka wajib berwudhu terlebih dahulu jika ia berhadats kecil, atau mandi dahulu jika ia berhadats besar, atau bertayammum jika ia tidak memperoleh air atau sedang dalam kondisi tidak diijinkan memakai air. Selain itu ia juga harus terlebih dahulu membersihkan badan, pakaian, dan shalat shalat dari najis.

TATA CARA SHALAT :
1. Menghadap kiblat dengan seluruh badan tanpa berpaling dan menoleh.
2. Niat shalat yang ingin dikerjakan ( di dalam hati, tanpa diucapkan ).
3. Takbiratul Ihram ( Takbir pembukaan) dengan mengucapkan “ Allahu Akbar” dan mengangkat kedua tangan ketika bertakbir.
4. Meletakkan telapak tangan kanan di atas punggung telapak tangan kiri di atas dada.
5. Membaca istiftah, yaitu :

" اللهم باعد بيني وبين خطاياي كما باعدت بين المشرق والمغرب اللهم نقني من خطاياي كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس اللهـم اغسلني من خطاياي بالماء والثلج والبرد "

Artinya : “ Ya Allah, jauhkanlah aku dari segala dosa-dosaku, sebagaimana engkau telah menjauhkan timur dengan barat. Ya Allah, bersihkanlah aku dari dosa-dosaku, sebagaimana di bersihkannya kain putih dari kotoran. Ya Allah, cucilah aku dari dosa-dosaku dengan air, es, dan salju”.
6. Membaca : أعوذ بالله من الشيطان الرجيم
7. Membaca basmalah, dan fatihah:

 بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين , الرحمن الرحـيم، مالك يوم الدين إياك نعبد وإياك نسـتعين, اهدنا الصراط المستقيم, صراط الذين أنعمت عليهم, غير المغضوب عليهم ولا الضالين

Artinya : “ dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Robb semesta alam. Maha pemurah lagi Maha Penyayang. Yang menguasahi hari pembalasan. Hanya kepada Engkaulah kami menyembah, dan hanya kepada Engkau kami memohon pertolongan. Tunjukilah kami jalan yang lurus. ( yaitu ) jalan orang-orang yang telah Engkau anugrahi nikmat kepada mereka; bukan jalan orang-orang yang dimurkai dan bukan ( pula ) jalan mereka yang sesat.” ( Al Fatihah : 1-7)
Kemudian mengucapkan “ Aamiin “, yang artinya: “ Ya Allah, kabulkanlah.”
8. membaca salah satu surat dari Al Qur’an ( yang biasa dibaca dan dihapal ), dan panjangkanlah bacaan surat dalam sholat subuh.
9. Ruku, yakni menundukkan punggung karena mengagungkan Allah ; membaca takbir ketika ruku, dan mengangkat kedua tangan setinggi pundak. Di sunnatkan menundukkan punggung serta menjadikan kepala lurus / sejajar dengan punggung, serta meletakkan kedua tangan di atas lutut dengan merenggangkan jari-jari.
10. ketika ruku mengucapkan :

سبحان ربي العظيم
Artinya : “ Mahasuci Robbku yang Mahaagung.” (3x )
Lebih baik kalau mau menambah dengan ucapan :

سبحانك اللهم وبحمدك اللهم اغفرلي
Artinya : “ Mahasuci Engkau, ya Allah, dan dengan memuji Engkau, ampunilah aku.”
11. Mengangkat kepala dari ruku’, seraya mengucapkan :

سمع الله لمن حمده
Artinya : “ Allah mendengar orang yang memuji-Nya.”Lalu mengangkat kedua tangan setinggi pundak.
Makmum tidak mengucapkan : ( سمع الله لمن حمده )
Tetapi mengucapkan : ربنا ولك الحمد ))
12. Setelah mengangkat kepala, mengucapkan :

ربنا ولك الحمد ملء السموات وملء الأرض وملء ما شئت من شيء بعد
Artinya : “ Ya Robb kami, bagi-Mu pujian dengan sepenuh langit, sepenuh bumi, dan sepenuh apa saja yang Engkau kehendaki.”

13. Sujud yang pertama dengan khusyu, serta mengucapkan “ Allahu Akbar” dan bersujud di atas anggota sujud yang tujuh, yaitu kening bersama hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan jari-jari kedua kaki. Renggangkan kedua tangan dari lambung/perut, dan tidak meletakkan kedua lengan tangan di atas tanah, serta hadapkan jari-jari ke arah kiblat.
14. dalam bersujud mengucapkan : سبحان ربي الأعلى
lebih baik lagi jika menambah bacaan :

سبحانك اللهم ربنا وبحمدك اللهم اغفرلي
Artinya : “ Mahasuci Engkau, ya Allah, Robb kami dan dengan memuji Engkau, ya Allah, ampunilah aku.”
15. Mengangkat kepala dari sujud, seraya mengucapkan : “Allahu Akbar”
16.Duduk di antara dua sujud, di atas telapak kaki yang kiri dan menegakkan telapak kaki yang kanan; meletakkan tangan kanan di atas ujung paha kanan mendekati lutut; menggenggam jari kelingking dan jari manis, serta mengangkat jari telunjuk, lalu menggerak- nggerakkannya ketika berdoa. Ujung jari jempol letakkan dengan jari tengah seperti membentuk lingkaran, dan letakkan tangan kiri dengan jari-jari terbuka di atas ujung paha kiri yang dekat dengan lutut.

17. Dalam duduk antara dua sujud mengucapkan :
رب اغفرلي وارحمني واهدني وارزقني واجبرني وعافني
Artinya : “Ya Robbku, ampunilah aku, limpahkanlah rizki-Mu kepadaku, cukupkanlah kekuranganku, dan sehatkanlah aku.”

18. Kemudian sujud kedua dengan khusyu yang bacaan dan perbuatannya seperti pada waktu sujud pertama, dan bertakbirlah ketika hendak sujud.

19. Berdiri dari sujud kedua, seraya mengucapkan takbir, dan mengerjakan rakaat yang kedua yang bacaan serta perbuatannya seperti yang dilakukan pada rakaat pertama. Hanya saja pada rakaat ini tidak membaca istiftah.

20. Kemudian duduk setelah selesai rakaat kedua, seraya mengucapkam takbir dan duduk persis seperti duduk antara dua sujud.

21. Dalam duduk ini membaca tasyahud, yaitu :

" التحيات لله والصلوات والطيبات, السلام عليك أيها النبي ورحمة الله وبركاته, السلام علينا وعلى عباد الله الصالحين, أشـهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله, اللهم صل على محمد وعلى آل محمد كما صـليت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حمـيد مجيد, وبارك على محـمد وعلى آل محـمد كما باركت على إبراهيم وعلى آل إبراهيم إنك حميد مجيد, أعوذ بالله من عـذاب جهنم ومن عذاب القبر ومن فتنة المحيا والممات ومن فتنة المسيح الدجال"
Artinya : Segala penghormatan, shalat dan kebaikan milik Allah. Keselamatan dan kesejahteraan semoga tercurahkan kepadamu, wahai Nabi, serta rahmat Allah dan berkah-Nya. Keselamatan dan kesejahteraan semoga tercurahkan kepada kami dan hamba-hamba-Nya yang shalih. Aku bersaksi tidak ada Tuhan selain Allah, dan bersaksi bahwa Muhammad adlah hamba dan rasul-Nya. Ya Allah berikanlah kerahmatan dan kesejahteraan kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana Engkau telah memberi keselamatan dan kesejahteraan kepada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Terpuji dan Maha agung. Berkatilah Nabi Muhammad dan keluarganya sebagaimana engkau telah memberkati Nabi Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Terpuji lagi Mahaagung. Aku berlindung kepada Allah dari siksa jahannam, siksa kubur, fitnah kehidupan dan kematian, dan fitnah Al Masih Ad Dajjal.”
Kemudian berdoa apa saja yang disukai dari kebaikan dunia dan akhirat.

22. Salam ke kanan dan ke kiri dengan mengucapkan :
السلام عليكم ورحمة الله
23. Apabila shalat itu tiga rakaat atau empat rakaat, maka bacaan tasyahud berhenti sampai batas tahiyat awal, yaitu :

أشهد أن لا إله إلا الله وأشهد أن محمدا عبده ورسوله
24. Kemudian bangkit dengan mengucapkam takbir, serta mengangkat tangan sampai setinggi pundak.
25. Meneruskan shalat seperti pada rakaat kedua, hanya saja dalam rakaat ketiga ini hanya membaca Al Fatihah.
26. Duduk tawaruk, yakni menegakkan telapak kaki kanan serta mengeluarkan telapak kaki kiri dari pada betis kaki kanan dan mendudukkan pantat di atas tanah serta meletakkan kedua tangan di atas paha, seperti cara meletakkan tangan pada tahiyat awal.
27. Dalam posisi duduk ini membaca tahiyat keseluruhannya.
28. Kemudian salam kekiri dan ke kanan dan mengucapkan
السلام عليكم ورحمة الله

Yang di makruhkan dalam shalat:
1. Menoleh dan melirik kesana-kemari, dan diharamkan mengangkat mata ke atas.
2. Memain-mainkan anggota tubuh dan bergerak tanpa ada keperluan.
3. Membawa sesutu yang dapat menyibukkan , seperti membawa benda yang berat, atau suatu benda yang berwarna- warni yang dapat nenarik perhatian.
4. Bertolak pinggang.


Yang membatalkan shalat:
1. Bicara dengan sengaja, walau hanya sedikit.
2. Memalingkan badan dari kiblat.
3. Keluar angin dari dubur ( kentut ) dan apa saja yang menyebabkan wajibnya wudhu dan mandi.
4. Melakukan banyak gerakan yang terus menerus tanpa ada keperluan.
5. Tertawa , walau hanya sedikit.
6. Menambah ruku, sujud, berdiri, atau duduk dengan sengaja.
7. Mendahului imam dengan sengaja.


Hal-hal yang mengharuskan sujud sahwi dalam shalat;
1. Jika ada kelupaan dalam shalat, misalnya menambah ruku, sujud, berdiri, atau duduk, maka hendaklah ia mengucapkan salam kemudian lakukan sujud sahwi dua kali kemudian salam lagi. Misalnya seseorang melakukam shalat Dhuhur, lalu pada waktu rakaat keempat dia lupa tidak mengakhirinya, melainkan berdiri kembali ( untuk rakaat kelima ) lalu dia ingat atau diingatkan, maka ia harus kembali tanpa takbir, duduk dan membaca tahiyat akhir, salam, kemudian sujud dua kali (sujud sahwi) dan salam lagi. Bila kealpaan menambah rakaat itu diketahuinya setelah selesai shalat, maka segera lakukan sujud sahwi dan salam.
2. jika shalat belum sempurna, ia sudah salam ( karena lupa ) maka setelah ingat atau diingatkan dalam tempo yang singkat, ia wajib menyempurnakan sisa shalatnya, kemudian salam, sujud dua kali dan salam lagi, misalnya, apabila seseorang shalat dhuhur, lalu lupa dan salam pada rekaat yang ketiga, kemudian ingat atau diingatkan, maka dia harus mengerjakan rakaat yang keempat dan salam, kemudian sujud dua kali dan salam lagi. Jika ingatnya setelah tempo yang lama, maka ia harus mengulangi shalat dari awal.
3. Jika meninggalkan tahiyat awal atau kewajiban shalat lainnya karena lupa, maka lakukanlah sujud sahwi sebelum salam, jika ingatnya setelah salam sebelum meninggalkan tempat shalat maka langsunglah ia mengerjakannya. Namun jika kealpaannya itu disadarinya setelah meninggalkan tempat shalat tetapi belum sampai melakukan perbuatan lain, maka ia harus kembali mengulanginya.
Misal, apabila ada seseorang lupa melakukan tahiyat awal,dan ia langsung berdiri untuk melakukan rakaat ketiga hingga sempurna berdiri, maka dia tidak harus mengulanginya (tahiyat awal ) hanya saja ia harus sujud sahwi sebelum salam. Dan apabila pada waktu duduk untuk tahayat kemudian lupa membaca tahiyat itu, tetapi sebelum berdiri ia ingat akan kealpaannya itu maka ia harus membaca tahiyat itu dan menyempurnakan shalat. Demikian juga apabila ia sudah berdiri sebelum duduk untuk tahiyat, lalu ia ingat akan kealpaannya itu sebelum sempurna berdiri, maka ia harus kembali duduk untuk membaca tahiyat dan menyempurnakan shalat. Namun sebagian ulama berpendapat harus dilakukan sujud sahwi, karena berdiri merupakan tambahan dalam shalat. Wallahu a’lam.

4. Apabila dalam shalat ia ragu, apakah di dalam mengerjakan shalat sudah dua rakaat atau tiga rakaat, dan dia sama sekali tidak memiliki keyakinan, maka pilihlah rakaat yang minimal ( dua rakaat ) , kemudian lakukan sujud sahwi sebelum salam.
Misalnya, apabila seseorang shalat Dhuhur, lalu pada rekaat kedua benar-benar ragu, apakah rakaat ini yang kedua atau ketiga. Dalam hal ini dia harus menjadikan rakaat itu sebagai rakaat kedua, selanjutnya ia menyempurnakan shalat dan melakukan sujud sahwi sebelum salam.

5. Apabila seseorang dalam shalatnya ragu, apakah sudah rakaat kedua atau ketiga, tetapi dia memiliki keyakinan kuat pada rakaatnya yang ketiga, maka ia harus bersandar pada keyakinannya itu, dan selanjutnya ia melakukan sujud sahwi dua kali setelah salam, kemudian salam kembali.
Misalnya, apabila seseorang shalat Dhuhur, lalu ragu-ragu pada rakaat yang kedua, apakah rakaat ini yang kedua atau ketiga, tetapi keyakinan hatinya lebih kuat mengatakan bahwa rakaat itu adalah yang ketiga, maka ia harus menjadikannya sebagai sandaran, selanjutnya ia menyempurnakan shalat, dan salam, kemudian sujud sahwi dan salam lagi.
Apabila rugu-ragunya setelah selesai shalat, maka ia tidak boleh menimbang-nimbang keraguannya itu, kecuali apabila dia memang yakin bahwa dia telah lupa. Tapi apabila orang itu memang sering ragu, maka ia tidak boleh menoleh pada keraguannya, karena itu adalah waswas. Wallahu a’lam.
5
THAHARAH BAGI ORANG SAKIT
1. Orang sakit wajib sesuci dengan air, wudhu untuk hadats kecil, dan mandi untuk hadats besar.
2. Apabila dia tidak dapat sesuci dengan air, karena sakit, atau khawatir sakitnya akan bertambah parah dan lama sembuhnya bila terkena air, maka dia boleh bertayammum.
3. Cara bertayammum adalah : menepuk tanah dengan kedua telapak tangan, lalu diusapkan keseluruh wajah, kemudian tangan yang satu mengusap tangan yang lain sampai pergelangan tangan.
4. Apabila orang yang sakit tidak bisa melakukan sesuci sendiri, maka dapat diwudhukan, dan ditayammumkan orang lain.
5. Apabila di beberapa bagian anggota yang mesti disucikan terdapat luka, maka cukup dibasuh dengan air, tapi apabila basuhan itu membahayakan, maka cukup diusap dengan tangan yang basah, apabila usapan itu juga membahayakan maka bertayammum.
6. Apabila pada bagian anggota badan ada yang patah, yang dibalut dengan kain pembalut atau digips, maka bagian tersebut cukup diusap dengan air ( tidak usah dibasuh ), dan tidak perlu tayammum, karena usapan itu pengganti dari basuhan.
7. Boleh bertayammum pada tembok, atau apa saja yang suci, yang berdebu, apabila tembok yang diusap itu dari sesuatu yang tidak sejenis tanah ( misalnya cat ), maka tidak boleh dijadikan sebagai alat tayammum. Kecuali tembok itu berdebu.
8. Jika tidak mungkin tayammum di atas tanah, tembok atau apapun yang berdebu, maka boleh meletakkan tangan di tempat atau di sapu tangan untuk tayammum.
9. Apabila tayammum untuk suatu shalat, dan tidak batal ( masih suci sampai waktu shalat yang lain ) maka tidak perlu bertayammum lagi untuk shalat yang keduanya, karena dia masih suci dan tidak ada yang membatalkan tayamumnya.
10. Orang sakit diwajibkan membersihkan badannya dari najis. Apa bila tidak mampu ( tidak mungkin ) maka shalatlah apa adanya. Shalatnya tersebut sah dan tidak perlu mengulanginya.
11. Orang sakit diwajibkan shalat dengan pakaian yang suci. Apabila pakaiannya terkena najis, maka pakaian tersebut wajib dicuci atau diganti dengan pakaian yang suci. Namun apabila tidak mampu, maka shalatlah apa adanya, shalatnya tersebut sah dan tida perlu mengulang.
12. Orang sakit diwajibkan shalat di atas tempat yang suci. Apabila tempatnya terkena najis, maka alas tempat shalat itu wajib dicuci atau di ganti dengan tempat lain atau digelari dengan sesuatu yang suci, namun apabila itu semuanya tidak memungkinkan, maka ia shalat apa adanya (sesuai dengan kemampuan ) shalatnya sah dan tidak harus mengulang.
13. Orang sakit tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya hanya karena tidak mampu sesuci, ia harus melakukan sesuci sesuai dengan kemampuannya, kemudian shalat pada waktunya walaupun pada badannya, tempatnya, atau pakainnya terdapat najis yang tidak mampu dihilangkan.

6
SHALAT BAGI ORANG SAKIT

1. Orang sakit wajib mengerjakan shalat fardhu dengan berdiri, meskipun dengan membungkuk atau bersandar pada dinding, atau tongkat.
2. Apabila orang sakit tidak mampu berdiri, maka shalatlah dengan duduk, maka di utamakan duduk bersila di tempat berdiri dan ruku’.
3. Apabila tidak mampu duduk, maka shalatlah dengan berbaring miring dan dengan menghadap kiblat, apa bila tidak bisa menghadap kiblat, maka shalatlah dengan menghadap kemana saja, dan shalatnya dinyatakan sah dan tidak usah mengulang.
4. Apabila tidak mampu shalat dengan berbaring miring. Maka shalatlah dengan posisi terlentang dan kaki menghadap ke arah kiblat. Dan kalau tidak mampu menghadapkan kaki ke arah kiblat, maka shalatlah sesuai dengan kemampuan, dan tidak harus mengulang shalat.
5. Orang yang sakit wajib ruku’ dan sujud dalam shalat. Apabila tidak mampu, maka berisyarat dengan kepala, dan menjadikan sujud lebih menunduk dari pada ruku’. Apabila hanya bisa ruku tanpa sujud, maka harus ruku’ dan menggunakan isyarat untuk sujud. Apabila hanya bisa sujud tanpa ruku’, maka harus sujud dan menggunakan isyarat untuk ruku’.
6. Apabila tidak mampu menggunakan isyarat dengan kepala dalam ruku dan sujud, maka isyarat dengan mata, memejam sedikit untuk ruku’ dan lebih banyak untuk sujud. Adupun isyarat dengan jari sebagaimana yang dikerjakan selama ini oleh sebagian orang yang sakit, itu tidak benar, saya tidak dasarnya dari AlQur’an, sunnah maupun pendapat ulama.
7. Apabila tidak bisa isyarat dengan kepala atau mata, maka shalatnya dengan hati dan bagi seseorang dalam kondisi seperti ini yang terpenting adalah niatnya.
8. Orang yang sakit wajib shalat pada waktunya serta mengerjakan seluruh kewajiban yang mampu dilakukannya. Kalau ada kesulitan dalam mengerjakan setiap shalat pada waktunya maka boleh menjama’ antara Dhuhur dan Ashar, dan antara Maghrib dan Isya’, baik jama’ taqdim (melakukan shalat Ashar pada waktu shalat Dhuhur, atau Isya’ pada waktu shalat Maghrib ), maupun jama’ ta’khir (melakukan shalat Dhuhur pada waktu shalat Ashar, atau Maghrib pada waktu shalat Isya’ ) sesuai dengan kemampuan yang ada, sedangkan shalat Subuh tidak boleh dijama’.
9. Dalam keadaan di perjalanan ( untuk berobat ke negara lain ) Orang yang sakit boleh mengqashar shalat yang empat rakaat, yakni mengerjakan shalat Dhuhur, Ashar, dan Isya’ dua rakaat-dua rakaat sampai kepulangannya, baik perjalanannya itu untuk waktu lama maupun singkat.



HUKUM BERWUDHU’ SETELAH MANDI
Materi Ta’lim Ar-Risalah ke-43, 30.8.2003

PETA MASALAH
Pokok masalah yang terkandung dalam topik ini berkisar pada:
a. Apakah sudah dipandang cukup, mandi tanpa wudhu’, asalkan sebelumnya diniatkan untuk keduanya?
b. Apakah mandi wajib, bisa menggugurkan hukum wudhu’, karena wudhu’ menyertai rangkaian mandi wajib?
c. Jika dipandang cukup, apakah meliputi mandi irtimâsi (keramas) dan mandi tartîbi (koboi), atau cukup salah satu dari keduanya. Jika dipandang tidak cukup, apakah wudhu’ ulang itu tidak terperangkat dalam tindakan mubadzir (tabdziru’l-miyah).

Jawaban yang berkembang dalam kitab fikih ada dua, cukup dan tidak cukup. Pendapat pertama mengatakan: أَنَّ جَمِيْعَ اْلأَغْسَالِ اْلوَاجِبَةِ، تُجْزَئُ عَنِ الْوُضُوْءِ
(Seluruh jenis mandi wajib bisa bisa mewakili wudhu’)., sedang pendapat kedua sebaliknya, mengatakan tidak cukup. بينما أختار جماعة آخرون أن الذي يجزئ عن الوضوء هو خصوص غسل الجنابة، أما البقية فلابد من ضم الوضوء إليها على الأحوط (pandangan lain mengatakan, dianggap cukup jika pada mandi wajib. Sedang pada mandi biasa, harus berwudhu’ lagi).

HADITS YANG MEMBICARAKAN MASALAH INI

a. HR. Turmudzi dari A’isyah (Dengan sanad Isma’il bin Musa, Syarik, Abu Ishaq, Al-Aswad)
100 حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنِ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ لَا يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ قَالَ أَبُو عِيسَى وَهَذَا قَوْلُ غَيْرِ وَاحِدٍ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالتَّابِعِينَ أَنْ لَا يَتَوَضَّأَ بَعْدَ الْغُسْلِ

Dari A’isyah r.ah, “adalah Nabi s.a.w biasa tidak berwudhu’ setelah mandi.” (HR. Turmudzi, bab: Mâ Jâ’a Fi’l-Wudhû’ ba’da’l-ghusli:107)
Berkata Abu ‘Isa (Turmudzi), hadits ini hasan shahih. Pandangan seperti ini, tidak hanya satu-dua sahabat yang mengatakannya, begitu pula dengan Tabi’in, yaitu mereka tidak berwudhu’ setelah mandi.

b. HR. Nasa’i dari A’isyah (dengan sanad Ahmad bin Utsman bin Hakim, Abî, bapakku (Abu ‘Amr), Al-Hasan, Ibnu Shalih, Abu Ishaq, Amr bin Ali, Abdurahman, Syarik, Abu Ishaq, Al-Aswad)

252 أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ عُثْمَانَ بْنِ حَكِيمٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي أَنْبَأَنَا الْحَسَنُ وَهُوَ ابْنُ صَالِحٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ ح و حَدَّثَنَا عَمْرُو ابْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنِ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ رَضِي اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ *

Dari A’isyah r.ah ia berkata: “Adalah Rasulullah s.a.w tidak berwudhu’ setelah mandi.” (HR. Nasa’i, kitab al-ghusli wa at-tayammum).

c.HR. Ibnu Majah dari A’isyah (dengan sanad Abu Bakar bin Abi Syaibah, Abdullah bin Amir bin Zurarah, Isma’il bin Musa As-Suddi, Syarik, Abu Ishaq, Al-Aswad).

572 حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَامِرِ بْنِ زُرَارَةَ وَإِسْمَعِيلُ بْنُ مُوسَى السُّدِّيُّ قَالُوا حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنِ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ مِنَ الْجَنَابَةِ

Dari A’isyah r.ah ia berkata: “Adalah Rasulullah s.a.w tidak berwudhu’ setelah mandi janabat.” (HR. Ibnu Majah,bab: Fi’l-Wudhu’ ba’da’l-ghusli:579).

d. Hadits serupa juga terdapat dalam Musnad Imam Ahmad dari A’isyah.

TINJAUAN MASALAH

a). Penjelasan kitab Tuhfatul Ahwadzi, Syarah Sunan Turmudzi oleh Syeikh Mubârakfûri.
Sabda Nabi s.a.w كَانَ لَا يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ (adalah Nabi tidak berwudhu’ setelah mandi) maksudnya adalah mencukupkan diri dengan wudhu’ pertama diawal mandi. Karena secara otomatis dengan mandi wajib, hadats kecil pun langsung terangkat dengan siraman air ke seluruh anggota badan. Dan hal ini, bagian dari keringanan (rukhsah). Demikian, Imâm Al-Qârî. Aku berkata (Syeikh Mubârakfûri): Pandangan inilah yang lebih mu’tamad (kuat) –wa’l-Lâhu A’lâm-.

Pada riwayat Ibnu Majah ada tambahan الْجَناَبَةُ pada lafadz لَا يَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ (Nabi tidak berwudhu’ setelah mandi). Dalam kitab Al-Muntaqa disebutkan, bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Imam Khamsah/Lima (Turmudzi, Nasa’i, Abu Dawud,Ibnu Majah, dan Ahmad). Disebutkan dalam Nailul Authar, hadits ini menurut penuturan Imam Turmudzi tergolong hasan shahih. Aku berkata (Syeikh Mubârakfûri): Penuturan imam Turmudzi ini benar adanya, meskipun Imam Syaukani melalui kutipan Ibnu Sayyid Nass dalam Syarah Turmudzi sedikit berbeda mengenai tashih ini, karena Imam Baihaqi hanya menyebut “sanad hadits ini jayyidah (baik).”

Terkait dengan bahasan ini, ada atsar yang marfu’ (terangkat, disisi Nabi) dan di antaranya ada yang mauquf (terhenti, hanya sampai sahabat), yaitu:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ مَرْفُوعًا وَعَنْهُ مَوْقُوفًا أَنَّهُ قَالَ : لَمَّا سُئِلَ عَنْ الْوُضُوءِ بَعْدَ الْغُسْلِ وَأَيُّ وُضُوءٍ أَعَمُّ مِنْ الْغُسْلِ رَوَاهُ ابْنُ أَبِي شَيْبَةَ
Ibnu Umar ditanya, tentang hukum berwudhu’ setelah mandi. Ia menjawab: “wudhu’ yang mana yang lebih memadai dari mandi.” (HR. Ibnu Abi Syaibah).

Atsar lain juga dari Ibnu Abi Syaibah: قاَلَ رَجُلٌ لإِبْنِ عُمَرَ: إِنِّي أَتَوَضَّأُ بَعْدَ الْغُسْلِ فَقَالَ لَقَدْ تَعَمَّقْتَ،
Seorang laki-laki berkata kepada Ibnu Umar: “Sesungguhnya saya berwudhu’ sesudah mandi.” Ibnu Umar mengatakan: “Sebenarnya engkau telah berlebih-lebihan.” (HR.Ibnu Abi Syaibah).

Diriwayatkan (ruwiya) dari Hudzaifah ia berkata: أَمَّا يَكْفِيْ أحَدُكُمْ أَنْ يَغْسِلَ مِنْ قَرْنِهِ إِلىَ قَدَمِهِ (cukuplah di antara kalian menyiram jambul sampai kaki kalian). Mayoritas Sahabat hingga generasi berikutnya sampai di masa Ibnul ‘Arabi (w.543 H), ia mengatakan: “Para Ulama tidak ada yang berselisih pendapat mengenai terwakilinya wudhu’ oleh mandi. Begitu pula dengan niat thaharah oleh para Ulama dipandang sudah mencakup bersuci dari hadats dan dapat menghilangkan hadats itu. Karena halangan janabat lebih banyak dari halangan hadats, hingga niat yang sedikitpun juga termasuk niat yang banyak sebagaimana niat yang besar sudah jelas mencakup niat yang sedikit.” Demikian kutipan dari Ibnul ‘Arabi.

Jika kalian jawab: bagaimana mungkin, hadits dalam bab ini dianggap shahih, padahal dalam sanad hadits ‘Aisyah itu ada Syarîk bin Abdullâh An-Nakhâ’i yang meskipun dia shaduq (benar), tetapi orang ini suka melakukan banyak kesalahan. Dan satu lagi, hapalannya sudah banyak berubah ketika ia menjabat Hakim Agung di Kufah.

Jawabannya adalah sesuai perkataan Imam Ahmad, bahwa jika ia (Syarîk) meriwayatkan dari Abu Ishaq, maka status haditsnya terangkat menjadi tsabat (kuat), lebih kuat dari jalur Zahir. Apalagi dalam masalah ini, ia tidak infiradi (sendirian), melainkan ada penguatnya di Abu Dawud dari jalur Zahir, juga diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dengan sanad yang shahih, sebagaimana telah dijelaskan di atas.

Satu hal yang perlu dipegang, adalah perkataan Imam Turmudzi dibagian akhir hadits ini, bahwa pendapat ini dipegang tidak saja oleh satu dua orang sahabat Nabi s.a.w, sebagaimana telah diurai oleh Imam Ibnul Arabi (468-543 H).

b). Penjelasan Syeikh Albani dalam Tamâmu’l-Minnah Fî Ta’lîq Fiqh Alâ Fiqhi’s-Sunnah. Sebagaimana diketahui Syeikh Sayyid Sabiq menulis dalam Fikih Sunnah, bab: “Beberapa masalah yang berkaitan dengan mandi.” Beliau menulis: “jika seseorang mandi janabat dan belum berwudhu’, maka dengan mandi itu berarti ia telah berwudhu’. Demikian pandangan Sayyid Sabiq.
Dalilnya adalah hadits A’isyah tersebut. Bedanya, beliau mengutip atsar Ibnu Umar yang ternyata mauquf setelah diteliti oleh Syeikh Abani.



Berikut kutipan lengkap Kitab Tamâmul Minnah:

Sayyid Sabiq berkata:
إذا اغتسل من الجنابة ، ولم يكن قد توضأ ، يقوم الغسل عن الوضوء قالت عائشة: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يتوضأ بعد الغسل
“Jika seseorang mandi janabat, sementara ia belum berwudhu’, maka mandi ini dapat menggantikan wudhu’.” Berdasarkan hadits A’isyah, bahwa Nabi s.a.w tidak berwudhu’ sesudah mandi.

Aku berkata (Syeikh Albani): Berdalil dengan hadits ini, perlu dipertimbangkan. Karena Atsar Ibnu Umar itu mauquf. Meskipun sah, maka sama sekali tidak bisa dijadikan hujjah. Tampaknya apa yang dimaksud dalam atsar ini, juga yang dimaksudkan oleh hadits. Yakni disunnahkan berwudhu’ sebelum mandi, bukan sesudah mandi. Berdasarkan hadits A’isyah yang lain. A’isyah berkata:
كاَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ غَسَلَ يَدَيْهِ وَتَوَضَّأَ وُضُوْءَهُ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ اغْتَسَلَ ....(الحديث أخرجه الشيخان وغيرهما)
Rasulullah s.a.w jika mandi junub, beliau membasuh kedua tangannya dan berwudhu’ seperti wudhu’ untuk shalat, kemudian mandi…” (HR.Syaikhani dan Imam lainnya).

Tidak diragukan lagi, bahwa orang yang berwudhu’ sebelum dan juga sesudah mandi ini, termasuk tindakan berlebih-lebihan (ta’ammuq). Orang yang hanya berwudhu’ sesudahnya menyelisihi sunnah. Karena menurut hadits A’isyah, Nabi s.a.w sama sekali tidak melakukan wudhu’ ketika sedang mandi, Seandainya itu dilakukan Nabi, tentu hadits ini dapat dijadikan dalil. Akan tetapi pada kenyataannya Nabi tidak dilakukan.

Yang lebih baik ialah merujuk hadits dari Jabir bin Abdullah:

أَنَّ أهلَ الطَّائِفِ قَالُوْا: يَارَسُوْلَ اللهِ, إِنَّ أَرْضَنَا أَرْضٌ بَارِدَةٌ فَماَ يُجْزِئُنَا مِنْ غُسْلِ الْجَنَابَةِ؟ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّا أَنَا فَأُفْرِغُ علَىَ رَأْسِى ثَلاثَاً (رواه مسلم وغيره)
“Sesungguhnya warga Tha’if bertanya: “Ya Rasulullah, sesungguhnya bumi kami ini bumi yang dingin. Maka, mandi junub yang bagaimana yang dapat mencukupi kami?” Adapun aku, menyiram kepalaku tiga kali…” (HR. Muslim dan imam lainnya).

Imam Baihaqi menjadikannya dalil bagi masalah tersebut seraya berkata dalam As-Sunan (1/177),
bab:( الدليل على دخول الوضوء في الغسل . . ") “Dalil masuknya wudhu’ dalam mandi..”.
Maka lahir hadits ini jika digabungkan dengan hadits shahih dari A’isyah –seperti telah saya jelaskan dalam Shahih Abu Dawud no.244- yang disampaikan oleh Sayyid Sabiq, niscaya akan menghasilkan kesimpulan bahwa Nabi s.a.w melaksanakan shalat dengan mandi (lebih dahulu) tanpa berwudhu’ di dalam atau sesudahnya.”
Wallahu A’lam.

Kutipan dari sumber aslinya:
تمام المنة فى تعليق على فقه السنة للشيخ محمد ناصر الدين الألباني.طبعة جديدة منقحه ومزيدة
المكتبة الإسلامية,دار الراية للنشر.حقوق الطبع محفوظة للناشرين. الطبعة الأولى 1373 ه. طبعة الثالثة 1409 ه
قوله: " 2 - إذا اغتسل من الجنابة ، ولم يكن قد توضأ ، يقوم الغسل عن الوضوء قالت عائشة: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم لا يتوضأ بعد الغسل .
وعن ابن عمر أنه قال لرجل قال له: إني أتوضأ بعد الغسل ؟ فقال له: لقد تعمقت " .
قلت: في هذا الاستدلال نظر ، أما الأثر عن ابن عمر ، فموقوف ، ولا حجة فيه إن صح ، ثم الظاهر أن المراد منه ما يراد من الحديث ، وهو أن السنة الوضوء قبل الغسل لا بعده ، بدليل حديثها الآخر ، قالت: " كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا اغتسل من الجنابة غسل يديه وتوضأ وضوءه للصلاة ، ثم اغتسل . . الحديث " . أخرجه الشيخان وغيرهما .
ولا شك أن من توضأ قبل الغسل ، ثم بعده ، فهو تعمق ، ومن اقتصر على الوضوء بعده فهو مخالف للسنة ، فليس إذن في حديث عائشة أنه صلى الله عليه وسلم كان لا يتوضأ في الغسل مطلقا ، ولو كان كذلك لصح الاستدلال به ، وإذ لا ، فلا .
فالأولى الاستدلال بحديث جابر بن عبد الله: أن أهل الطائف قالوا: يا رسول الله ! إن أرضنا أرض باردة ، فما يجزئنا من غسل الجنابة ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أما أنا فأفرغ على رأسي ثلاثا .
رواه مسلم وغيره .
وبه استدل البيهقي للمسألة ، فقال في " سننه " ( 1 / 177 ) : " باب: الدليل على دخول الوضوء في الغسل . . " ، وهذا ظاهر من الحديث ، فإذا ضم إليه حديث عائشة الذي أورده المؤلف - وهو صحيح كما بينته في " صحيح سنن أبي داود " برقم ( 244 ) - ينتج منهما أنه صلى الله عليه وسلم كان يصلي بالغسل الذي لم يتوضأ فيه ولا بعده. والله أعلم .
KESIMPULAN:

1. Seseorang yang sudah mandi junub dan atau mandi irtimasi, tak perlu lagi berwudhu’. Karena hakekatnya dengan mandi, wudhu’ pun sudah terpenuhi sesuai manthuq (teks) dan mafhum (tafsir) hadits di atas.

2. Sedang untuk jenis mandi tartibi wajib wudhu’, tetap berlaku. Karena pengertian mandi dalam literatur agama adalah menyiram seluruh tubuh dari ujung rambut sampai kaki, sebagaimana dijelaskan Syeikh Mubârakfûri. Berbeda dengan Nadwah Mudzakarah (pertanyaan no.856, Majalah Al-Muslimun edisi no.310 tahun) yang menetapkan, bahwa hadits Ai’syah berlaku untuk seluruh jenis mandi. Nadwah memahami secara mutlak hadits A’isyah tersebut (HR. Turmudzi) diperkuat dengan qaedah ushul:
المُطْلَقُ يَبْقَى عَلَى إِطْلاَقِهِ,-lafadz yang mutlak tetap berlaku atas kemutlakannya (sebelum ada dalil yang merubahnya)-, Nadwah Mudzakarah dalam kesimpulannya menulis: “berwudhu’ setelah mandi biasa/janabat tidak pernah dicontohkan Rasulullah s.a.w, tapi meskipun demikian belum dapat dikatakan mereka yang melakukan itu berarti telah mengerjakan suatu bid’ah, karena secara umum kita disyari’atkan berwudhu’ pada setiap kali akan shalat.” Meskipun begitu, Nadwah tampak tidak memperhatikan hadits Ibnu Majah yang jelas-jelas menyebut mandi janabat, dan bukan mandi biasa.

3. Berwudhu’ sesudah mandi junub, termasuk tabzir (Syeikh Mubârakfûri) dan cenderung yukhâlifu’s-sunnah, menyelisihi sunnah (Syeikh Albani), sementara bagi nadwah, belum termasuk kategori bid’ah bagi yang berwudhu’ kembali.



CARA WUDHU’ NABI صلى الله عليه وسلم

Oleh: Syeikh ‘Abdullah bin Abdurahman Al-Jibrin
بسم الله الرحمن الرحيم

 Apabila seorang muslim mau berwudhu’, maka hendaknya ia berniat di dalam hatinya, kemudian membaca Basmalah, sebab Rasulullah bersabda:
لاَ وُضُوْءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ ( رواه أحمد وحسَّنه الألباني في الإرواء <81>)
"Tidak sah wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah"
(HR.Ahmad, Syeikh Albani menghasankan hadits ini dalam Al-Irwa’ no.81)
Dan apabila ia lupa, maka tidaklah mengapa.
 Kemudian disunnahkan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali sebelum memulai wudhu.
وَعَنْ حُمْرَانَ;  أَنَّ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ دَعَا بِوَضُوءٍ, فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ مَضْمَضَ, وَاسْتَنْشَقَ, وَاسْتَنْثَرَ, ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْمِرْفَقِِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ اَلْيُمْنَى إِلَى اَلْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ, ثُمَّ اَلْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ, ثُمَّ قَالَ: رَأَيْتُ رَسُولَ اَللَّهِ صَلَّى عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا.  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ (صحيح. رواه البخاري (159)، ومسلم (226) من طريق عطاء بن يزيد الليثي، عن حمران به.)
Dari Humran, bahwasanya ‘Utsman bin ‘Affan minta air wudhu’. Lalu ia cuci dua tangannya 3 X, kemudian berkumur-kumur dan menaikan air ke hidung dan menghembuskannya, kemudian ia cuci mukanya 3 x, kemudian ia cuci tangannya yang kanan sampai siku 3 x, kemudian yang kiri seperti itu juga, kemudian ia usap kepalanya, kemudian ia cuci kakinya yang kanan sampai mata kaki 3 x, kemudian yang kiri seperti itu juga. Kemudian ia berkata: “Saya pernah melihat Rasulullah s.a.w berwudhu’ seperti wudhu’ku ini.” (Muttafaq ‘Alaih, Bukhari [159]; Muslim [226] dari jalan Atha’ bin Yazid Al-Laitsi dari Humran)

 Kemudian berkumur-kumur (memasukkan air ke mulut lalu memutarnya di dalam dan kemudian membuangnya).
 Lalu menghirup air dengan hidung (mengisap air dengan hidung) lalu mengeluarkannya.
 Disunnahkan ketika menghirup air dilakukan dengan kuat, kecuali jika dalam keadaan berpuasa maka ia tidak mengeraskannya, karena dikhawatirkan air masuk ke dalam tenggorokan. Rasulullah bersabda:

وَبَاِلغْ فِي اْلاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُوْنَ صَائِماً (رواه أبو داود وصححه الألباني في صحيح أبي داود (629)

"Keraskanlah di dalam menghirup air dengan hidung, kecuali jika kamu sedang berpuasa". (HR.Abu Dawud, disahihkan oleh Syeikh Albani dalam Shahih Abu Dawud no.629)
 Lalu mencuci muka. Batas muka adalah dari batas tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu, dan mulai dari batas telinga kanan hingga telinga kiri (Al-Ma’idah:6).
 Dan jika rambut yang ada pada muka tipis, maka wajib dicuci hingga pada kulit dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja, namun disunnahkan mencelah-celahi rambut yang tebal tersebut. Karena Rasulullah selalu mencelah-celahi jenggotnya di saat berwudhu.
عَنْ عُثْماَنَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كاَنَ يُخَلِّلُ لِحْيَتَهُ (رواه الترمذي وصححه ابن حزيمة)
Dari Utsman bin Affan r.a, “sesungguhnya Nabi s.a.w biasa menyelah-nyelahi jenggotnya.” (HR. Turmudzi dishahihkan oleh Ibnu Hudzaimah, Al-Irwa’ no.92)
 Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku, karena Allah berfirman
(وَأَيْدِيَكُمْ إلِىَ اْلمَرَافِقِ) "dan (basuhlah) kedua tanganmu hingga siku". (5:6).
 Kemudian mengusap kepala beserta kedua telinga satu kali, dimulai dari bagian depan kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke depan kepala. Setelah itu langsung mengusap kedua telinga dengan air yang tersisa pada tangannya.
Dalilnya:
وَعَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -فِي صِفَةِ وُضُوءِ اَلنَّبِيِّ صَلَّى اَللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- قَالَ:  وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً.  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد َ (صحيح.
رواه أبو داود (111).
Dari Ali bin Abu Thalib r.a-tentang sifat wudhu’ Nabi s.a.w, ia berkata: “…..dan ia (Nabi s.a.w) mengusap kepalanya satu kali.” (Abu Dawud, sebagaimana dalam Shahihnya [111])
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ عَاصِمٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- قَالَ:  وَمَسَحَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَأْسِهِ, فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ.  مُتَّفَقٌ عَلَيْه ِ ( - البخاري (185)، ومسلم (235).
Dari ‘Abdullah bin Zaid bin ‘Ashim r.a –tentang sifat wudhu’ Nabi s.a.w-, ia berkata: “…..Rasulullah s.a.w mengusap kepalanya, yaitu beliau pertemukan kedua tangannya, dan menariknya ke belakang lalu mengembalikannya.” (Muttafaq ‘alaih, Bukhari [185]; Muslim [235]).

وَفِي لَفْظٍ:  بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ, حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ, ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى اَلْمَكَانِ اَلَّذِي بَدَأَ مِنْهُ  (البخاري (185)، ومسلم (235).
Dan dalam satu lafadz: “…Nabi s.a.w mulai usap dari depan kepalanya hingga ia jalankan dua tangannya sampai tengkuk, kemudian beliau kembalikan ke tempat semula.” (Bukhari [185; Muslim [235]).

36- وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا -فِي صِفَةِ اَلْوُضُوءِ- قَالَ:  ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ, وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ اَلسَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ, وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ.  أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَالنَّسَائِيُّ, وَصَحَّحَهُ اِبْنُ خُزَيْمَة َ ( - صحيح. رواه أبو داود (135)، والنسائي (1/88)
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr r.a –tentang sifat wudhu’ Nabi s.a.w-, ia berkata: “…kemudian beliau usap kepalanya dan ia masukan dua jari telunjuknya di dua telinganya dan ia usap dua telinganya sebelah luar dengan dua ibu jarinya.” (Hadits shahih, Abu Dawud [135], Nasa’i, 1/88)

 Lalu mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki, karena Allah berfirman
(وَأَرْجُلَكُمْ اِلَى اْلكَعْبَيْنِ): "dan kedua kakimu hingga dua mata kaki"(Al-Ma’idah:6). Yang dimaksud mata kaki adalah benjolan yang ada di sebelah bawah betis. Kedua mata kaki tersebut wajib dicuci berbarengan dengan kaki.

 Orang yang tangan atau kakinya terpotong, maka ia mencuci bagian yang tersisa yang wajib dicuci. Dan apabila tangan atau kakinya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja.
 Setelah selesai berwudhu membaca do’a:
وَعَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ, فَيُسْبِغُ اَلْوُضُوءَ, ثُمَّ يَقُولُ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ, وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ, إِلَّا فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ اَلْجَنَّةِ"  أَخْرَجَهُ مُسْلِم
Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: bersabda Rasulullah s.a.w: “Tidak seorang pun dari kalian yang berwudhu’ lalu menyempurnakan wudhu’nya, kemudia berdo’a: "Aku bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah hamba dan utusan Allah.”)Muslim [234], Ahmad,IV:145,146,153)

وَاَلتِّرْمِذِيُّ, وَزَادَ:  اَللَّهُمَّ اِجْعَلْنِي مِنْ اَلتَّوَّابِينَ, وَاجْعَلْنِي مِنْ اَلْمُتَطَهِّرِينَ 
Imam Turmudzi menambahkan: “Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang yang bertobat dan jadikanlah aku sebagai bagian dari orang-orang yang bersuci".)Turmudzi, I:55. Hadits ini dihasankan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam At-Talkhis melalui riwayat Al-Bazzar dan Thabrani dalam Al-Ausath dari jalan Tsauban dan mendapat penguatan dari Al-Baqarah:222)

 Ketika berwudhu wajib mencuci anggota-anggota wudhunya secara berurutan, tidak menunda pencucian salah satunya hingga yang sebelumnya kering.
 Boleh mengelap anggota-anggota wudhu seusai berwudhu.

About this blog

Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
Cilegon, Banten, Indonesia
Mafia Gangster of Ortega. I'm killing machine or kill of bill for any bodies to need of my privacy and free payment for the name of love! Please,contact me immediately if you find something wrong in your live.And I will do it to act without regret and disappoint.

Cari Blog Ini